Page 48 - Majalah Berita Indonesia Edisi 92
P. 48


                                    48 BERITAINDONESIA, Feb-Maret 2014BERITA KOTA ZBPJS, Sahabat Semua KalanganT Askes (Persero) kini resmiberoperasi sebagai Badan Penyelenggara Jaminan SosialKesehatan (BPJS) pelaksanaProgram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ke depan, diharapkan hanya ada satu kartu jaminan kesehatan, yakni JKN, di luar asuransi daripihak swasta.Wakil Menteri Kesehatan Ali GufronMukti menjelaskan, JKN adalah asuransi sosial yang tidak mencari labadan lebih pada memberikan perlindungan kepada masyarakat. Programini adalah bagian dari sistem pengamansosial nasional yang meliputi jaminankesehatan, kecelakaan kerja, kematiandan jaminan hari tua/pensiun.Skema jaminan ini diatur denganpayung UU Badan Pengelola JaminanKesehatan (BPJS) yang mewajibkanpemerintah memberikan jaminanlayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, dimanajaminan untuk warga miskin didanaidengan bea premi yang dibayarpemerintah.\ Kesehatan akan juga melindungi masyarakat dari penyakit-penyakit berat seperti jantung dan gagalginjal, serta dapat berlaku untukrawat inap maupun rawat jalan. Sistem ini sudah diterapkan di negaranegara seperti Jepang, Taiwan, KoreaSelatan. Asuransi komersial masihakan terus ada, hanya saja bersifatsebagai tambahan,\Kepala Grup Manajemen ManfaatBPJS, dr. Andi Afdal menjelaskan,dalam pemberian JKN, ada dua kelompok peserta, yakni PenerimaBantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. PBIterdiri dari masyarakat yang sudahmenerima jaminan kesehatan sepertiKJS, Jamkesda, dan lain-lain, yangdananya berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sedangkan peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI danPolri, pegawai swasta, pekerja mandiri, dan pekerja di sektor informal.Setiap warga bisa mendaftar denganmengisi formulir pendaftaran danmelengkapi berkas berupa KartuKeluarga, KTP dan pas foto, untukkemudian mendapatkan nomor virtual account sebagai nomor transaksipembayaran. Setelah membayar,masyarakat resmi menjadi pemilikkartu Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas danrumah sakit terdaftar.Bagi masyarakat pekerja bukanpenerima upah (informal), ada tigapilihan premi yang harus dibayarkan.Yakni, untuk kelas 3 sebesar Rp25.500, kelas 2 sebesar Rp 45.500 dankelas 1 sebesar Rp 59.500. Tidak adaperbedaan manfaat medis yang diberikan, yang beda hanya manfaat nonmedis. Pelayanan kesehatan medistidak bergantung besarnya iuran.Dengan begitu, Andi meyakinkanmasyarakat pembayar premi kelas 3Kantor-kantor cabang BPJS diserbu ribuan orang. Masyarakatbegitu antusias mendaftarkan dirinya guna mendapat pelayananasuransi kesehatan.P
                                
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52