Page 49 - Majalah Berita Indonesia Edisi 02
P. 49
BERITAINDONESIA, Agustus 2005 49Usai sudah hari-hari tenangmanta n MenteriPertambangan dan EnergiGinandjar Kartasasmita.Kini ia harus bersiap-siapmenghadapi tim dari kejaksaan yangtengah meneliti kembali berkas-berkaslama keterlibatannya atas kasus technical assistant contract (TAC) Pertaminadengan PT Ustraindo yang mengemukalima tahun lalu.Tiga belas orang sudah ditunjukKejaksaan Agung sebagai tim pengkajisejak Januari lalu. Di antaranya adanama-nama yang sudah dikenal publik,seperti Harkristuti Harkrisnowo, Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhaji,Dindin S. Maolani dan Zein Badjeber.Beberapa tahun lalu kasus ini mewarnai berbagai media massa, menyusulkontroversi Ginandjar yang saat itu masihmiliter aktif dan puncaknya adalah SP3yang dikeluarkan di masa Jaksa AgungMA Rachman. Kini saat kembali mengemuka, Koran Tempo, Sinar Harapan,Republika dan majalah Tempo tak ketinggalan melaporkan.Kasus TAC – Ginandjar mengemukapada November 2000. Menurut majalah–Tempo edisi 24 Juli 2005, Ginandjardianggap paling berperan dalam menggolkan proyek itu. Belakangan BadanPengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) mengaudit proyek ini. Hasilnya,negara dirugikan Rp 1,5 miliar.Bung Joni—panggilan akrab Ginandjar di kalangan terdekatnya—bukannyatidak pernah diseret ke tangan hukum.Namun, tanggal 19 Oktober 2004, JaksaAgung MA Rachman mengeluarkan suratperintah penghentian penyidikan (SP3)dengan alasan, Ginandjar tidak terbuktimerugikan keuangan negara.Kasus ini berawal dari perjanjianpengeboran minyak di Bunyu, Prabumulih, Pendopo (Sumatera Selatan) danJatibarang (Jawa Barat), antara Pertamina—– Ustraindo, Desember 1992dan Februari 1993. Ustraindo menjaminmemiliki teknologi untuk mengucurkankembali sumur minyak yang katanyamulai mengering.Kala itu, Menteri PertambanganGinandjar menyetujui. Belakangan,diketahui keempat sumur minyak di sanamasih mengucurkan minyak denganderas. Alhasil, negara rugi Rp 200 miliar.Pertamina juga harus membayar Rp 5miliar plus 200 ribu barel per hari sebagaiganti uji kelayakan.Seperti dilaporkan Sinar Harapan, 7Juli 2005 dan Koran Tempo, 6 Juli 2005,kerugian juga terjadi ketika Ginandjarmeminta Dirut Pertamina yang dijabatFaisal Abda’oe untuk memutuskan kontrak kerja dengan PT Ustraindo karenadinilai tidak mampu memenuhi targetpeningkatan produksi sesuai kontrak.Akibatnya negara tambah merugi Rp 1,5miliar.Keganjilan UstraindoTempo mendapat informasi dariseorang praktisi hukum yang pernah ikutmenangani kasus Ginandjar, bahwa PTUstraindo baru didirikan sebulan sebelum menandatangani kontrak denganPertamina tanpa tender. BPKP jugamenemukan kejanggalan. Ternyata karyawan yang dipakai Ustraindo adalahkaryawan Pertamina.Ustraindo tidak memiliki kapabilitasdalam bidang minyak dan gas diakuisendiri oleh direktur utamanya, PraptonoHonggopati Tjitrohupojo, yang merupakan kerabat mantan Presiden Soeharto.Dalam suatu pemeriksaan, Ginandjarmengaku adanya disposisi Soeharto agarPertamina memberikan kesempatan padaperusahaan yang 49 persen sahamnyadipegang Bambang Trihatmodjo itu.Namun demikian, Ginandjar berpendapat, msekipun ditambah biaya penyusutan aset dan penyusutan cadangan,negara dan Pertamina tetap diuntungkanoleh proyek itu.Saat ini tim pengkaji terus menelaahkasus ini dan mengumpulkan dokumendokumen yang terserak dimana-manauntuk dipelajari. Harkristuti mengatakan,timnya tengah mempertimbangkan untuk memanggil para jaksa yang dulumenangani kasus Ginandjar. Q RHMengkaji UlangJejak JoniKejaksaan Agung tengah membahas kembalisurat perintah penghentian penyidikan kasusGinandjar Kartasasmita. Akan lolos lagikah ia?KRONOLOGIKASUS GINANDJARNovember 2000. Kejaksaanmenetapkan Dirut Pertamina FaisalAbda’oe dan Dirut PT Ustraindo PetroGas Praptono H. Tjitrohupoyo sebagaitersangka.Maret 2001. Ginandjar menjaditersangka, tetapi belum diperiksa karenaada di Boston, AS.21 Maret 2001. Kejakgung menahanFaisal Abda’oe. Ginandjar tidak diperiksakarena tidak ada izin dari Panglima TNI.3 April 2001. Tim pengacara Ginandjarmenggugat praperadilan ke PN Jaksel.2 Mei 2001. Ginandjar keluar daritahanan berdasarkan putusanpraperadilan PN Jaksel.Maret 2002. MA mengabulkan kasasikejaksaan dan memerintahkanpenyidikan dilanjutkan.Mei 2002. Kejaksaan membentuk timkoneksitas, terdiri dari lima orang.Juni 2002. Kejaksaan menutup kasusTAC, alasannya Faisal Abda’oemeninggal.24 September 2002. Tim penyidikkoneksitas dan BPKP mulai mengauditproyek TAC.19 Oktober 2004. Jaksa Agung MARachman mengeluarkan SP3 atas kasusGinandjar.5 Mei 2005. Presiden SBY membentuktim pemberantasan korupsi, diketuaiJAM Pidsus Hendarman Supandji.6 Juli 2005. Jaksa Hendarman Supandjimenyatakan pihaknya mulai mengkajikasus TAC yang melibatkan Ginandjar.BERITA HUKUM