Page 11 - Majalah Tokoh Indonesia Edisi 36
P. 11


                                    T O K O H U T A M A QTHE EXCELLENT BIOGRAPHY 36 TokohINDONESIA Q 11Kantor Pengacara Albert Hasibuan(1983-1989).Sejak tahun 1989, Teras Narangmembuka sendiri kantorpengacaranya, diberi nama “KantorAdvokat dan Pengacara A. TerasNarang, SH and Associates”, terletakdi Jalan Teuku Cik Di Tiro No. 12,Jakarta Pusat. Sebagai lawyer, iamemperoleh penghasilan lumayan,dalam mata uang dolar pula.Pengalaman belasan tahun lebihberkiprah sebagai lawyer memberiwarga Kalimantan Tengah harapan,bahwa Teras Narang bisamenyuarakan aspirasi merekaIa juga berkiprah di sejumlahorganisasi lain baik organisasiprofesi hukum maupunkemasyarakatan dan politik lainnya.Seperti, Sekretaris Dewan PengurusPusat Bantuan dan PengabdianHukum Indonesia (1982-1992),menjadi Sekretaris Jenderal DPDPersatuan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi) tahun 1986, menjadiSekretaris I Pengurus Pusat PPPersahi (1986-2004), WakilSekretaris Jenderal PIKI (1993-1998), dan Ketua Ikadin JakartaTimur (1993-1998).Kiprah Teras di bidang politikKetua Panitia Anggaran saat ituBenny Pasaribu meminta dukungandari sisi hukum. Karenanya, KetuaFraksi PDI Perjuangan DPR ArifinPanigoro saat itu mengatakan namaTeras dianggap cocok laludisodorkan untuk maju.Tetapi di tempat “basah” yangdiincar oleh banyak anggota ituTeras justru meminta keluar. KetuaFraksi bingung jadinya. Terasmengaku tidak tahan dudukberlama-lama di situ. Banyak sekaliorang yang menghubunginya mintaini, minta itu, tambah anggaran inidan itu.untuk meningkatkan kesejahteraan,kemakmuran, hingga memulihkanmartabat Kalimantan Tengah.Kebesaran nama WaldemarAugust Narang sebagai orangterpandang, yang dihormati danditokohkan rupanya turunterwariskan pada diri si bungsuTeras Narang. Teras kebagiankeharuman nama ayah.Maka itu, selain menggelutiprofesi hukum, Teras yang notabenememang organisatoris, ini aktif puladi organisasi yang menghimpunmasyarakat Kalimantan Tengah.Pada tahun 1992 ia terpilih sebagaiKetua Forum Komunikasi WargaKalimantan Tengah, di Jakarta.dimulai dengan menjadi anggotaDPD PDI Perjuangan KalimantanTengah pada tahun 1991, hinggakemudian mengantarkannya padatahun 1999 terpilih menjadi anggotaDPR/MPR RI dari PDI Perjuanganmewakili konstituen di daerahpemilihan Kabupaten Kapuas,Kalimantan Tengah.Setelah terpilih menjadi anggotaDPR, Teras meninggalkan kantorhukumnya.Kepemimpinan Teras Narang dilegislatif tergolong cukup menonjol.Selama satu tahun pertama sebagailegislator ia tercatat sebagai anggotabiasa. Ia sempat keliling di beberapakomisi termasuk Panitia Anggaran.“Langsung aku bilang ini nggakilmu. Langsung aku bilang, pak,aku mau keluar mau pindah saja,nggak kuat aku di PanitiaAnggaran,” sebut Teras. Tetapisupaya masuk akal, ia menyebutalasan tak tahan hitung-hitunganangka.Teras yang cinta hukum masuk keKomisi II (saat itu), membidangihukum dan pemerintahan dalamnegeri. Selama tiga setengah tahunterakhir masa jabatannya, iadiangkat menjadi Ketua Komisi II.Dalam kepempimpinannya itu,lahir berbagai undang-undang yangmenentukan masa depan wajahperpolitikan Indonesia. Termasukperesmian pabrik kelapa sawit di Kotawaringin Menjaga kesehatan warga dengan melaksanakan PIN 2006. Q mti/dok
                                
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15