Page 24 - Majalah Berita Indonesia Edisi 07
P. 24
24 BERITAINDONESIA, Januari 2006BERITA HUKUMTangis sedih seorang perempuanterdengar dari bangkupengunjung sidang ketikamajelis hakim membacakanvonis 14 tahun penjarauntuk Pollycarpus Budihari Priyanto,tersangka kasus pembunuhan Munir. Yang menangis itu isteri Pollycarpus, Yosepha Iswandari.Pollycarpus sendiri tampak emosional. “Bukan saya yang melakukan!” Teriaknya usai pembacaanvonis itu. Pengacaranya, MohammadAssegaf, juga tampak bermimik amatserius.Berbagai media harian maupunmingguan sama-sama menggambarkan persidangan itu dengan suasanamuram. Kekecewaan dan kesedihanpihak tersangka, sebaliknya ketidakpuasan bagi keluarga Munir dansimpatisannya. Seperti dilaporkan SuaraPembaharuan, 20 Desember 2005, sekitar 500 orang anggota beberapa LSMsimpatisan Munir berunjukrasa di depanPN Jakarta Pusat.Kepala Bidang Operasional Kontras,Edwin Partogi mengatakan, pihaknyamengharapkan hasil temuan TPF ditindaklanjuti polisi, apalagi ada indikasiketerlibatan sejumlah petinggi Garudadan BIN. Bahkan seperti dikutip KoranTempo, 9 Desember 2005, mantan anggota TPF, Asmara Nababan, menilaiproses penyidikan dan peradilan kasusMunir sangat jauh dari rekomendasirekomendasi TPF. Menurutnya, Pollycarpus hanya bagian kecil dari konspirasibesar pembunuhan aktivis HAM tersebut.Satu hal lagi yang tak kunjung dilakukanpemerintah, menurutnya, adalah pengumuman hasil temuan TPF kepada masyarakat seperti telah diamanatkan dalam Keputusan Presiden tentang Pembentukan TPF.Presiden Yudhoyono telah memerintahkan Kapolri mencari dalangpembunuhan yang dinilainya bersifat konspiratif itu. Dikutip KoranTempo, 23 Desember 2005, Sutantomengakui tugas itu tak mudah.Namun polisi akan berusaha kerasmencari bukti-bukti baru.Pembunuhan Munir terjadi 6 September 2004 dalam pesawat GarudaGA 974 rute Jakarta-SingapuraAmsterdam. Dalam dakwaannya,Pollycarpus menukar tempat duduknya dengan Munir dan membubuhkanracun arsenik pada jus jeruk yang diminum mantan koordinator Kontras itu.Turut menjadi tersangka adalah pramugari Yeti Susmiyati dan pramugaraOedi Irianto. ■ RH⇒ 7 September 2004Munir meninggal dunia dalam perjalanan menuju Belanda, untukmelanjutkan studi di Utrech.⇒ 12 NovemberKepala Kepolisian RI Jend. Da’i Bachtiar mengakui adanyadugaan bahwa kematian Munir tidak wajar.⇒ 23 NovemberPanglima TNI Jend. Endriartono Sutarto menegaskan, institusinyatidak terkait dengan kasus kematian Munir.⇒ 27 DesemberPresiden mengeluarkan keputusan pembentukan tim pencarifakta kasus Munir.⇒ 18 Maret 2005Tim penyidik Mabes Polri menetapkan Pollycarpus BudihariPriyanto sebagai tersangka dan menahannya di Rutan MabesPolri.⇒ 28 Maret 2005Presiden memutuskan untuk memperpanjang masa kerja timpencari fakta kasus Munir sampai 23 Juni 2005.⇒ 5 April 2005Polisi menetapkan dua tersangka lagi selain Pollycarpus, yaitupramugari Garuda Yeti Susmiyati dan pramugara Oedi Irianto.⇒ 27 April 2005Kuasa hukum mantan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negarayang kini menjadi Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, NurhadiDjazuli, menyatakan kliennya menolak memenuhi panggilan TPF.Sebelumnya Nurhadi telah diundang TPF dan tidak hadir.⇒ 16 Mei 2005Penyidik Polri meminta keterangan dari mantan Kepala Deputi VBIN Muchdi Pr.⇒ 3 Juni 2005Muchdi tidak datang dalam pemeriksaan TPF.⇒ 16 Juni 2005TPF menyatakan tidak akan memanggil lagi AM Hendropriyono,yang telah tiga kali menolak hadir memenuhi undangan untukdiperiksa.⇒ 22 Juni 2005TPF melapor ke Presiden untuk merekomendasikan sejumlahnama agar diperiksa lebih mendalam dan mengkritik manajemenkerja pihak penyidik.⇒ 15 Juli 2005Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkaraPollycarpus.⇒ 17 November 2005Di persidangan, Muchdi mengaku tidak kenal dan tidak pernahmenghubungi Pollycarpus. Namun dia tidak menolak data teleponselulernya melakukan kontak 27 kali dengan Pollycarpus.⇒ 1 Desember 2005Jaksa Penuntut Umum Domu F. Sihite menyatakan, Pollycarpusdituntut hukuman seumur hidup.⇒ 14 Desember 2005Pollycarpus divonis 14 tahun penjara.PERJALANAN KASUS MUNIRSetahun Menunggu TerangPollycarpus divonis 14 tahun penjara. Sayangnya,baru dia yang diseret ke meja hijau.KASUS MUNIR: Baru Pollycarpus yangdisidangkan.