Page 55 - Majalah Berita Indonesia Edisi 87
P. 55
BERITAINDONESIA, Maret 2013 55YBERITA DAERAHMenjadi MilikOrang BerdasiCamat Tarakan Barat meneruskan keBupati Bulungan cq. Badan PertanahanNegara (BPN) Bulungan meneruskan kejenjang lebih tinggi di Provinsi Kalimantan Timur.Pada dasarnya, Pemprov Kaltim memang menyetujui ijin prinsip tersebutsetelah mendapat advis teknis dari Pertamina Kalimantan di Balikpapan danDinas Perkebunan Kaltim. Dan, terhadappermohonan tersebut, Kanwil KehutananKaltim mengeluarkan ijin nomor 5515/KWH/PTGH-3/1991 untuk masa 6 bulan,tanggal 19 Desember 1991. Hanya saja, ijintersebut tidak dapat direalisasikan olehpihak pemohon yang ingin menjadikanperkebunan tanaman kelapa hibrida diareal termohon. Dengan demikian, sebagai konsekuensinya - semua ijin yangdimiliki PT Tarakan Estetika Plaza, bataldemi hukum.Diduga, setelah ada rencana PemkotTarakan beralih dari listrik diesel dan gas,ke listrik tenaga uap berbahan bakar batubara, lokasi yang pernah dimohon oleh PTTarakan Estetika Plaza yang dalam hal iniBudi Kartono diserahkan kepada oknumDan Sat Brimob Tarakan Amustian. Itu,terjadi pada 28 Agustus 2008. Amustianyang berpangkat Letnan Satu ini kemudian menyerahkan lagi kepada oknumAnggota Kesatuan Brimob Tarakan IGusti Ngurah Arnata pada 24 Februari2011. Kemudian, lahan dibagi menjadi 29kapling masing-masing 2 Ha. yang dilegalisir oleh Nurda Gani, mantan KepalaDesa dan Yohanes sebagai mantan ketuaRT Desa Juwata Laut.Selanjutnya, Camat Tarakan UtaraJarkasih, SE menerbitkan SIMTN (SuratIjin Menempati Tanah Negara) untukmasing-masing pemilik pada 20 Desember 2010. Lahan inilah yang kemudiandibebaskan Pemkot Tarakan dengan biayasebesar Rp. 7.437.350.000. Diduga, penyimpangan pembebasan lahan untukpembangunan PLTU di Sungai MayaJuwata Tarakan, merupakan salah satudari sekian lahan yang dibebaskan untukkepentingan pemerintah.Berbagai kalangan di Kota Tarakan berharap agar pembangunan PLTU di SungaiMaya segera dibangun. Paulus Turu, misalnya menghimbau agar Pemerintah segera mencari solusinya. \di lapangan, tolonglah yang membidangisegera menyelesaikan,\nurut anggota Komisi Satu DPRD Tarakan ini, ia kuatir jika pembangunan PLTUberlarut-larut, dana yang sudah dikucurkan sebesar Rp 270 miliar oleh pemerintah pusat ditarik kembali. slp/yuriPerkembangan Kota Tarakan membuat lahankosong menjadi milik para pejabat dalam sekejap.Lokasi pembangunan PLTU Sungai Maya misalnya,satu dari sekian bukti.erik panas matahari tidak mampumengurungkan langkah Tim Investigasi Berita Indonesia untuk mendatangi lokasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)Sungai Maya, Juwata Laut, Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.Sebuah perahu nelayan yang sedangmenebar jaring ikan acuh menyambut kedatangan kami. Tapi, setelah tahu, kamidari majalah Berita Indonesia segera terjalin keakraban. \tepat. Seharusnya waktu air pasang supaya bisa naik ke darat,\warga Juwata Laut. Nelayan yang berusialebih 70 tahun ini sepertinya tahu tujuankami untuk melakukan investigasi lokasiyang menyeret sejumlah pejabat di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tarakan masuk bui.Menurut Djamal, masalah lahan, bukanpada persoalan tumpang tindih kepemilikan. Masalah kepemilikan seharusnyadilihat dari sejarah warga Tidung, sebutansuku penduduk asli yang mendiamiTarakan dan pulau-pulau di wilayahpantai Kaltim wilayah Utara. Sebab, namasungai Maya sendiri berasal dari bahasaTidung, yang artinya \dari dulu di daerah itu tidak ada kegiatanseperti orang berkebun kecuali untuktempat memasang bubu atau kelong disepanjang muara sungai - mulai dari sungai Binalantung sampai sungai Maya.\ ini masih hutan nipah dan kayuapi-api tempat bahoi (babi) dan bekantanatau monyet belanda (kera hidung panjang) mencari makan,\Toh, seorang pengusaha Tarakan BudiKartono mengakui lahan seluas 110 Ha diSungai Maya sebagai miliknya. Ini sesuaisurat Nomor 0150/HJH/TK/1990 tanggal 15 September 1990 yang diajukan PTTarakan Estetika Plaza kepada pemerintah. Atas dasar permohonan ini, keluarlahrekomendasi Kepala Desa Juwata Laut,Nurda Gani dengan Nomor 162/KD-JL/06/IX/1990 tanggal 22 September 1990untuk usaha perkebunan kelapa hibrida.Rencana pemilik Tarakan Plaza Hotelitu untuk berkebun di ujung pulau Tarakan disambut baik pemerintah. Buktinya,TLahan di sekitar Sungai Maya, Juwata Laut,Tarakan Utara, Kota Tarakan, ProvinsiKalimantan Timur

