Page 12 - Majalah Berita Indonesia Edisi 72
P. 12
12 BERITAINDONESIA, November 2009 ilustrasi: dendyBERITA UTAMAKriminalisasi KPK VersKekisruhan penegakan hukum dalam pemberantasantindak pidana korupsi amat memusingkan publik dalambulan-bulan terakhir ini. Kontroversi berpuncak tatkala duapimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Bibit danChandra) ditahan Polri (Kamis 29/10/2009) terkaitsangkaan terlibat kasus pidana korupsi (pemerasan/penyuapan) dan penyalahgunaan wewenang. Hal inidianggap sebagai upaya mengkriminalisasi KPK.residen Susilo Bambang Yudhoyono pun pada Minggu (1/11/2009) malam ’terpaksa’ membentuk (Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas KasusPimpinan nonaktif KPK, Bibit S Riantodan Chandra M Hamzah) terdiri delapanorang (Tim Delapan) yang dipimpinAdnan Buyung Nasution, KoesparmonoIrsan menjadi wakil ketua, Deny Indrayana sebagai Sekretaris, serta lima anggotanya yakni Todung Mulya Lubis,Hikmawanto Jumawa, Anies Baswedan,Amir Syamsuddin, dan KomaruddinHidayat.Tim Delapan yang diberi waktu 14 hariini semula diharapkan bertindak independen untuk meredakan kekisruhan.Namun perdebatan justru semakin riuhdengan dua arus besar yakni kriminalisasiKPK versus politisasi Polri dan kejaksaan,bahkan mengarah politisasi hukum.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) kemudian berubah pendirian tentang kasus Bibit-Chandra ini. Dari semulaberpendirian bahwa forum yang tepatuntuk membuktikan Bibit-Chandra salahatau tidak adalah pengadilan, berubahmenjadi agar pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkanasas keadilan. Hal itu dikemukakanPresiden menyikapi rekomendasi TimDelapan, Senin malam 23/11/2009.Bermula dari Testimoni AnggoroTerkuaknya kasus korupsi pemerasan/penyuapan dan penyalahgunaan wewenang ini bermula dari pengakuan (testimoni) Anggoro Widjojo, Komisaris PTMasaro (diduga terlibat korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadudi Departemen Kehutanan) kepada Antasari Azhar (saat menjabat Ketua KPK)bahwa dirinya telah diperas dan telahmenyerahkan Rp.5,15 milyar ke pejabatdan penyidik KPK terkait kasus korupsiPDalam percakapan telepon yang disadap KPK itu antara lain melibatkan(disebut-sebut) nama pejabat Polri (Kepala Badan Reserse Kriminal Polri KomisarisJenderal Susno Duadji dan sejumlahnama penyidik, yaitu Benny, Parman,Gupu, dan Dikdik), pejabat KejaksaanAgung (mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, Wakil Jaksa AgungAbdul Hakim Ritonga yang kala itumenjabat Jaksa Agung Muda Pidanayang dituduhkan kepadanya.Namun tuduhan ini dibantah Bibit danChandra, bahkan dianggap sebagai upayamemperlemah (kriminalisasi) KPK. Indikasi terjadinya kriminalisasi KPK ataskasus Bibit dan Chandra semakin kuatsetelah Mahkamah Konstitusi (MK),Selasa 3/11/2009, memutar rekamansadapan KPK atas pembicaraan teleponAnggodo Widjojo, adik Anggoro.Umum, dan jaksa Irwan Nasution), pejabat Lembaga Perlindungan Saksi danKorban (Ketut) dan advokat (Kosasih danBonaran Situmeang) bahkan PresidenSBY pun disebut sudah mendukung.Pemutaran rekaman itu dimaksudkanuntuk meyakinkan hakim MK bahwa telahterjadi upaya kriminalisasi KPK dalamrangka uji materi UU KPK yang diajukanBibit dan Chandra.