Page 21 - Majalah Berita Indonesia Edisi 72
P. 21
BERITAINDONESIA, November 2009 21Markus Merambatke KPKKasus Bibit dan Chandra, terlepas apakah itu direkayasauntuk mengkriminalisasi KPK, telah mengungkap sebuahkenyataan bahwa makelar kasus (markus) tidak hanyaberseliweran di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,tetapi juga telah merambat ke KPK.asus pemerasan, penyuapandan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepadaChandra M. Hamzah dan BibitSamad Rianto, yang membuat keduanyadinonaktifkan dari jabatan Wakil KetuaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK),telah menghadirkan potret telanjang dihadapan publik betapa buruknya birokrasi penegakan hukum di negeri ini, termasuk dalam tubuh KPK. Sehingga makelar kasus (markus) masih mempunyairuang untuk ikut bermain dalam sistempenegakan hukum.Padahal, segala energi yang dimilikibangsa ini telah ditumpahkan untuk menjadikan KPK sebagai lembaga terkuat danterdepan dalam menegakkan keadilanmemberantas korupsi. Hiruk-pikuk tentang aliran dana (pemerasan atau penyuapan) dari seorang tersangka korupsikepada para pimpinan KPK, yang diyakinipihak Polri dan Kejaksaan memiliki buktiyang kuat, tetapi dibantah pihak KPK,telah membuat perasaan publik galau,campur aduk, heran, sedih, marah dankecewa bahkan ada yang sudah putus asa,terasa tak lagi berdaya.Beruntung, sebagian besar publik (paling tidak yang tercermin dari komentarnya di facebook) masih belum percayabahwa oknum pimpinan dan penyidikKPK telah bersekongkol dengan makelarkasus. Sehingga publik memberi dukungan kepada KPK, bahkan sampai menganggap Polri dan Kejagung telah mengkriminalisasi KPK. Publik memang berharapdan membutuhkan, KPK masih bersihdan layak dipercaya. Bahwa aliran danapemerasan atau penyuapan yang dituduhkan kepada Bibit dan Chandra tidakbenar.Tetapi, paling tidak, ada sesuatu yangperlu dicermati, terutama oleh KPK,bahwa ternyata Markus sudah merambatke KPK. Jika mengikuti keyakinan KapolriBambang Hendarso Danuri dan JaksaAgung Hendarman Supanji bahwa tindakpidana pemerasan atau penyuapan itumemang ada dan terbukti dengan alirandana dari Anggoro Widjojo. Walaupun,memang, Jaksa Agung mengakui bahwapenerimaan uang secara langsung olehoknum pimpinan KPK tidak ada.Tetapi Polri dan kejaksaan menyatakanmemiliki adanya pembuktian aliran danaRp.5,15 milyar dari Anggoro Widjojo,pemegang saham PT Masaro kepadaoknum pimpinan KPK. Anggoro menyerahkan uang itu kepada adiknya Anggodo(Markus 1). Anggodo meneruskan ke AryMuladi (Markus 2 yang diduga akrabdengan lingkaran KPK). Dalam keterangan awal dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ary Muladi menyerahkanuang itu langsung ke Ade Rahardja (KetuaTim Penyidik KPK). Namun dalam keterangan berikutnya Ary Muladi mengakumemberikan uang itu kepada Yulianto(Markus 3 yang diduga akrab denganKAnggodo Widjojo diduga merupakan pelaku utama rekayasa penyuapan KPKBERITA UTAMA