Page 51 - Majalah Berita Indonesia Edisi 95
P. 51


                                    BERITAINDONESIA, Mei-Juni 2016 51YBERITA HUMANIORAIndonesia membutuhkan guruyang cerdas secara akademikdan punya passion menjadi guruikut ujian secara nasional, disusulpraktik dulu baru masuk PPG.Tawaran lain adalah menjalanipraktik di sekolah-sekolah (tidakharus di daerah 3T), lalu ikut PPG.Sarjana non-kependidikan harusikut matrikulasi dulu, lalu PPG.Pemerintah sendiri memangberupaya melakukan beberapaterobosan terkait PPG ini. Salahsatunya, Kemdikbud melaluiDirjen GTK menyatakan bahwaProgram Sertifikasi Guru melaluiPendidikan Profesi Guru (SG-PPG)dengan biaya mandiri akhirnyaresmi ditiadakan. Kebijakan tersebut diambil pada 11/4/2016 dansudah disepakati 13/4/2016 dengan forum rektor perguruantinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.Pemerintah akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk555.467 guru dimana 116.770guru dalam jabatan yang diangkat sebelum 31 Desember 2005dan 438.697 guru yang diangkatdalam kurun waktu 31 Desember2005 sd 31 Desember 2015.Sertifikasi guru tersebut akandilakukan melalui Pendidikan danLatihan Profesi Guru (PLPG) yangdibagi menjadi empat gelombang,sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi. Diperkirakan, setiaptahunnya (satu gelombang), akanada sekitar 140-ribu guru yangmengikuti PLPG. Pendaftarancalon peserta PLPG juga akandiperpanjang hingga Mei 2016.Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon pesertasertifikasi guru untuk jalur SGPPG harus membiayai sendiri,akan direvisi. SG-PPG denganpembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yaknimereka yang mulai menjadi gurupada tahun 2016.Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan (DirjenGTK) Sumarna Surapranata menegaskan, pembebasan biayasertifikasi guru oleh pemerintahtersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelahmengikuti PLPG, para guru haruslulus Ujian Tulis Nasional (UTN)dengan nilai minimal 80 (dari100). Jika dinyatakan tidak lulusUTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisamengikuti PLPG untuk keduakalinya karena PLPG hanya bisadiikuti satu kali. Namun ia tetapbisa mengikuti UTN lagi.Dengan kebijakan ini, makaterjawablah apa yang menjadipermasalahan para calon pesertasertifikasi guru yang belum bersertifikat pendidik. Sebab, sebelumnya beredar kabar bahwapelaksanaan sertitikasi guru melalui SG-PPG, peserta harus membayar sendiri/ mandiri dan diperkirakan membutuhkan dana 15juta, dimana PPG tersebut ditempuh selama dua semester di LPTKtertentu yang sudah ditunjuk danbekerja sama dengan Kemdikbud.„ RIESeputarSertifikasi GuruFakta- UU No 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen(UUGD) menyatakan bahwa guru adalahpendidik profesional pada pendidikan anak usiadini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah. Guru profesionalminimum harus sarjana (S-1) atau diplomaempat (D-IV).- Sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan duapola, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru(PLPG) dan pola Sertifikasi Guru PendidikanProfesi Guru (SG-PPG). PLPG hanya bisa diikutioleh guru yang telah mengajar sebelum 31Desember 2005, sedangkan guru yangdiangkat setelah itu, harus mengikuti SG-PPG.- SG-PPG dilaksanakan di kampus LembagaPendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). LamaSG-PPG adalah 165 hari atau 5,5 bulan.- SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanyadiberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yangmulai menjadi guru pada tahun 2016. Biayasertifikasi melalui pola PPG yang harus dibayarguru berdasarkan taksiran kalangan perguruantinggi adalah Rp 7 juta per semester. Bagi guruTK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp7 juta. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, danSMK mencapai 14 juta.Pertanyaan Kritis- Setelah guru dinyatakan lolos sertifikasi,apakah ada jaminan dia mau mengembangkanterus kemampuannya dalam mengajar ataumendidik? Berapa banyak yang ingin terusmaju dengan mengikuti seminar, workshop ataumelanjutkan pendidikan formalnya?- Proses sertifikasi tidak berkelanjutan. Hanyasekali dan berlaku selamanya. Tidak adaevaluasi sejauhmana perkembangan profesionalisme guru setelah mengikuti programsertifikasi.- Target dan tugas guru yang sudah bersertifikasi (juga mendapat tunjungan sertifikasiyang besar), sama dengan guru yang belumbersertifikasi. Tidak ada kewajiban tertentu bagiguru bersertifikasi, misalnya, wajib membuatkarya tulis ilmiah yang dipublikasikan secaraberkala.- Tidak ada jaminan bahwa guru yang sudahbersertifikasi lebih semangat bekerja/berdedikasi dari guru yang tidak bersertifikasi.
                                
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55