Page 18 - Majalah Berita Indonesia Edisi 72
P. 18


                                    18 BERITAINDONESIA, November 2009foto-foto: istPelajaran Buat KPK,Polri dan KejaksaanKekisruhan penegakan hukum mencapai ubun-ubun dalamsatu bulan terakhir ini. Publik membela, mendukung danmengagungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sebagai pahlawan pemberantasan korupsi. Sementara,peran Kepolisian dan Kejaksaan Agung semakindiremehkan bahkan dianggap telah mengkriminalisasiKPK. Kekisruhan penegakan hukum ini menjadi pelajaranamat berharga buat KPK, juga polisi dan kejaksaan.eberpihakan suara publik yangcenderung membela KPK, tentulah tidak muncul secara tibatiba. Tetapi melalui proses pengamatan hasil perbandingan rasional ataskenyataan prestasi KPK dalam memberantas korupsi yang dinilai sangat berhasildibandingkan dengan prestasi polisi dankejaksaan yang dinilai kurang berhasil.Memang, KPK lahir tahun 2002 (padaera pemerintahan Megawati) karena pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini belum dapat dilaksanakansecara optimal. Karena lembaga pemerintah (kepolisian dan kejaksaan) belumberfungsi secara efektif dan efisien dalammemberantas tindak pidana korupsi.Maka, power reformasi disalurkanmelalui KPK untuk memberantas korupsi.Badan ad-hoc independen yang dibentukberdasarkan UU No.30 Tahun 2002 sebagai pewujudan Ketetapan MPR NomorXI/MPR/1998 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme, ini diberi kewenangan jauh melampaui kewenanganPolri dan Kejaksaan Agung. Sehinggatidak mustahil bila muncul kecemburuanpolisi dan kejaksaan terhadap keberkuasaan (super body) KPK itu.Indikasi adanya kecemburuan ataupersaingan antara Polri dan KejaksaanAgung di satu pihak dengan KPK di pihaklain, semakin terlihat sejak KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima uang 660 ribu dolar AS dari ArtalytaSuryani pada Minggu, 2 Maret 2008,terkait kasus Bantuan Likuiditas BankIndonesia (BLBI) Bank Dagang NasionalIndonesia (BDNI), milik Sjamsul Nursalim. (Urip divonis 20 tahun penjara).Juga ketika KPK menangkap mantanKapolri Rusdihardjo yang terlibat pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia saatdia menjabat Duta Besar RI untuk Malaysia. Rusdihardjo divonis satu setengahtahun, ditahan sejak 14 Januari 2008 danberakhir pada 14 Juli 2009.KPK di bawah kepemimpinan AntasariAzhar (Ketua), Chandra M. Hamzah, BibitSamad Rianto, Haryono dan MochammadJasin, memang terlihat lebih garang dansemakin menunjukkan kemampuan danketeguhan independensinya memberantas korupsi. Jika pimpinan KPK sebelumnya gemar menghadap Presiden, pimpinan KPK periode 2007-2011, ini menunjukkan eksistensi yang lebih independensebagaimana diamanatkan Pasal 3 UUNo.30 Tahun 2002: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negarayang dalam melaksanakan tugas danwewenangnya bersifat independen danbebas dari pengaruh kekuasaan manapun.Sebagai bukti independensi KPK, antara lain terlihat dari ditahannya besanPresiden Susilo Bambang Yudhoyono,mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan,Kamis (27/11/2008) karena tersangkutkasus dana Yayasan PengembanganPerbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. Keberanian KPK pun terbuktidengan dibongkarnya berbagai kasus yangmelibatkan beberapa anggota DPR.Tidak heran jika Presiden SBY dan paraanggota DPR pernah mengkritik kewenangan KPK, yang disebutnya sebagailembaga yang super body. Sehingga sejakitu mengemuka kekuatiran adanya upayapemerintahan SBY dan parlemen untukmengebiri kewenangan KPK, yang akandipangkas melalui Rancangan UndangUndang Tipikor, yang kala itu dibahaspemerintah dan DPR. Antara lain, sempatmengemuka akan memangkas kewenangan KPK dalam hal penuntutan danpenyadapan. Walaupun kemudian atasdesakan publik, kewenangan KPK iniakhirnya tetap dipertahankan dalam UUTipikor yang disahkan DPR pada 29/9/2009.Pada saat KPK mencapai puncak kinerja, Ketua KPK Antasari Azhar ditimpakasus tindak pidana pembunuhan berencana atas Direktur PT Putra RajawaliBanjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.Antasari dijadikan tersangka intellectualKAksi massa pendukung kepolisianBERITA UTAMAfoto-foto: ist
                                
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22