Page 40 - Majalah Berita Indonesia Edisi 94
P. 40
40 BERITAINDONESIA, April 2015BERITA KHAS Zpelaksanaannya hanya berpikir secara parsial, bisa menjadi penyebabdisintegrasi. Padahal, lanjut Anang,mustinya itu melahirkan semangatNusantara.“Semangat kedaerahan selama itudapat membangun daerah dalambingkai NKRI, oke. Namun ketika(pelaksanaan otonomi daerah) wawasannya itu hanya berpikir yangpenting daerahnya saja yang maju,yang penting daerahnya saja yangdapat, maka ketika berpikirnyaparsial begitu, ini bisa menimbulkandisintegrasi. Ini sangat bertentangan dengan semangat awal bersatunya daerah-daerah untuk mewujudkan Indonesia,” jelas Anang.Selain itu, katanya lagi, ancamandisintegrasi bisa juga disebabkanoleh nilai-nilai kearifan lokal (localwisdom) yang diaplikasikan tidaksesuai dengan tujuan pembangunannasional. Karena setiap suku, setiapdaerah, punya kultur dan nilai-nilaiyang berbeda. Menurut Anang, semua itu merupakan kekayaan (Indonesia) yang harus dioptimalkansecara terpadu agar tidak terjadiketimpangan di dalam pembangunan.“Akan tetapi, sekarang ini tercerai-berai atas nama local wisdom,namun dalam praktiknya menjadikepentingan daerahnya sendiri.Sehingga ada provinsi yang bisatumbuh subur, sementara provinsilain dalam kondisi prihatin. Ini yangmenurut saya, riskan untuk (pembangunan Indonesia) ke depan.Maka dari itu, musti ada undangundang yang nanti bisa menjaditolok ukur, supaya undang-undangyang lainnya bisa dikroscek dulu,selaras dengan semangat wawasannusantara atau tidak, untuk kepentingan bersama apa tidak, bisamemancing perpecahan bangsaatau tidak. Nah, inilah yang harusdiperhatikan,” katanya.Oleh sebab itu, lanjut Anang, gunamemeroleh kekuatan hukum, apayang diimplementasikan di setiapruang gerak masyarakat, bangsadan negara dalam proses pembangunan nasional, DPD perlu merumuskan konsepsi tentang wawasannusantara dari beragam perspektif.Untuk tujuan tersebut, pada 27Januari 2015 lalu, DPD menggelaracara Dengar Pendapat Umum tentang konsepsi wawasan nusantaradengan sejumlah pakar dari kalangan akademisi, yaitu Prof. Dr. Sudjito, SH, MSi (Guru Besar IlmuHukum dan Kepala Pusat StudiPancasila UGM), Laksamana MadyaTNI DR. D.A Mahit (Rektor Universitas Pertahanan Indonesia), danProf. Burhan Djubir Magenda MA,PhD (Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia). Hal ini dilakukan DPD agar pengkajian yangakan dirumuskan dalam RUU tersebut dapat dipertanggungjawabkansecara yuridis-ilmiah.Selain itu, masih kata Anang, gunamemeroleh input tentang WawasanNusantara yang komprehensif danmenyeluruh, DPD terus berupayamelakukan kajian-kajian dan menampung segala aspirasi dari segenap komponen bangsa secara proporsional. “Termasuk dari media,”imbuhnya.Dia berharap, kelak UU tersebutdapat memberi roh kepada produkhukum (UU) lainnya. Sebab, esensitentang wawasan nusantara adalahkeutuhan nusantara. Artinya, setiapwarga bangsa dan aparatur negaraharus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh dan menyeluruhdemi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, bukan parsial.Sebab, lanjutnya, wawasan nusantara itu tidak lepas dari pemahaman nilai-nilai universal. Kitajuga tidak bisa lepas dari kekuatanyang ada di luar. Ini tergantungbagaimana menyinergikan kekuatan-kekuatan yang ada di luaruntuk peradaban dan kemaslahatan bersama.“Oleh sebab itu, pemahamanatau sudut pandang tentang wawasan nusantara sangat relevanuntuk diimplementasikan dalampembangunan Indonesia ke depan.Karenanya materi yang akan dirumuskan di dalam RUU WawasanNusantara, di antaranya ialahtentang kebhinekaan yang dapatdijadikan dasar bagi kita untuksaling menghormati dan salingmenghargai satu dengan yanglainnya. Dengan demikian, makaancaman disintegrasi bisa dihindari,” ungkap Anang, optimistis.Anang menambahkan, pemahaman wawasan nusantara tak ubahnyadua sisi mata uang. Satu sisi tentangsemangat pengembangan kewilayahan dalam bingkai NKRI, sedangsisi lainnya merupakan penguatandalam ketahanan nasional. Karena,menurutnya, tidak ada artinya kitaberbicara soal wawasan nusantaratapi tidak berakibat kepada terbangunnya ketahanan nasional. “Oleh sebab itu, kami berharapLemhannas sebagai tempat pendidikan dan penggodokan para aparatnegara dan ideologi, mengawalbetul RUU ini. Karena ini betulbetul demi kenusantaraan kita dandemi ketahanan kita,” harap AnangPrihantoro, yang juga Ketua UmumSerikat Tani Indonesia (Sertani) itu. mbi - al aminAnang Prihantorodan IrmanGusman KetuaDPD, padaseminar SerikatTani Indonesia(Sertani) diLampung, Senin(23/12/2014)