Page 51 - Majalah Berita Indonesia Edisi 02
P. 51
BERITAINDONESIA, Agustus 2005 51Muladi, ahli hukum pidana UniversitasDiponegoro. Mantan Menteri Kehakimandi era Presiden Soeharto dan BJ Habibieini menganggap hal itu sebagai ‘pelacuranintelektual’ yang bertentangan dengankultur akademis.Muladi mencontohkan, perbuatantindak pidana korupsi yang seharusmasuk kasus hukum pidana, seringkalidibelokkan menjadi hukum perdata atauhukum administrasi negara. Dan paraguru besar itu tentu saja dibayar puluhanjuta oleh terdakwa yang bersangkutan.Antara janji dan kenyataanKalau dilihat ke belakang, sebenarnyabukan cuma SBY yang berjanji memberangus para koruptor. Menteri Hukumdan HAM Hamid Awaluddin akhir tahunlalu juga sempat melontarkan pernyataanbahwa seluruh koruptor akan dikirim keNusakambangan tanpa terkecuali.Tapi Hamid tidak hanya janji. Beberapa bulan setelah jadi menteri, sudahenam orang terpidana korupsi yangdikirimnya ke pulau penjara di seberangdaerah Cilacap, Jawa Tengah itu. Diantaranya adalah Pande Lubis dankawan-kawan, para koruptor kasus BankBali.Melihat begitu banyak kasus korupsiyang tengah ditangani, maka daftarHamid akan sangat panjang. Sepertiditulis harian Suara Pembaruan, Minggu, 24 Juli 2005, kapasitas lembagapemasyarakatan (LP) di Nusakambanganmasih lowong. Belum terisi separuhnya.Di sisi lain, ketidakpuasan atas kinerjapemerintah yang lamban dan tidakmemuaskan dalam pemberantasan korupsi ini menimbulkan reaksi dari PartaiKeadilan Sejahtera (PKS). Parpol yangterkenal berasas ‘bersih dan jujur’ iniberharap pemerintah masih punya political will dalam memperbaiki kebijakankebijakannya dan memenuhi harapanmasyarakat untuk perubahan yang lebihbaik.Menurut Presiden PKS, Tifatul Sembiring, PKS siap melakukan perlawananjika orang-orang yang terlibat korupsimelakukan perlawanan. Sebuah saranyang ‘keras’ untuk SBY bahkan dinyatakan Almuzzamil Yusuf, anggota KomisiIII DPR dari F-PKS. Seperti ditulisharian’Rakyat Merdeka dalam headlinenya, 2 Agustus 2005, Almuzzamil menyarankan agar isteri dan anak-anakpejabat ikut meneken kontrak politik antiKKN. Dan ketika orangtuanya terlibatkorupsi, mereka juga bisa kena tuntut.Sungguh sebuah saran yang kontroversial! Q RHTekad Kejaksaan Agung untukmemberantas korupsi sampaike akar-akarnya berimbaspada kasus-kasus lawas.Kejakgung yang dikomandaniAbdul Rahman Saleh sudah menyatakanakan membuka kembali kasus-kasuspenyelewengan dana BLBI, terutamayang sempat di-SP3-kan.Dalam catatan majalah Tempo edisi31 Juli 2005, hingga akhir 2002, baru 20dari 52 kasus BLBI yang diselidiki dandisidik. Yang dilimpahkan ke pengadilanhanya enam kasus. Yang tak tersentuhhukum lebih banyak. Bahkan sejumlahpejabat Bank Indonesia yang disinyalirterlibat sampai kini masih ada yangTim Koordinasi PemberantasanTindak Pidana Korupsi (TimTipikor) mulai menyelidiki dugaan korupsi di Sekretariat Negara RI.Saat ini proses audit terhadap SetnegRI sedang dilakukan Badan PemeriksaKeuangan (BPK).Sejauh ini sudah ada pejabat yangdicurigai terlibat dalam perkarakorupsi itu. Ketua Tim Tipikor Hendarman Supandji, ditulis harianKompas, 2 Agustus 2005, tidak bersedia membeberkan berapa jumlahberkursi di lembaga tersebut.Sementara itu, sejumlah penilap BLBIburon namun sempat didengar kabarnyakini hidup enak di luar negeri. SyamsulNursalim (BNI), Ninie Narwastu Admadjaya (Bank Danamon) dan AgusAnwar (Bank Pelita), misalnya.Kemudian, Jaksa Agung Muda TindakPidana Khusus Hendarman Supandjimenyatakan Kejakgung segera melimpahkan berkas perkara korupsi danaBLBI ke pengadilan. Jika terdakwanyakabur ke luar negeri, maka akan disidangkan secara in absentia. Saat ini, satuberkas yang sudah siap adalah berkastersangka Agus Anwar yang kini beradadi Singapura. Ia merugikan negara senilaiRp 700 miliar.Sementara itu, petinggi BIyang terlibat juga banyak. Dalam catatan Tempo, ada namaSyahril Sabirin, Miranda Goeltom, Aulia Pohan dan SitiFadjriah. Mengomentari kasus ini, Direktur Centre forBanking Crisis, Deni Daruri,melihat ada pilih kasih dalammenciduk pelaku BLBI. Padahal, petinggi BI yang terindikasi mulai dari levelkepala urusan pengawasanbank sampai gubernur. Q RHpejabat tersebut.Perkara itu berdasarkan laporantemuan BPK tahun ini. Namun tindakpidana korupsinya terjadi tahun 2004.Sudah sekitar 20 orang dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk rekanan yang berkaitan dengan Setneg.Perkara korupsi di Setneg termasuk dalam lima perkara korupsiyang ditindaklanjuti oleh Tim Tipikorpada tahap awal. Saat ini jumlahperkara yang tengah ditangani tim iniada 21 perkara.Q RHSetneg Mulai DiselidikiIn Absentia BagiPenilap BLBIKejaksaan Agung akan memeriksa ulang kasuskorupsi BLBI. Kalau perlu disidangkan tanpakehadiran terdakwa.