Page 15 - Majalah Berita Indonesia Edisi 72
P. 15


                                    BERITAINDONESIA, November 2009 15BERITA UTAMAsa tertekan dengan rekomendasi TimDelapan tersebut. ““Jangan sampai sayasebagai presiden didorong, dipaksa untukmengambil langkah yang bukan kewenangan saya, karena itu berarti sayamelanggar undang-undang,” kata Presiden dalam pengantarnya memimpinrapat terbatas membahas rekomendasiTim Delapan, Rabu 18/11/2009.Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRBenny K Harman (Fraksi Partai Demokrat) menilai rekomendasi Tim Delapanagak bias. Menurutnya, Tim Delapanbertugas mencari fakta, bukan untukmemberikan penafsiran atau memberikanpenilaian yuridis atas fakta yang ditemukan. Benny meniliai Tim Delapan telahmemanfaatkan Presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenanglembaga peradilan yang memiliki otoritasabsolut untuk menilai dan memutuskanapakah bukti yang dipakai secara yuridiskuat atau tidak.Melihat perkembangan ini, berbagaipihak berharap Presiden bisa dengancepat mengambil keputusan agar kasus initidak semakin runcing. Walaupun sebenarnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam beberapa kesempatansudah menegaskan pendiriannya tidakakan mencampuri (mengintervensi)proses hukum yang dilakukan para penegak hukum, termasuk Polri dan kejaksaanyang berada di bawah kekuasaannya.Setelah Presiden menerima rekomendasi Tim Delapan itu, dengan cepatPresiden Susilo Bambang Yudhoyono,memanggil Menko Polhukam Djoko Suyanto, Jaksa Agung Hendarman Supandjidan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri untuk membahas rekomendasi Tim Delapan itu, baik rekomendasi sementara maupun rekomendasiakhir.Seusai pertemuan, membahas rekomendasi sementara di Istana Negara,sejak pukul 21.00 sampai pukul 23.30,Senin 9/11. Djoko Suyanto mengatakan,surat rekomendasi dipelajari saksama.“Presiden merespons dengan memanggilJaksa Agung dan Kapolri. Presiden menyampaikan isi surat untuk jadi masukanatau pertimbangan. Bukti belum cukup,ada missing link aliran dari Anggodo kepimpinan KPK. Presiden berharap duapejabat itu (Kapolri dan Jaksa Agung)merespons penilaian tim,” katanya.Menko Polhukam menegaskan, Presiden tidak punya kewenangan yuridisuntuk menghentikan proses hukum.Namun, Presiden meminta Kapolri danJaksa Agung menindaklanjuti denganmemelajari rekomendasi Tim Delapan.“Presiden tidak memberi batas waktukapan harus diputuskan,” kata Djoko.Sesudah itu, Kepala Pusat PeneranganHukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto mengadakan jumpa pers padapukul 00.00, Selasa 10/11/2009, mengumumkan bahwa kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan kasus Chandra kekepolisian. Sebab masih ada beberapa halyang harus dilengkapi kepolisian antaralain penambahan keterangan saksi danpenajaman alat bukti. Kepolisian mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapinya. Namun dalam waktu empat hari,kepolisian telah merampungkannya danmnyerahkan kembali ke Kejagung.Kontroversi Berakhir?Kasus tersangkanya dua pimpinan KPKnon-aktif Bibit dan Chandra terlibatpidana korupsi (pemerasan/penyuapan)dan penyalahgunaan wewenang yangdianggap sebagai upaya mengkriminalisasi KPK, ini telah menyita banyak energibangsa ini.Bahkan hiruk-pikuk kasus ini telahmenelan informasi Rembuk Nasionalyang digelar membahas agenda pembangunan bangsa. Bahkan Program 100 haripemerintah sudah tertelan lebih 30 harisejak Presiden dilantik. Jangan-janganProgram 100 hari pemerintah akan tersitaseluruhnya dengan kasus Bibit dan Chandra yang dianggap sebagai kriminalisasidan penggembosan KPK itu.Masalah ini sangat mungkin dapatdiatasi lebih cepat, jika Polri dan kejaksaan dapat menyelesaikan tugasnya dengan lebih profesional dan mandiridengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, mempertimbangkan moralitasdan rasa keadilan masyarakat berdasarkan aturan hukum (hukum positif).Jika memang Polri dan kejaksaan tidakmenemukan bukti yang kuat dan meyakinkan, demi kepastian hukum tidak perluragu untuk menghentikan kasus Bibit danChandra ini. Ada sebuah prinsip dalampenegakan hukum dan keadilan, bahwalebih baik membebaskan seribu orangyang bersalah daripada menghukumseorang yang tidak bersalah.Namun sebaliknya, jika Polri dankejaksaan menemukan bukti yang kuatdan meyakinkan, demi kepastian hukumpula tidak perlu ragu untuk melanjutkankasus Bibit dan Chandra ini ke pengadilan. Sebab dalam hal prinsip kepastianhukum, biarpun langit runtuh, keadilanharus ditegakkan. Prinsip ini menuntutkeberanian tanpa pamrih, dan tidak takutkehilangan jabatan. Maka, biarlah pengadilan yang memutuskan secara adil.Sebab akan menjadi preseden buruk,jika kasus Bibit dan Chandra ini diselesaikan dengan pertimbangan sensitivitaspolitik tinggi, apalagi akibat tekananpolitik, lalu dicari cara yang ’pas dankompromistis’ di luar jalur hukum.Masyarakat pun akhirnya tidak tahulagi mana yang baik dan tidak baik, manayang taat hukum atau tidak? Inilah momentum bagi Polri, Kejaksaan dan KPKuntuk menegaskan prinsip penegakanhukum dan kepastian hukum, tanpapandang bulu dan tanpa dicemari pertimbangan (kepentingan) politik.Walaupun dalam pemberitaan berbagaimedia terdapat beragam pandangantentang hal ini, namun semuanya mengarah pada ketegasan Presiden SBY untukmembuat keputusan yang sesuai aturanhukum sekaligus mampu memenuhi rasakeadilan masyarakat. Presiden pun akhirnya, Selasa 23/11/2009 malam menyikapibahwa sebaiknya Polri dan Kejagung tidakmembawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan.Kasus ini telah mencelikkan matabahwa makelar kasus (markus) tidakhanya bergentayangan di kepolisian dankejaksaan, tetapi juga di KPK. Sehinggamomentum ini bisa menjadi pembelajaran amat berharga bagi KPK, untuktidak meleng dan bermain-main denganmarkus. Juga pelajaran yang kesekiankalinya bagi Kepolisian dan Kejaksaan.KPK yang diagungkan dan didukungpublik, tentu bukanlah gratis. Dukunganitu penuh dengan ekseptasi (harapan)bahwa oknum pimpinan dan penyidikKPK haruslah bersih dan jujur. Demikianpula polisi dan jaksa. Sebab bagaimanamungkin sapu yang kotor dapat membersihkan rumah yang kotor.Kekisruhan ini dapat pula dijadikansebagai momentum (kesempatan emas)untuk mendorong reformasi total di tubuhPolri dan Kejaksaan serta reposisi dalamtubuh KPK. Diharapkan, Tim Delapanakan berhasil merekomendasikan solusitentang hal ini (reformasi Polri danKejaksaan dan Reposisi KPK) kepadaPresiden.„ BI/MS-CHRKapolri Bambang Herdarso Danuri: Tidakada rekayasa dalam kasus Bibit dan Chandra
                                
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19