Page 19 - Majalah Berita Indonesia Edisi 72
P. 19


                                    BERITAINDONESIA, November 2009 19dader alias otak pembunuhan (30/4/09)dengan berlatar belakang cinta segitiga.Sempat diduga, kasus yang menimpaAntasari ini sebagai rekayasa kriminalisasi KPK. Namun dukungan publikatas Antasari akhirnya tenggelam setelahPolri mengungkap adanya cinta segitigayang melatarbelakangi pembunuhanNasrudin tersebut. Walau Antasari membantah tetapi perilakunya yang bersediamenerima kedatangan seorang perempuan muda di kamar hotel, sudah tidaklayak dilakukan oleh seorang yang tengahmenjabat Ketua KPK, sebuah lembagahukum terhormat yang tengah diagungkan publik.Walaupun kemudian, Mantan KapolresJakarta Selatan Williardi Wizard, yang juga terseret kasus pembunuhan ini, di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10/11/2009, mencabut beritaacara pemeriksaan (BAP) dengan mengungkap fakta baru bahwa pembunuhanNasrudin direkayasa penyidik dengan sasaran Antasari Azhar, nama baik Antasarisudah terlanjur terkubur dan karena statusnya sudah jadi terdakwa maka sudahdiberhentikan dari jabatan Ketua KPK.Ketika Antasari ditahan karena tersangka terlibat kasus pembunuhan, tidak seorang pun pimpinan KPK lainnya yangmenjenguknya di tahanan. Barangkalipimpinan KPK lainnya tidak mau disangkut-pautkan dengan kasus yang menimpaAntasari. Padahal siapa yang menjengukAntasari (tersangka otak pembunuhanyang belum tentu benar) tidaklah sertamerta jadi ikut tersangkut. Tetapi sepantasnyalah seorang sahabat (yang terbukti sebagai pembunuh pun) jika menghadapi suatu musibah perlu dihibur.Walaupun memang bagi orang yangberlagak malaikat, cenderung tidak maumelakukan hal ini.Entah karena merasa dikucilkan olehrekan-rekannya di KPK, Antasari punmembuat testimoni dari testimoni Anggoro Widjojo (Komisaris PT Masaro)kepadanya bahwa KPK melakukan pemerasan/suap. Walaupun dalam penjelasanresminya kepada pers seusai dimintai keterangan oleh Tim Delapan (9/11), bahwapenyidik Polrilah yang menemukan testimoni tersebut dari laptopnya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatanlaporan. Laporan inilah kemudian yangditindaklanjuti penyidik Polri untukmenyeret Bibit dan Chandra jadi tersangka pemerasan/penyuapan dan penyalahgunaan wewenang sehingga kedua pimpinan KPK itu dinonaktifkan.Sementara itu, KPK juga ‘mengancam’akan memanggil Kabareskrim Polri SusnoDuadji dalam kasus dugaan korupsi diBank Century. Susno Duadji disebutsebut terlibat dugaan menandatanganidua surat yang memuluskan upaya pencairan dana US$ 18 juta milik BoediSampoerna di Bank Century. Atas pengeluaran surat itu, mantan Kapolda JawaBarat itu disebut-sebut menerima Rp10miliar. “Kami akan kaji apa ada indikasiSD ini terlibat,” kata Wakil Ketua bidangPenindakan KPK Bibit Samad Irianto,yang tampaknya dirasakan Polri sebagaiancaman. Susno sendiri membantah danbersumpah menyatakan tidak pernahmenerima uang Rp10 miliar itu di hadapan rapat kerja DPR dan Kapolri di Jakarta,Kamis 5/11/2009.Adanya ’ancaman’ akan mengkaji keterlibatan Kabareskrim Polri itu diduga telahmembuat Polri semakin intensif berburufakta pemerasan/penyuapan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat KPK.Bahkan diisukan dugaan telah terjadirekayasa Polri mengkriminalisasi KPK.Kontroversi kriminalisasi KPK punsemakin ramai. Berbagai perlawanandilakukan oleh Bibit dan Chandra setelahditetapkan sebagai tersangka dan akibatnya harus non-aktif dari jabatan WakilKetua KPK. Dua pimpinan KPK non aktifBibit Samad Rianto dan Chandra Hamzahitu pun melalui tim kuasa hukumnyamengajukan uji materi pasal 32 Undangundang Nomor 30 Tahun 2002, Selasa 13/10/2009.Gugatan diajukan karena penggugatmenilai penerapan pasal 32 ayat (1) butir(c) UU KPK dinilai diskriminatif. Pasal 32ayat (1) butir (c) berbunyi, pimpinan KPKakan diberhentikan tatkala menjaditerdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan mengenai pejabat negaralain yang baru diberhentikan jika statusnya telah memiliki kekuatan hukum yangtetap. Pasal ini juga dianggap mengabaikan asas praduga tak bersalah yangdiakui, dilindungi dan dijamin eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia danInternasional.Atas gugatan uji materi ini, MK dalamsidang 29/10/2009 mengeluarkan keputusan sela, untuk menunda pelaksanaanberlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c danPasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor30 Tahun 2002 tentang KPK, sampai adaputusan akhir MK terhadap pokok permohonan.Sebelum dan sesudah putusan sela MKini, tim pengacara Bibit-Chandra menggelar temu pers dan berbicara dalam berbagai forum yang bernada mengecamPolri atas tindakan rekayasa kasus Bibitdan Chandra yang dianggap sebagaikriminalisasi KPK.Polri pun bertindak reaktif atas berbagai temu pers dan putusan sela MKtersebut. Polri yang merasa punya cukupbukti, tak tahan menerima cibiran rekayasa dan kriminalisasi KPK itu. Polri punmenggunakan kewenangannya menahanBibit dan Chandra, Kamis 29/10/2009.Lalu gelombang protes pun munculbertalu-talu. Termasuk dari AnggotaDewan Pertimbangan Presiden AdnanBuyung Nasution yang kemudian ditunjukPresiden SBY menjadi Ketua Tim Independen Verifikasi Fakta dan ProsesHukum atas Kasus Pimpinan nonaktifKPK, Bibit S Rianto dan Chandra MHamzah) terdiri delapan orang sehinggadisebut Tim Delapan.Adnan Buyung menilai tindakan polisiterkait dengan penahanan dua pimpinanMassa pendukung Ketua KPK non-aktif Bibit dan Chandra.BERITA UTAMA
                                
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23