Page 47 - Majalah Berita Indonesia Edisi 01
P. 47


                                    No.1/Th.I/Juli 2005 49Sejak dulu masalah aborsiselalu menjadi kontroversi.Namun tiba-tiba, sebuahfatwa yang tak disangkasangka dikeluarkan olehMajelis Ulama Indonesia (MUI), bahwaaborsi diperbolehkan.Bisa diduga bahwa fatwa tersebutakan memicu kontroversi lain. Meskipun sesungguhnya, yang diperbolehkanuntuk diaborsi adalah kehamilan akibatperkosaan, dengan syarat janinnyabelum berusia 40 hari.Dasar dikeluarkannya fatwa inikarena adanya tuntutan dari kalangankedokteran dan juga beberapa penelitiyang meminta kepada Majelis UlamaIndonesia (MUI) untuk melakukanpembahasan kembali tentang permasalahan aborsi. “Kita melihat bahwaKetika Aborsi Diperbolehkansaat ini sering terjadi, bahkan banyaksekali kasus aborsi itu terjadi karenaperzinahan dan sebagainya,” ungkapKetua Komisi Fatwa MUI Maaruf Amin,dalam majalah Kartini edisi 2141 yangberedar 9-23 Juni 2005.Maraknya jumlah aborsi ilegal sangat memprihatinkan. Dengan adanyafatwa tersebut, diharapkan masyarakatbisa mendapatkan penjelasan bahwa aborsi itulegal asal dilakukan dengan syarat tertentu.Walau bagaimanapun, menurut Maaruf,pada hakekatnya aborsiitu diharamkan, terhitung sejak terjadinyapembuahan sampai menjadi janin. Namun, hal itumenjadi dibolehkan jikaada hal-hal yang menyulitkan si ibu atau mengancam jiwanya, yang sifatnya darurat(udhzur).Selain udzhur, ada juga hajat, yangsuatu keadaan yang sifatnya sangatmendesak, lebih dari udzhur.Aborsi yang diizinkan, selain kehamilan karena perkosaan, juga diperbolehkan bagi janin yang terdeteksimengalami kelainan genetis. AlasanMUI, jika janin dibiarkan hidup, ia akanmenderita penyakit itu sepanjang hidupnya dan membuatnya menderita.Inilah yang dianggap hajat.Namun, untuk dua kondisi tersebutboleh dilakukan aborsi hanya jikakehamilan belum mencapai usia 40hari. Karena, setelah 40 hari, janinsudah memiliki ruh, sehingga jikadilakukan sama dengan pembunuhan.Masih ditambahkan MUI, pengguguran kandungan harus dilakukan dirumah sakit yang sudah ditentukanDepartemen Kesehatan. Dan untukmendapatkan kepastian adanya unsurpemerkosaan, harus dibuktikan berdasarkan kepastian dari dokter, ulamadan instansi berwenang (Kepolisian).Dilema di mata hukumTentu saja fatwa tersebut bertentangan dengan hukum positif yangberlaku di Indonesia, dimana dalampasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwaseorang perempuan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain untukitu,diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.Maaruf mengatakan, ketika hukumpositif melarang tindakan tersebut,harus ada upaya tertentu untuk membolehkan aborsi bagi korban perkosaan.Antara lain dokter dan pembuatundang-undang. Bagaimanapun, landasan awal fatwa tersebutadalah tuntutan masyarakat.Di majalah yang sama,Kepala Bidang PeneranganUmum (Kabidpenum) Mabes Polri, Kombes Pol DrsZainuri Lubis mengatakan,pihaknya mendukung penuh fatwa tersebut. Jikaada korban perkosaaningin melakukan aborsi,harus ada visum et repertum yang memastikanbahwa dia diperkosa.Sementara itu, dari kaca mata hukum pidana, tidak ada satupun pengecualian mengenai aborsi yang disengaja(abortus provocatus). Spesifikasinyatidak disebutkan. Tapi jika sengajamelakukan aborsi, dia bisa dikenakanhukuman penjara.Namun demikian, dalam UU Kesehatan pasal 15 dinyatakan aborsi bisadilakukan dengan alasan medis. Untukalasan non medis tidak diperbolehkan.(In)Majalah Kartiniedisi 2141 secaraeksklusif menyorotiFatwa MUIyang membolehkanperempuankorban perkosaanmenggugurkankandungan, asaljaninnya belumberumur 40 hari.Karena adanyatuntutan darikalangankedokteran danjuga beberapapeneliti yangmeminta kepadaMUI untukpembahasankembali aborsi.BERITA AGAMA
                                
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51