Page 26 - Majalah Tokoh Indonesia Edisi 34
P. 26


                                    26 Q TokohINDONESIA 34 THE EXCELLENT BIOGRAPHYETIQ SUHARDIMANrakyat, negara Pancasila tidakmengenal atau menganut sistempemisahan kekuasaan (the sparationof power), melainkan perbedaan/pemerataan kekuasaan. Ini berartibahwa kekuasaan legislatif,eksekutif, dan yudikatif bukanlahunsur-unsur kekuasaan yangmasing-masing terpisah. Antaraketiga kekuasaan tersebut terdapathubungan yang saling mendukungdan saling mengawasi. Masingmasing kekuasaan berdiriberdampingan dan bergandengantangan.Dari uraian di atas, jelas tampakbahwa negara hukum yangdidasarkan pada Pancasila dan UUD1945 atau singkatnya, negaraberpusat bobot pada Presidensebagai panutan tunggal. Ini berartibahwa pemerintahan negara harus:pertama, secara hukum (dalam artiluas) bertindak sebagai pengembankesejahteraan atau welfare state. Kedua, secara konstitusionalbertindak sebagai abdi rakyat yangmampu menciptakan negara yangmelayani kepentingan rakyat umum(social service state). Ketiga, secarademokratis sebagai pamongpembangunan yang dapatmenciptakan suatu administrativestate. Dengan demikian dapatdikatakan juga bahwapenyelenggaraan negara Pancasilasebagai negara hukum harusdilaksanakan di atas dasaradministrasi yang demokratis ataudemocratic administration. Hal itu berarti bahwa demokrasiPancasila yang dikehendaki,mengandung makna dan prosesfungsional dalam bidangperencanaan, pengorganisasian,penetapan personil, pengarahan,pengendalian, koordinasi,pengawasan, dan penganggaransecara nasional, regional dansektoral.Apakah sebenarnya yangdimaksudkan dengan DemokrasiPolitik Pancasila?Tahun 1949 UNESCOmenyelenggarakan suatu proyek“enquete” yang dikirimkan ke parailmuwan di dunia. Enquete inidimaksudkan untuk mengetahuiberbagai pemikiran yang dapatdigunakan untuk merumuskandefinisi demokrasi.Dari hasil pengumpulan enquetetersebut mereka belum mampumenghasilkan suatu definisi yangtepat mengenai demokrasi. Merekabaru sampai pada suatu kesimpulanbahwa pengertian demokrasiberbeda bagi setiap masyarakat dannegara, karena pengertian tersebutharus dikaitkan dengan kondisisejarah dan budaya dari negara danmasyarakat bersangkutan. Merekabaru menggambarkan bagaimanademokrasi itu dilaksanakan danprasarana apa yang diperlukanuntuk menjamin agar demokrasi itudapat dilaksanakan dengan sebaikbaiknya.Usaha-usaha seperti itu pernahjuga dilaksanakan di Indonesia,yaitu ketika para wakil rakyat diDPR RI pada tahun 1975 hendakmembuat undang-undang tentangpartai politik dan Golongan Karya.Berminggu-minggu mereka mencobamerumuskan definisi DemokrasiPancasila. Namun mereka hanyamampu merumuskan bahwa yangdimaksudkan dengan DemokrasiPancasila adalah demokrasi yangdidasarkan pada Pancasila. Sepuluhtahun kemudian, yaitu pada tahun1985, Pemerintah dan DPR kembalimencoba menyempurnakanperumusan Demokrasi Pancasila.Pada saat itu terdapat sedikitpenambahan. Perumusan DemokrasiPancasila sejak saat itu menjadi“demokrasi yang didasarkan padaPancasila sesuai dengan PembukaanUUD 1945”.Menurut hemat penulis,demokrasi adalah suatu bentuk,sistem dan proses usahapemanunggalan antara pemerintahdengan rakyat yang didasarkan padapersamaan hak dan derajat yangtidak mengenal batas-batas suku,agama, ras dan antar golongan(SARA). Karena itu, demokrasidapat dilihat dari dua segi, yaitutentang metoda pengambilankeputusan, dan tentang isi serta jiwadari pengambilan keputusantersebut.Dengan bertitik tolak padapertumbuhan dan perkembanganPancasila sebagai ideologisebagaimana telah diuraikanterdahulu, maka penulis mencobamemberanikan diri untukmengemukakan bahwa demokrasiPancasila adalah: “Cipta, rasa dankarya untuk mewujudkan tanggungjawab, kewajiban dan hak bersamadari setiap warganegara dan seluruhrakyat Indonesia dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa danbernegara yang menjunjung tinggiprinsip-prinsip ketuhanan,keharmonisan, kesetiakawanan dantoleransi (temu-gelang), keadilan,kerakyatan atas dasar musyawarahdan mufakat untuk menujumasyarakat yang tata tenteram dankartaraharja”.Dari perumusan tersebut dapatdilihat bahwa Demokrasi Pancasilamemiliki ciri-ciri yang berbedadengan Demokrasi Liberal yangdidasarkan pada sistem multi partai,atau Demokrasi Terpimpin yangdidasarkan pada kekuasaan mutlakdari seorang pemimpin.SUHARDIMAN PRIHATIN ATAS MUNCULNYA PHOBIA PANCASILA Q mti/wilson
                                
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30