Page 57 - Majalah Berita Indonesia Edisi 85
P. 57


                                    BERITAINDONESIA, Desember 2012 57YCORRUPTION WATCHlisian yang notabene adalah penegakhukum.Artinya kasus ini harusnya menjadi momentum bagi kepolisian untukmelakukan pembersihan terhadapinstitusinya daripraktek korupsi.Namun sebaliknya, penegak hukum berpotensimenjadi episentrum korupsi jikapengungkapankasus ini tidakmenyentuh aktorkunci.Koalisi Masyarakat PemantauPengadaan yangterdiri dari Transparency International Indonesia(TII), IndonesiaBudget Center(IBC), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI),YAPPIKA, Pusat Studi Hukum &Kebijakan Indonesia (PSHK), IndonesiaLegal Rountable (ILR), dan Kemitraanmengemukakan hal itu dalam kajiannyabertajuk: “Pengadaan Driving SimulatorSIM, Siapa yang Bertanggungjawab?”yang dirilis Rabu, 03 Oktober 2012.Menurut koalisi tersebut, prioritaspemberantasan korupsi harusnya dimulai dari institusi penegak hukum karenakorupsi sejatinya muncul akibat penegakan hukum yang korup. Bahkan akan lebihberbahaya jika institusi penegak hukummenjadi bagian dari rezim korup itusendiri. Pernyataan ini menjadi sangatlogis karena korupsi akan timbul ketikainstitusi negara (termasuk penegak hukum) dengan segala kekuasaannya melakukan penyimpangan.Dari sisi penegakan hukum, menurutmereka, keterlibatan penegak hukumdalam rangkaian kejahatan korupsi menjadi kerumitan tersendiri dalam penanganannya. Namun pada sisi yang lain,ketika kejahatan ini dibongkar akanmemberikan efek yang positif bagi pengungkapan kasus korupsi di institusinegara lainnya.Dijelaskan, kasus pengadaan sebetulnya bukanlah barang yang baru di ranah(mengeluarkan kebijakan pemaketanpengadaan). Rencana umum pengadaantersebut meliputi: 1) Mengidentifikasikebutuhan pengadaan; 2) Menyusun danmenetapkan rencana penganggaran; 3)Menetapkan kebijakan umum pengadaan,pemaketan pengadaan, tata cara pengadaan, danpengorganisasianpengadaan; 4) Menyusun KAK - kerangka acuan kerja; uraian kegiatanyang akan dilaksanakan, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan, besar totalbiaya.Jadi, kesalahanpemaketan adalahkesalahan PA. Berdasarkan kebutuhan atau tidaknyasuatu pengadaanada di tangan PA.Untuk pengadaanyang bernilai diatas Rp. 100 miliar,PA yang menandatangani keputusan pemenang tender.Untuk itu, dalam simulator tertera suratkeputusan PA (Kapolri) tentang penetapan pemenang tender pengadaan simulator ujian SIM senilai Rp 142,4 miliar,Kep/193/IV/2011 bertanggal 8 April 2011yang menyatakan PT Citra MandiriMetalindo Abadi sebagai pemenang tender. PA juga yang berwenang menetapkanKPA - Kuasa Pengguna Anggaran, PPKPejabat Pembuat Komitmen dan PejabatPengadaan. PA juga sebagai pengawaspenggunaan anggaran.Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) adalah Kepala Korps Lalu LintasPolri Djoko Susilo. KPA mendapatkanlimpahan kewenangan dari PA atau dapatdiistilahkan kepanjangtanganan dari PA.KPA dapat pula mengusulkan rencanaumum pengadaan sesuai dengan lingkuptanggungjawabnya. Bersama-sama dengan PA menetapkan Pejabat PembuatKomitmen. KPA sebagai eksekutor penggunaan anggaran mengacu kepada rencaKajian Pengadaan Simulator SIMSiapa yang Bertanggungjawab?Kasus pengadaan simulator SuratIzin Mengemudi (SIM) menjadisangat menarik untuk dicermatikarena melibatkan aktor dari kepoSimulator SIM di Surabaya (Demotix)penegakan hukum kasus korupsi. Dalamcatatan KPK, hampir 70%-80% kasusyang ditangani KPK berasal dari sektorpengadaan. Maka menjadi penting untukmelihat kasus ini dari sisi hukum pengadaan.Koalisi ini melakukan kajian singkatdengan menggunakan Perpres No. 54Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhirkalinya dengan Perpres 70 Tahun 2012tentang Pengadaan Barang dan Jasa.Menurut ketentuan, pengadaan drivingsimulator SIM wajib berpedoman padaketentuan ini. Karena anggaran yangdigunakan dalam pengadaan ini dikategorikan sebagai bagian dari keuangannegara.Sesuai Perpres pengadaan mengaturorganisasi pengadaan (Pasal 7 ayat 1Perpres 70 Tahun 2012) bahwa pengguna anggaran adalah Kapolri Jend. TimurPradopo. Pengguna Anggaran (PA) adalahpenanggungjawab utama pengadaan. PAmenetapkan rencana umum pengadaan
                                
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61