Page 47 - Majalah Berita Indonesia Edisi 06
P. 47


                                    BERITAINDONESIA, Desember 2005 47(BERITA HUKUM)Akhirnya, berakhir sudahpenantian pengusahaProbosutedjo ataspermohonan kasasinya.Majelis hakim kasasi diMahkamah Agung (MA) menjatuhkanvonis empat tahun penjara atas kasuspenyelewengan dana reboisasi yang dituduhkan kepadanya. Ia juga harus membayar denda Rp 30 juta dan menggantikerugian negara sebesar Rp 100,931.Sebelumnya, ia datang ke KejaksaanAgung untuk diperiksa. Menurut JaksaAgung Muda bidang Pengawasan (JAMWas) Ahmad Lopa, adik mantan PresidenSoeharto itu diperiksa untuk mengklarifikasi soal penyuapan Rp 16 miliar untukpara hakim dan jaksa perkara korupsidana reboisasi hutan tanaman industri(HTI) PT Menara Hutan Buana yangmerugikan negara sebesar Rp 100,931miliar. Malangnya, meski menjadi whistleblower (peniup peluit-meminjam istilahTodung Mulya Lubis, Red), Probo tetaptak kebal hukum. Hari Rabu, (30/11), iapun dieksekusi dan menempati sel yangsama dengan Abdullah Puteh.Kuasa hukum Probo, Arrizal Boer,seperti dikutip harian Kompas, 30 November 2005, menyatakan putusan itucacat hukum karena tidak memenuhiunsur kerugian negara.Sebelumnya, majalah Tempo membeberkan hasil penelusurannya ataskasus ini di edisi 20 November 2005.Dilaporkan upaya Probosutedjo melayangkan gugatan secara diam-diam kepengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta setelah Menteri Kehutanan(kala itu dijabat Muhammad Prakosa)mencabut izin mengelola HTI PTMenara Hutan Buana.Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Abadi Umat, KomisiPemberantasan Korupsi menerima laporan dari sebuah LSM tentangdugaan korupsi APBD 2004 di Kabupaten Purwakarta. Diduga adakebocoran anggaran 30-40% dengan defisit Rp 20,5 miliar. Mark up ditemukanpada gaji dan fasilitas bupati dan wakilnya. Bupati Purwakarta Lili HambaliHasan, M.Si mengaku siap diperiksa KPK.Ketua DPRD Bisri Harjoko, SH kepada Berita Indonesia, mengatakan harusdilihat dulu laporan sisa anggaran, apakah dilaporkan atau tidak oleh Pemda.Tetapi secara umum, memang masih ada program yang belum selesai. ■ BNKPK LIRIK PURWAKARTAMENGGANJARSI PENIUP PELUITDi tingkat kasasi Probosutedjo kalah dan divonis empat tahun.Peran sebagai pelapor suap tidak berpengaruh pada kasusnya.Majelis hakim PTUN di tingkat pertama sampai kasasi memenangkan permohonan kasasi Probo. Putusan majelishakim kasasi yang dikeluarkan 9 Juni2005 menolak permohonan MenteriKehutanan agar surat keputusannyamencabut HTI Probo dinyatakan sah.Dalam pemeriksaan di KejaksaanAgung, seperti dikutip harian Republika,25 November 2005, ia membantah telahdengan sengaja memberikan uang untukmenyuap hakim. Menurutnya, keduamantan pengacaranya, yakni SonnyDantje Lumantouw dan Richard Marbun,yang selalu minta uang padanya denganalasan biaya operasional, termasuk untukmenyuap jaksa.Didampingi pengacara barunya, ArrizalBoer, Probo bahkan membawa sejumlahbukti tanda terima dan transfer banksejumlah Rp 4,920 miliar kepada keduamantan pengacaranya, yang diduga telahmemerasnya dengan alasan menyuapjaksa.Di sisi lain, harian Sinar Harapan, 25November 2005, melaporkan niat Kejaksaan Agung untuk mengkonfrontasikanProbosutedjo dengan dua mantan pengacaranya itu.Seperti sudah diketahui, permintaanklarifikasi dari Kejaksaan Agung ituterkait dengan pernyataannya Oktoberlalu, bahwa dirinya telah mengeluarkanRp 16 miliar untuk memperlancar kasusnya di tingkat pengadilan pertama, banding dan kasasi.Kasus Probo tampaknya hampir miripdengan Khairiansyah Salman yang mengungkapkan kasus suap KPK yang melibatkan Mulyana W. Kusumah. Khairiansyah tak kebal hukum dan kinimenjadi tersangka kasus Dana AbadiUmat Departemen Agama.Seperti diulas dalam Tajuk harianKompas, 30 November 2005, betapaburuknya nasib Probosutedjo. Meskitidak yakin apa yang dilakukannyaadalah korupsi, ia mau saja disuruhmengeluarkan uang Rp 16 miliar untukmenyuap para penegak hukum. Nyatanya ia tetap dijatuhi hukuman empattahun penjara dan harus mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.Ia menyatakan akan mengajukan PK.Namun alangkah baiknya jika ia juga maumembuka perjalanan kasusnya. Bagaimana hukum dijualbelikan, sekaligusmenunjuk orang-orang yang terlibat didalamnya.Seperti ditulis dalam tajuk tersebut,Probo yang awam hukum pun menjadibulan-bulanan. ■ RHDIEKSEKUSI: Majelis kasasi MA memvonis Probosutedjo empat tahun penjara.
                                
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51