Page 23 - Majalah Berita Indonesia Edisi 86
P. 23


                                    BERITAINDONESIA, Februari 2013 23YBERITA HUKUMetika Majelis hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi Jakartamenjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulanpenjara ditambah denda Rp 250 jutasubsider kurungan enam bulan kepadaanggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh alias Angie, dia puntampak cerah. Tiada lagi tangisanpilu.Hakim menilai, Angie terbuktimelakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uanghanya senilai total Rp 2,5 miliardan 1.200.000 dollar Amerikadari Grup Permai. Selaku anggotaDPR sekaligus Badan AnggaranDPR, Angie menyanggupi untukmenggiring anggaran proyekperguruan tinggi di KementerianPendidikan Nasional sehinggadapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.Putusan ini dibacakan majelishakim Tipikor Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung diPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).Maklum, vonis ini jauh lebihringan dibanding tuntutan jaksaKPK yang menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambahdenda Rp 500 juta subsider enambulan serta mengharuskan Angiemembayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya.Mengenai jumlah uang yang dianggapterbukti diterima Angie pun berbedadengan temuan jaksa. Menurut majelishakim, Angie hanya terbukti menerimauang Rp 2,5 miliar dan 1.200. 000 dollarAmerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar.Sementara menurut jaksa, Angie terbuktimenerima uang senilai total Rp 12,58miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang2010. Hakim juga menilai Angie tidakterbukti menggiring anggaran proyekwisma atlet SEA Games Kemenpora.Mendengar putusan ini, Angie tampaktenang. Jauh berbeda saat dia membacakan nota pembelaannya dimana diamenangis sesenggukan. Atas putusan ini,baik Angie maupun pengacaranya menyaK takan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Demikian jugadengan tim jaksa penuntut umum KPK.Walaupun kemudian, atas desakan publik, jaksa KPK akhirnya menyatakanmengajukan banding.Pada persidangan sebelumnya, Angiejutkan pertanyaannya kepada Rosa.Angie berulangkali terisak-isak serayamenundukkan kepala dan mengelaphidung dan matanya. Ketua majelishakim, Sudjatmiko menatapinya, lalumeminta Angie menenangkan diri. Mungkin merasa mendapat empati dari majelishakim, tangisan Angie makinmengundang rasa pilu. “Terdakwa mohon tenang dulu,” seruSudjatmiko berusaha membujukkebapakan.Kemudian muncul banyaktanggapan atas tangisan Angietersebut. Sebagian berpendapatmungkin Angie menyesali perbuatan dan kelakuannya. Adapula yang menilainya sebagailakon pemain sinetron. Bukankah dia seorang artis yang piawai bermain drama? Ataumungkin memang benar-benardia amat sedih karena sudah semakin merasa ditinggal ’koncokonconya’ sendirian. Bukankahdia pernah mengatakan kepadaRosa, tidak mau dikorbankansendirian?Air mata juga mengiringi saatdia membacakan pleidoi ataunota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung diPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2013). Dia membacakan pleidoipribadinya setebal 35 halamanyang diberi judul “Mencari Keadilan dalam Proses Peradilan.”Sepanjang pembacaan pleidoi,Angie kerap terisak.Dalam pleidoinya, Angie merasa menyesal masuk ke dunia politik karenakenyataan tidak sesuai dengan yang diabayangkan sebelumnya. Sambil terisakpilu, dia merasa sudah seperti dipenjarasejak sebelum dia dipenjara. “Saya seolahmenjadi manusia paling hina, temanteman yang dulu perhatian, satu per satumulai menjauh dan tidak berani mendekat,” tangis Angie.Dia merasakan, banyak fitnah dan rumor tidak sedap mewarnai proses hukumnya di KPK. Misalnya, dia diisukansebagai perempuan yang berbelanjaonline miliaran rupiah. “Segala isu itumembuat saya sempat berpikir engganhidup,” katanya. „ msTangisan Angie pun RedaAngelina Sondakh menangis di persidanganPengadilan Tipikor, Jakarta SelatanAngelina Sondakh (Angie), mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat, kerap menangis pilu dipersidangan, namun saat pembacaan vonis, tangisan itu pun reda.sering kali menangis pilu. Dia menitikkanair mata dan sesenggukan saat hakimmemberi kesempatan untuk bertanyakepada saksi Mindo Rosalina Manulang(Rosa) dalam persidangan di PengadilanTipikor, Jakarta Selatan (Kamis 11/10/2012).Awalnya, dia masih terlihat tenang.Namun baru dua pertanyaan dia sampaikan, air mata bercucuran dari pelupukmatanya. Sejenak dia berusaha mengekspresikan tangisnya, seraya mengelap kelopak mata dan pipinya yang basah. Setelah menarik napas beberapa menit, Angieyang duduk di samping kuasa hukumnya,Teuku Nasrullah, dosen Hukum PidanaUniversitas Indonesia (UI) itu pun melan-
                                
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27