Page 48 - Majalah Berita Indonesia Edisi 69
P. 48
48 BERITAINDONESIA, Agustus 2009BERITA NASIONALRedanya GelombangPanas dari MAPasal 8 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2004 digunakanuntuk menghindari kericuhan penghitungan suarapenetapan perolehan kursi anggota legislatif.eputusan Mahkamah Agung(MA) yang mengabulkan permohonan judicial review (ujimateri) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai perhitungan tahap kedua penetapan perolehankursi anggota legislatif, bagaikan bomyang menyentak perasaan sebagian besarpenduduk Indonesia.Seperti diketahui, tanggal 18 Julilalu MA memutuskan menerimapermohonan uji materi dari ZaenalMaarif (calon DPR RI Partai Demokrat daerah pemilihan V Jawa Tengah). Keputusan itu memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut Pasal 22 huruf c dan Pasal 23ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPUNomor 15 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumpulan Hasil Pemilu dan TataCara Penetapan Perolehan Kursi,Penetapan calon Terpilih, Penggantian Calon Terpilih dalam PemiluDPR, DPD, DPRD Provinsi danKabupaten tahun 2009. MenurutMA, ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan UU yang lebihtinggi yaitu UU Nomor 10 tahun2008 tentang Pemilu Legislatif,Pasal 205 ayat (4).Sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2009, penghitungan kursi dilakukandengan menentukan bilangan pembagi pemilih (BPP). Jadi, padapenghitungan tahap pertama, parpol yangmendapat kursi adalah parpol yangmencapai seratus persen BPP. Kemudianpada penghitungan tahap kedua, yaknipenghitungan sisa suara dari tahappertama, sesuai pasal 22 huruf c, kursidiberikan kepada calon yang mencapai 50persen BPP.Pasal inilah yang direview MA laludalam keputusannya memerintahkanKPU menghitung kursi tahap keduadengan memperhitungkan seluruh suaraparpol, bukan sisa suara setelah dibagidengan BPP pada tahap pertama.Dengan perubahan cara penghitungantersebut, sebelumnya diperkirakan akanterjadi perubahan perolehan kursi DPRyang cukup besar. Lima partai yakniPartai Hanura, Gerindra, PKS, PAN, danPPP akan berkurang perolehan kursinya,sementara empat partai lainnya, yakniPartai Demokrat, Golkar, PDIP, dan PKB,akan bertambah.Hal ini bisa terjadi karena sebagiancalon anggota DPR dari lima partai yangtadinya telah dinyatakan lolos, akan batal,(4,82 %) menjadi 29 kursi (5,18 %).Jika mekanisme itu juga diterapkan diDPRD, perombakan lebih besar akanterjadi. Diperkirakan 1.300 caleg akanbertukar posisi yakni ada yang turun dansebaliknya ada yang naik.Keputusan MA ini kemudian mendapatsambutan berbeda dari dua kubu. Satupihak menyambut dengan senang, sementara pihak lainnya memprotes.Para pengamat hukum dan sosial sempat menganjurkan KPU agar menurutikeputusan MA tersebut. Mantan RektorUIN Syarif Hidayatullah AzyumardiAzra dan Ketua Dewan KehormatanKPU Jimly Asshidiqie misalnya,mengimbau KPU agar mematuhi keputusan MA itu. Pakar hukum tatanegara Irman Putrasiddin, bahkanmenyebut tidak ada alasan bagi KPUuntuk tidak menjalankan putusanMA tersebut. Menurutnya, azashukum yang berlaku secara internasional adalah, putusan pengadilanselalu benar meski dianggap bertentangan secara akademis ataupunpolitis. Sementara beberapa pengamat lain menganjurkan KPU mengajukan Peninjauan Kembali (PK).Di lain pihak, Ketua MA HarifinA Tumpa sendiri berpendapat, pihaknya tidak mempunyai kepentingan apakah KPU mau melaksanakan putusan itu atau tidak. Iamengatakan tidak ada sanksi apabila KPU tidak mau melaksanakanputusan itu. “Hanya ada kewajibansaja bagi KPU,” ujarnya.Di tengah riuhnya pro-kontra atasputusan MA tersebut, KPU kemudianmengindentifikasi dan melakukan pembicaraan dengan MA. KPU akhirnya menyatakan bahwa semua peraturan KPUsampai 22 Oktober, berlaku sah. Haltersebut dinyatakan, merujuk pasal 8Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2004, yangmenyatakan pejabat tata usaha negara yangdigugat punya waktu proses transisi 90 hari.Itu artinya, sebelum lewat 90 hari setelahputusan diserahkan, keputusan MA itubelum menjadi norma hukum positif.Dengan kata lain, sebelum masa transisi 90hari itu berakhir, yakni tanggal 22 Oktober2009 terhitung sejak diterimanya suratkeputusan itu (22 Juli), semua peraturanKPU masih berlaku sebagai norma hukumpositif, kecuali KPU sendiri memangmengeksekusi demikian. MSdan akan digantikan calon dari empatpartai di atas. Diperkirakan, PartaiHanura yang menurut keputusan KPUmemperoleh 18 kursi atau 3,21% dari total kursi DPR, dengan keputusan MA inidiperkirakan akan turun menjadi hanya6 kursi atau 1,07 %, Gerindra dari 26 kursi(4,64 %) menjadi 10 kursi (1,79 %), PPPdari 37 kursi (6,61%) menjadi 21 (3,75 %),PAN dari 43 kursi (7,68 %) menjadi 28kursi (5,00 %) dan PKS dari 57 kursi(10,18 %) menjadi 50 kursi (8,93 %).Sementara itu, kursi Partai Demokratakan naik dari 150 kursi (26,79 %) menjadi 180 kursi (32,14 %), Golkar dari 107kursi (19,11 %) menjadi 125 kursi (22,32%), PDIP dari 95 kursi (16,96 %) menjadi111 kursi (19,82 %) dan PKB dari 27 kursiK