Page 16 - Majalah Berita Indonesia Edisi 72
P. 16
16 BERITAINDONESIA, November 2009BERITA UTAMAfoto-foto: istua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto (nonaktif) menjalani proses hukum sebagai tersangka tindak pidana korupsi (pemerasan, penyuapan dan penyalahgunaan wewenang). Tetapi, timbulkecurigaan adanya rekayasa olehpihak Polri dalam kasus ini.Sehingga Presiden Susilo BambangYudhoyono membentuk Tim IndependenVerifikasi Fakta dan Proses Hukum atasKasus ini (Keputusan Presiden No. 31Tahun 2009), beranggotakan delapan orang, sehingga kemudian disebut TimDelapan.Tim Delapan bertugas selama 14 harikerja, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Setelah Tim Delapan melakukantugasnya, kemudian menyampaikanrekomendasi kepada Presiden SusiloBambang Yudhoyono pada Selasa (17/11/2009). Menurut anggota Tim DelapanDenny Indrayana bahwa dokumen rekomendasi itu menjadi dokumen publikyang boleh disiarkan media.Berikut ini rekomendasi Tim Delapantersebut kepada Presiden:1. Setelah mempelajari fakta-fakta,lemahnya bukti-bukti materil maupunformil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, sertamemenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzahdan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan.Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalamhal perkara ini masih di tangan kepolisian;b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP)dalam hal perkara ini sudah dilimpahkanke kejaksaan; atauc. Jika kejaksaan berpendapat bahwademi kepentingan umum, perkara perludihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.2. Setelah menelaah problematikainstitusional dan personel lembagalembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar makaTim 8 merekomendasikan agar Presidenmelakukan:a. Untuk memenuhi rasa keadilan,menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawabdalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukanreformasi institusional pada tubuhlembaga kepolisian dan kejaksaan;b. Melanjutkan reformasi institusionaldan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) - tentudengan tetap menghormati independensilembaga-lembaga tersebut, utamanyaKPK.Untuk mereformasi lembaga-lembagapenegak hukum tersebut di atas makaPresiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatulembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalandan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yangberoperasi di semua lembaga penegakhukum maka sebagai shock therapyPresiden perlu memprioritaskanoperasi pemberantasan makelarkasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulaidengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkanAnggodo Widjojo dan Ari Muladi olehaparat terkait.4. Kasus-kasus lainnya yang terkaitseperti kasus korupsi Masaro; proseshukum terhadap Susno Duadji dan Lucasterkait dana Budi Sampoerna di BankCentury; serta kasus pengadaaan SKRTDepartemen Kehutanan; hendaknyadituntaskan.5. Setelah mempelajari semua kritik daninput yang diberikan tentang lemahnyastrategi dan implementasi penegakanhukum serta lemahnya koordinasi diantara lembaga - lembaga penegak hukum, maka Presiden disarankanmembentuk Komisi Negara yangakan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapantahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum,termasuk organisasi profesi Advokat,serta sekaligus berkoordinasi denganlembaga-lembaga hukum lainnya untukmenegakkan prinsip-prinsip negarahukum, due proccess of law, hak-hakasasi manusia dan keadilan.Jakarta, 16 November 2009Tim Delapan: Ketua Dr (Iur) AdnanBuyung Nasution; Wakil Ketua Irjen Pol(Purn) Prof. Drs. Koesparmono Irsan;Sekretaris Denny Indrayana, S.H., LL.M.,Ph. D; Anggota Dr. Todung Mulya Lubis,SH, LLM, Dr. Amir Syamsuddin, SH, MH,Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM,PhD, Dr. Anies Baswedan, Prof. Dr.Komaruddin Hidayat. BI/BHS-CHRRekomendasi Tim DelapanAtas Kasus Bibit dan ChandraPresiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menerima laporan Tim DelapanD