Page 49 - Majalah Berita Indonesia Edisi 87
P. 49
BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006 49BERITA KHASBERITAINDONESIA, Maret 2013 49terian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditamamengatakan, kebiasaan merokok menyebabkan satu dari 10 kematian orangdewasa di dunia dengan lebih dari 4.000jenis racun pada tiap batang. Daftarpenyakit yang dipicu dari kandungannikotinnya, di antaranya kanker paruparu, hipertensi, penyakit jantung danpembuluh darah, infertilitas pria dan jugadisfungsi ereksi alias impotensi.Sejauh ini, Indonesia adalah negaraperingkat ketiga perokok terbanyak didunia setelah China dan India. Indonesiamerupakan satu-satunya negara di kawasan Asia Pasifik yang belum meratifikasiKonvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) yangdicanangkan Organisasi Kesehatan Dunia(WHO) pada 2003. Ironisnya, Indonesiatermasuk negara penyusun aktif konvensiyang sudah ditandatangani dan diratifikasi oleh 174 negara itu.Saat ini, Indonesia baru menerapkanbeberapa poin dari FCTC, yakni upayauntuk pengurangan dan pembatasan iklanrokok serta membuat area khusus untukmerokok. Beberapa poin dari FCTC yangbelum dipenuhi Indonesia yaitu, pemberian peringatan bergambar tentang bahaya rokok pada produk rokok, pembatasanakses anak terhadap rokok dan penjualanrokok secara tertutup.Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan Indonesia perlu ikut meratifikasipenuh Konvensi Kerangka Kerja untukPengendalian Tembakau (FrameworkConvention on Tobacco Control/FCTC). Iamengaku, pihaknya terus berupaya mendesak Kementerian Luar Negeri agar Indonesia segera meratifikasi FCTC.Menurut Nafsiah, ratifikasi ini pentinguntuk mengendalikan peredaran rokok diTanah Air. Pengendalian rokok adalahupaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mencegah penyakityang diakibatkan konsumsi tembakau,melindungi hak asasi manusia untukhidup sehat serta melindungi bangsa dannegara dari kerugian ekonomi yang lebihbesar.Melihat Negara LainChina dengan penduduk terbesar didunia mencapai lebih dari 1,3 miliar jiwa,produsen sekaligus konsumen rokokterbesar di dunia telah menandatanganiFCTC pada November 2003 dan meratifikasinya pada tahun 2005. Perusahaanmonopoli, Chinese National Tobacco Corporation (CNTC) ) yang mempekerjakan10 juta orang, menguasai 98 persen pasarrokok di China dan menghasilkan lebihdari 2,1 triliun batang rokok (2008).Sekitar sepertiga penduduk dewasa diChina adalah perokok. Laki-laki dewasa53 persen (bandingkan dengan Indonesiayang mencapai 67 persen) dan perempuan2 persen. Cukai rokok di China sangatrendah sehingga rokok dijual murahsekitar 10-14 ribu rupiah per kemasan.Industri rokok di China berkontribusi 10Úri pendapatan pemerintah pusat.Sedangkan di India, lebih dari 275 jutaperokok atau sepertiga penduduk dewasanya mengonsumsi tembakau. Prevalensi laki-laki perokok 48 persen danperempuan 20 persen. Rokok dilarangdiiklankan dan dipromosikan di mediamassa, media luar ruang, ataupun menjadi sponsor olahraga dan pergelaranmusik. India telah meratifikasi FCTC pada5 Februari 2004.Produk tembakau yang mendominasi diIndia adalah semacam rokok lintingan yangdibungkus daun tendu yang dikeringkan,khas India yang disebut bidi. Oleh produsennya, bidi diberi perasa menarik sepertivanila, cokelat, stroberi, atau mangga.Cukai rokok di India masih rendahsekitar 40 persen dan cukai bidi sekitar 9persen. Harga bidi di India sangat murah,sekitar Rp 700 per pak berisi 10-12batang. Harga rokok sekitar Rp 3.600 perpak. Pada tahun 2008, sekitar 98 miliarbatang rokok terjual di India. Diperkirakan sekitar satu juta warga Indiameninggal setiap tahun akibat penyakityang disebabkan oleh tembakau.Indonesia perlu belajar pada negarayang tergolong maju dalam regulasi rokokseperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Thailand telah meratifikasi FCTCpada 8 November 2004. Thailand mengalami banyak kemajuan dalam mengendalikan konsumsi rokok di negaranya.Ditandai dengan prevalensi perokok yangturun dari 70 persen (tahun 1995) menjadi 40 persen.Kemajuan Thailand ini didukung olehsejumlah regulasi pemerintahnya yangmendukung pengendalian tembakau.Pada tahun 1992, Thailand menerbitkandua perundangan yang mengontrol tembakau yaitu UU Pengendalian ProdukTembakau yang mengatur pengemasan,pelabelan, promosi, periklanan, dan sponsorship produk tembakau. Juga UUPerlindungan Kesehatan bagi Nonperokok yang melarang semua kegiatan merokok di tempat publik, tempat kerja, dantransportasi publik.Harga rokok di negaraini cukup mahal, sekitar Rp 50.000 perpak. Ini karena cukai rokok di Thailandsangat tinggi yang dinaikkan bertahapdari 55 persen (1992) hingga 85 persen(2009). dgr-panKampanye Anti Tembakau

