Page 58 - Majalah Berita Indonesia Edisi 09
P. 58


                                    BERITA EKONOMI58 BERITAINDONESIA, 23 Maret 2006UDANG INDONESIATERANCAM SUSPENSIBerdasarkan surat KedubesAS di Jakarta, 7 Februari2006, AS mengancam akanmenerapkan suspensi(penghentian sementara)ekspor semua udang dariIndonesia. Ragu atas keakuratan danvaliditas informasi yang terdapat dalamdokumen ekspor DS 2031 dari sejumlahperusahaan perikanan Indonesia.Deputi Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Menko Perekonomian,Edyputra Irawadi menyebutkan, pihaknyaakan segera melakukan klarifikasi kepadaPemerintah AS agar kasus ini tidak melebar kemana-mana.Menteri Kelautan dan Perikanan FreddyNumberi bertindak cepat merespon ancaman ini. Ia membentuk tim negosiatoruntuk melakukan pembahasan bilateraldengan Kedubes AS di Jakarta, pada pekanpertama Maret 2006, yang dilanjutkankeberangkatan ke Washington DC, AS 8-12 Maret untuk berunding dengan Pemerintah sana. Salah seorang anggota timnegosiator adalah Prof. Dr. Hasyim Djalal,mantan diplomat dan pakar hukum laut.“Kepada Pemerintah AS kami akanmelakukan klarifikasi dan memberikanpenjelasan secara detail tentang kondisiudang di Indonesia. Kami berharap terjadisaling pengertian dalam pertemuan itu,dan tercipta kerja sama perdagangan yangmenguntungkan kedua negara dalamkomoditas udang,” ujar Freddy, saat rapatkerja dengan Komisi IV DPR, di JakartaSenin (27/2).ModusAncaman suspensi oleh AS menjadisorotan media massa minggu terakhirFebruari, khususnya oleh Kompas danBisnis Indonesia.Dokumen DS-2031 yang diberlakukansejak tahun 2005 memuat pernyataan darieksportir tentang asal-usul udang. Keabsahan dokumen harus disahkan olehDepartemen Kelautan dan Perikanan(DKP). Berdasarkan data yang dihimpunKompas, dokumen yang diperiksa menyebutkan udang berasal dari Indonesia.Keakuratan data inilah yang diragukansebab disinyalir ada udang dari negara lainyang masuk ke AS melalui Indonesia.Dirjen Pengolahan dan Pemasaran HasilHasil Perikanan (P2HP), DKP, MartaniHuseini menyebutkan terdapat tujuhperusahaan melakukan praktek pelanggaran seperti yang dituduhkan AS ini.Freddy menjelaskan, modusnya adalahpengusaha Indonesia mengimpor udangdari China, begitu barang tiba di Singapurapengepakannya langsung diganti, laludieskpor lagi ke AS, dan dalam dokumenekspor diklaim diproduksi di Indonesia.Labelisasi negara Indonesia ini digunakan untuk menghindari kebijakanantidumping yang, sejak 1 Januari 2004lalu dikenakan AS terhadap Thailand,China, Vietnam, India, Brazil dan Ekuador.Direktur Standarisasi dan Akreditasi,DKP, Setia Mangunsong kepada MajalahBERITA INDONESIA mengatakan Indonesia harus fokus memberikan jawabanatas tiga pertanyaan yang diajukan ASdalam suratnya.Fokus pertama, menjelaskan mekanisme pengisian form DS 2031 yang sudahberjalan dengan baik selama ini oleh DKP,yang sudah didasarkan atas konsepsiHazard Analysis Critical Control Point(HACCP) Regulation US-FDA. Regulasi iniberisi tentang Ketentuan Sistem JaminanMutu dan Keamanan Pangan. Ketentuanini mengharuskan setiap perusahaan yangmelakukan ekspor ke AS wajib menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan KeamananPangan berdasarkan HACCP.Indonesia telah mengimplementasikanketentuan AS yang berlaku sejak Desember 1997 itu ke dalam SK Mentan No.41/1998, yang sudah diperbaharui lagidengan SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep.01/MEN/2002 tentangSistem Jaminan Mutu Terpadu HasilPerikanan, serta SK Dirjen Perikanan No.14128 tentang Petunjuk PelaksanaanSistem Manajemen Mutu Terpadu HasilPerikanan.Fokus kedua, menjelaskan bahwa semuapetugas penandatangan yang melakukanverifikasi sudah teregister semua. Namanama serta contoh tandatangan merekabisa disampaikan ke Pemerintah AS. Danfokus ketiga, perlu dijelaskan telah terjadiperubahan organisasi di lingkungan DKP.Setia Mangunsong, yang menurut situsinternet TokohIndonesia.com dikenalsebagai tokoh perancang manajemenmutu hasil perikanan, menegaskan, DKPperlu menunjukkan keseriusan sikapdengan mengambil tindakan konkritterhadap perusahaan yang sudah diragukan keakuratan dan validitas datanyadalam dokumen ekspor DS 2031.Ketua Komisi Udang Indonesia, JohanSuryadarma berkelit pelaku usaha tidakbisa disalahkan terkait ancaman suspensiekspor udang ini. Sebab, saat itu Pemerintah RI memang tidak membuatlarangan impor udang dari China ataunegara lain.Batasan ketentuannya hanyalah, udangdari luar negeri tak boleh masuk ke pasarlokal, udang impor harus diolah terlebih dahulu menjadi barang jadi atau setengah jadisebelum diekspor ulang. Barulah pada 28Desember 2004 Pemerintah menerbitkanketentuan penghentian impor udang. ■ HTAsal-usul ekspor udang Indonesia ke AS disinyalir berasal dariChina, hasil penadahan ilegal (transhipment) di tengah lautkhususnya ekspor tahun 2004.
                                
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62