Page 16 - Majalah Berita Indonesia Edisi 73
P. 16
16 BERITAINDONESIA, Januari 2010BERITA UTAMAfoto: daylife.comCentury sebagai bank gagal berdampaksistemik pada 21 November 2008, pukul04.25-05.30, langsung ditindaklanjutidengan rapat KK. Kemudian KK menyerahkan penanganan Bank Century kepadaLembaga Penjamin Simpanan (LPS).Ketua BPK Hadi Purnomo mencontohkan, sebagai Ketua BPK saja jika belumdilantik bisa dipertanyakan keabsahannya. Terlebih lagi bila lembaga KK itubelum dibentuk UU. “KK belum terbentuksehingga dapat memengaruhi statushukum berikutnya,” ujar Hadi.Hasan Bisri, anggota BPK yang mendampingi Hadi, menjelaskan, istilah KKmuncul sejak ada nota kesepakatan antaraMenteri Keuangan dan Bank Indonesia,pada 17 Maret 2004. KK itu terdiri dariMenteri Keuangan dan Gubernur BI.Sementara, dalam UU No 24/2004tentang LPS yang berlaku 22 September2004 diatur tentang KK. Namun, KK iniberbeda keanggotaan, yaitu lebih besar,terdiri dari Menteri Keuangan, LPP, BI,dan LPS. Sementara itu, dalam PeraturanPemerintah Pengganti UU No 4/2009tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang berlaku 15 Oktober 2008pun KK tidak diatur.BPK juga menilai keputusan Bank Century sebagai bank gagal berdampaksistemik memang lebih pada penilaiankarena BI tidak punya kriteria terukur,yaitu psikologi pasar. Audit BPK jugamembeberkan bahwa data rasio kecukupan modal (CAR) tidak diperbarui,yaitu menggunakan posisi CAR berdasarkan data 31 Oktober 2008, bukan datamutakhir.Hasan Bisri mengatakan bahwa apabilaBI memberikan informasi kepada KetuaKSSK berdasarkan data mutakhir, pertimbangan yang diambil bisa menjadi lebihutuh. Menurut Hasan, belakangan, begituSri Mulyani sadar bahwa data BI tidakvalid dan jelas, Sri Mulyani pun mengatakan kepada BI untuk mempertanggungjawabkan hal itu. “Beliau katakan perluada pertanggungjawaban profesional dariBI,” ujar Hasan.BPK mengungkap dugaan pelanggaranyang dilakukan Bank Indonesia (BI),mulai dari merger Bank Century hinggapenetapan bank ini sebagai bank gagalberdampak sistemik.BPK membagi temuan dalam limakelompok, yaitu (1) proses merger danpengawasan Bank Century oleh BI, (2)pemberian Fasilitas Pinjaman JangkaPendek (FPJP), (3) penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampaksistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), (4)penggunaan dana FPJP dan PenyertaanModal Sementara (PMS), serta (5) praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaranketentuan oleh pengurus bank, pemegangsaham, dan pihak terkait.Dalam kategori pertama, BI didugatidak menerapkan aturan dan persyaratandalam pelaksanaan akuisisi dan mergersesuai SK Direksi BI serta Peraturan BI(PBI). BI tidak bersikap tegas dan tidakprudent dalam menerapkan aturan danpersyaratan yang ditetapkannya sendiridalam proses akuisisi dan merger BankDanpac, Bank Pikko, dan Bank CICmenjadi Bank Century. Setelah merger, BIjuga tidak bertindak tegas terhadappelanggaran-pelanggaran yang dilakukanBank Century sejak 2005-2008.Menurut BPK, BI membiarkan Centurymelakukan rekayasa akuntansi sehinggaseolah-olah Century masih memilikikecukupan modal atau CAR dengan caramembiarkan Century melanggar PBI,seperti pelanggaran devisa neto danpelanggaran limit pemberian kreditmelampaui jumlah maksimum. BI barubersikap tegas saat Century telah ditangani LPS.Dalam kategori kedua, BI diduga melakukan perubahan persyaratan CAR dalamperaturan BI (PBI) untuk merekayasaagar Bank Century dapat memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).Pada saat pemberian FPJP, CAR BankCentury negatif 3,53 persen. Hal inimelanggar ketentuan PBI No 10/30/PBI/2008.Namun, menurut Boediono, persyaratan dari minimal CAR 8 persen menjadiCAR positif dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan keseluruhanmengingat saat itu kondisi makroekonomimemburuk. Bahkan, saat itu ada tiga bankyang CAR-nya jatuh di bawah 8 persen.Boediono mengatakan, saat FPJP diberikan, neraca yang tersedia adalah per 30September 2008 di mana CAR Bank Century sebesar 2,53 persen yang berartimasih positif. Sementara BPK menggunakan neraca per November 2008.Dalam kategori yang ketiga atau saatpenetapan Bank Century sebagai bankgagal berdampak sistemik, BI tidakmemberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenaikondisi Bank Century kepada KSSK.Informasi yang tidak diberikan seutuhnya adalah terkait PPAP atau pengakuankerugian atas SSB valas. Menurut BPK,dalam penetapannya kemudian, BI danjuga KSSK tidak memiliki kriteria terukurdalam menetapkan dampak sistemik bagiBank Century.BPK menilai, keputusan penetapan inilebih bersifat judgement dari pejabat BI,termasuk KSSK. BPK juga menyimpulkanbahwa pada saat penyerahan Bank Century dari Komite Koordinasi (KK) kepadaLPS, kelembagaan KK yang beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, dan KetuaDewan Komisioner LPS belum pernahdibentuk berdasarkan UU.Dalam kategori yang keempat, BPKberpendapat bahwa penarikan dana olehpihak terkait dari Bank Century melanggar PBI yang mengatur bahwa bank berstatus “dalam pengawasan khusus” dilarang melakukan transaksi dengan pihakterkait dan atau pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI.Dalam kategori terakhir, yang kelima,menunjukkan lemahnya pengawasan BI.Dalam proses merger, BI dipimpin olehBurhanuddin Abdullah dengan pembantunya Anwar Nasution, Miranda Gultom,dan Aulia Pohan. Sementara itu, dalamproses penetapan bank gagal berdampaksistemik, BI berada di bawah kepemimpinan Boediono. BI/MLP-CRSPresiden SBY bersama keluarga besar Majelis Dzikir SBY Nurussalam pada acara silaturahmidi Padepokan H. Harris Thahir, Rancamaya, Ciawi, Bogor, Jabar (12/12)