Page 63 - Majalah Berita Indonesia Edisi 09
P. 63


                                    (BERITA LINGKUNGAN)BERITAINDONESIA, 23 Maret 2006 63BERITA LINGKUNGANMeski sudah jelas-jelas adalarangan merokok ditempat-tempat umum diJakarta sejak 4 Februarilalu, di sana-sini masih terlihat orang-orang yang merokok seenaknya. Jika ditegur, mereka beralasan tidaktahu atau belum mendengar adanyaaturan itu.Beberapa media memantau hal itu.Kompas, 5 Februari 2006, melaporkantidak ada pengawasan maupun penegakanhukum yang berarti. Hal itu menunjukkanketidaksiapan aparatur Pemprov DKI.Ada tiga kawasan yang dijadikan percontohan yakni Jl. Sudirman, Jl. MHThamrin, dan Kawasan Monas. Sepertidilaporkan Media Indonesia, 4 Februari2006, untuk mendukung kebijakan itu,Badan Pengelola Lingkungan Hidup(BPLH) DKI akan melakukan pemantauan dan pengawasan lapangan di kawasan larangan merokok, seperti stasiun,mal, tempat kerja, lembaga pendidikan,kesehatan dan angkutan umum. Akan adaSatgas yang bertugas menegur dan menindak pelanggaran. Kasus itu nantinyaakan ditangani pihak kepolisian dan jaksaselanjutnya ke pengadilan. Dinas Ketentraman, Ketertiban dan PerlindunganMasyarakat (Trantib dan Linmas) menurunkan 1.000 petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan melakukanrazia.Sebenarnya, sudah sejak tahun laluPeraturan Daerah Pengendalian Pencemaran Udara disahkan oleh DPRD DKI.Perda ini antara lain berisi laranganmerokok di kawasan umum, seperti pertokoan, mal, perkantoran, sekolah danruang publik lainnya. Dipertegas lagi olehSK Gubernur No. 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.Konsekuensinya, pengelola tempatumum harus menyediakan ruangan khusus merokok. Pemerintah Provinsi DKIsaat ini memang tengah giat mensosialisasikan aturan tersebut, tetapi dalaminspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur DKI Sutiyoso beberapa waktu lalu,masih ada pengelola tempat umum sepertimal dan hotel yang belum menyiapkantempat khusus merokok bagi pengunjungnya.Selain larangan merokok, Perda No.2Tahun 2005 juga mengatur soal kewajibanuji emisi untuk kendaraan bermotor rodaempat (umum dan pribadi), sedangkanuntuk kendaraan roda dua akan dilaksanakan secara bertahap.EfektivitasDilaporkan Gatra edisi 14 Januari 2006,bahwa selain kota Jakarta, Bandung danSurabaya akan menerapkan kebijakanyang sama. Mulai April, Pemkot Bandungakan memberlakukan Perda tentangPenyelenggaraan Ketertiban, Kebersihandan Keindahan. Sementara Pemkot Surabaya sudah memberlakukan kawasanbebas asap rokok di kantor pemerintahansejak empat bulan yang lalu.Gubernur DKI Sutiyoso lantas menekankan bahwa Perda yang akansegera diberlakukan itu bukan berartimelarang orang merokok. Yang pentingtidak di sembarang tempat. Bahkan,Memboikot AsapDI IBUKOTAiklan rokok pun tetap diizinkan.Namun Gatra menganggap kebijakansejumlah pemerintah daerah yang menetapkan kawasan bebas rokok tidakdiimbangi political will pemerintah pusat.Indonesia hingga saat ini belum jugamenandatangani Konvensi KerangkaKerja Pengendalian Tembakau (FCTC),sementara batas waktu hingga Desember2005 telah terlampaui.Meski FCTC memberikan keuntunganuntuk melindungi bangsa dari bahayakesehatan karena asap rokok, tetapi jikadiratifikasi akan menyebabkan banyakpabrik rokok yang tutup lantaran tak bisamemenuhi ketentuan FCTC.Selain ada aturan tentang kawasanbebas rokok di tempat umum dan kantor,ada juga aturan untuk mencantumkankandungan tar dan nikotin dalam kemasanrokok. Nah, kebanyakan pabrik rokok diIndonesia tidak memiliki fasilitas canggihuntuk itu. Penutupan pabrik rokok akanmenyebabkan jumlah pengangguranmembengkak.Menteri Kesehatan Siti Fadilah Suparimenyambut baik langkah sejumlah pemerintah daerah memberlakukan kawasanbebas rokok itu. Namun untuk memberlakukan secara nasional, ia mengakuharus melihat dulu efektivitasnya. Setidaknya, ia yakin adanya tempat khususuntuk merokok lambat laun menjadikanperaturan larangan merokok akan diterima secara luas.Menurut Data Depkes, jumlah belanjarokok masyarakat di Indonesia hampir Rp20 triliun per tahun, sementara jumlahbelanja obat hanya Rp 5 triliun setahun.Setelah dikalkulasi, pemerintah justru rugiakibat rokok sebesar Rp 14,5 triliunsetahun. ■ RHLarangan merokok di ruang publik telah diberlakukanPemerintah DKI. Sayangnya, pengelola tempat umumbanyak yang belum menyiapkan tempat khusus merokok.JL. MH THAMRIN:Kawasan Percontohan dilarang merokok.
                                
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66