Page 45 - Majalah Berita Indonesia Edisi 02
P. 45


                                    BERITAINDONESIA, Agustus 2005 45Parpol Dibantu,Dukungan DiraihDi tengah kelangkaan BBM, pemerintahmengucurkan dana bagi partai politikpeserta Pemilu 2004. Patokannya, setiapkursi di parlemen dihargai Rp 21 juta.Mengapa anggota DPD dilupakan?Baru setahun anggota DPR-RIberkantor di Senayan,menjalankan tugas danmengemban amanah darirakyat. Begitu pun halnyadengan kinerja pemerintahan SBY dengan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB)-nya.Masih begitu banyak masalah menerpa bangsa ini, mulai dari bencanaalam yang meluluhlantakan sejumlahdaerah sampai berbagai penyakit yangmenyerang anak negeri, yang mestidiselesaikan. Dan, untuk mengatasi itusemua harus menyedot cadangan kasnegara.Tiba-tiba, pada 19 Juli 2005, PresidenSBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2005 tentang BantuanKeuangan kepada Partai Politik.Sesuai dengan bunyinya, PP itu memang dimaksudkan sebagai payunghukum pemerintah untuk merogoh koceknegara sebesar Rp 11,55 miliar yangdiperuntukkan bagi partai-partai politik(Parpol) peserta Pemilu Legislatif 2004(memilih anggota DPR, anggota DPD,dan anggota DPRD), yang memiliki kursi(wakil) di parlemen.Uang sejumlah itu dibagi secaraproporsional kepada Parpol berdasarkanjumlah kursi (wakil) yang dimilikinya diDPR-RI, dengan dasar perhitungan setiapkursi seharga dengan Rp 21 juta. Sepertidipahami, ada sebanyak 550 anggotaDPR-RI.Bukan hanya dari kursi di DPR-RI,Parpol juga akan mendapatkan dana darijumlah kursi yang diperoleh di tingkatDPRD. Untuk kursi di DPRD, Parpolmendapat “imbalan” yang besarnyaditetapkan oleh gubernur, bupati, walikota masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Namun, jumlahnya tidak bolehmelebihi Rp 21 juta.Tentu saja, ini adalah kabar baik bagiParpol-parpol yang mendapat wakil diDPR-RI dan DPRD. Apalagi, Parpol yangmemiliki jatah kursi terbanyak.Partai Golkar yang memperoleh 129kursi di DPR akan mendapat dana bantuan terbesar (Rp 2,7 miliar). Disusul PDIPerjuangan 109 kursi (Rp 2,3 miliar),Partai Persatuan Pembangunan (58kursi-Rp 1,2 miliar), Partai Demokrat (57kursi-Rp 1,2 miliar), Partai AmanatNasional (53 kursi-Rp 1,1 miliar), PartaiKebangkitan Bangsa (52 kursi-Rp 1,0miliar)) dan Partai Keadilan Sejahtera (45kursi-Rp 945 juta).Berikutnya Partai Bintang Reformasi(14 kursi-Rp 294 juta), Partai DamaiSejahtera (13 kursi-Rp 273 miliar), PartaiBulan Bintang (11 kursi-Rp 231 juta),Partai Persatuan dan Demokrasi Kebangsaan (4 kursi-Rp 84 juta)), Partai Pelopor(3 kursi-Rp 63 juta), Partai Karya PeduliBangsa (2 kursi-Rp 42 juta), dan PNIMarhanisme, PNBK, PKPI serta PPDImasing-masing satu kursi (Rp 21 juta).Dalam penjelasannya, Mensesneg,Yusril Ihza Mahendra, mengatakan,penerbitan PP 29/2005 didasarkan padaUU No.31/2002 tentang Partai Politik.Dana bantuan untuk Parpol sudahtersedia di Departemen Keuangan. Prosedur dan tahap pencairannya akandilaksanakan Menteri Keuangan.Pemerintah pernah mengeluarkankebijakan serupa, yakni PP No. 51 Tahun2001 sebagai pelaksanaan UU No.2Tahun 1999 tentang Partai Politik. Saatitu, bantuan dana diberikan kepadaseluruh Parpol peserta Pemilu 1999.Hanya dasar perhitungan, bukan jumlahkursi di DPR/DPRD, adalah jumlah suarayang diperoleh. Setiap suara dihargai Rp1.000.Menarik dicermati komentar pengamat politik Indra J. Piliang di harianSinar Harapan (21/7). Menurutnya,lewat bantuan itu, SBY memperkuatdukungan sekaligus terbangunnya loyalitas DPR pada pemerintahannya.“Bantuan uang kepada Parpol justruakan menjadi jebakan sendiri bagi DPR.Presiden SBY bisa membangun mekanisme timbal balik dengan DPR karenasejak awal dia menyadari pemerintahannya tidak mendapat dukunganpenuh dari DPR,” ujar peneliti dari CSISini.Dalam persepsi yang lebih kritis,seperti dikutip harian Rakyat Merdeka(20/7), Sekjen Forum Indonesia untukTransparansi Anggaran (Fitra), Arif NurAlam, menilai tidak pantas jika pemerintah memberikan bantuan dana kepadaParpol.Pasalnya, “Keuangan negara saat inisedang morat-marit. Untuk membiayaisubsidi BBM, pemerintah merasa berat.Tapi, untuk Parpol kok gampang saja?”tandas Arif Nur Alam.Harian Kompas (20/7), mengutippendapat pengamat politik UI Riswandha Imawan, menulis bahwa dari sisikeadilan kebijakan itu bisa dirasakantidak adil. Karena Parpol yang tidakmempunyai kursi akan habis dan Parpolbesarlah yang akan eksis. Namun darisisi pengendalian Parpol, kebijakantersebut bisa diterima.Terakhir, ada sikap tidak konsekuendi balik kebijakan pemerintah mengucurkan uang negara untuk Parpol yang‘katanya’ akan disalurkan kepada konstituennya.Mengapa 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak diberikansokongan dana seperti halnya partaipolitik? Bukankah mereka juga produkmurni dan sah dari Pemilu Legislatif2004 yang juga memiliki kontituen danpemilih riil? Q AF/SP
                                
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49