Page 52 - Majalah Berita Indonesia Edisi 09
P. 52


                                    BERITA HUKUM52 BERITAINDONESIA, 23 Maret 2006Banyak yang terkejut denganputusan bebasnya Neloe.Mantan Direktur Utama BankMandiri itu bersama I WayanPugeg, mantan Direktur Risk Management, dan M. Sholeh Tasripan, mantanEVP Coordinator Corporate & Government boleh berlega hati atas ‘kebaikanhati’ majelis Pengadilan Negeri JakartaSelatan yang diketuai Gatot Suhartono.Kasus bebasnya Neloe memang mendapat perhatian berbagai media massa,khususnya surat kabar. Mereka memajangfoto Neloe yang tengah tertawa bungahbesar-besar di halaman depan, berikutjudul headline yang rata-rata bunyinyaseragam: Divonis bebas.Dalam kasus pengucuran kredit ke PTCipta Graha Nusantara sebesar Rp 160miliar itu, menurut hakim, ketiganya tidakterbukti merugikan negara. Seusai pembacaan putusan, demikian laporan SuaraPembaruan, 20 Februari 2006, Neloetampak terharu. Tadinya, ia dan duarekannya masing-masing dituntut 20tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider3 bulan kurungan.Penasehat hukum para terdakwa, OCKaligis, menyatakan bahwa sejak awalperkara itu tidak layak disidangkan karenadalam persidangan terungkap bukti-buktitidak ada kerugian negara. Sejumlah saksiahli di persidangan juga menyebutkan,kredit PT CGN tidak merugikan negarakarena jatuh tempo kredit tersebut padaSeptember 2007.Sementara itu, Kompas, 21 Februari2006, mengutip pernyataan PresidenSusilo Bambang Yudhoyono yang bernadaprihatin atas kontroversi putusan bebasNeloe dan kawan-kawan. Presiden menginginkan transparansi dalam kasus ini.“Ini harus dibuka selengkapnya, mengapa,ada apa,” ujarnya. Pokoknya publik harustahu apa yang terjadi pada Neloe.Harian”Kompas pada edisi yang samajuga menurunkan berita bahwa KomisiYudisial (KY) akan meminta sekaligusmempelajari putusan majelis hakim yangbersangkutan. Majelis hakim tersebutKEBEBASAN YANGMENCENGANGKANE.C.W Neloe diputus bebas. Jaksa Agung kemudian mengajukan kasasi. Majelis hakim yang menyidangkan siap diperiksa.adalah Gatot Suharnoto, I Ketut Manikadan Machmud Rachmini.Sementara dari kalangan DPR, kritikatas putusan ini datang dari Fraksi PartaiKeadilan Sejahtera. Sementara FraksiPDI-P mengakui putusan tersebut kontroversial, namun keputusan pengadilantetap harus dihargai.Siap DiperiksaSementara itu, Republika, 22 Februari2006, menurunkan headline “HakimKasus Neloe Siap Diperiksa.” Menurutlaporan harian itu, ketiga hakim kasusNeloe dkk siap diperiksa Komisi Yudisialsepanjang masih dalam koridor kewenangan institusi tersebut. Ketua PNJakarta Selatan Andi Samsan Nganro jugamempersilahkan KY memeriksa ketigahakim tersebut.Salah satu yang kecewa berat denganbebasnya Neloe adalah Jaksa AgungAbdul Rahman Saleh sampai tak habispikir. “Saya kecewa berat dan benar-benarterkesima,” ujarnya, seperti dikutipTempo, 4 Maret 2006.Arman, demikian ia biasa disapa, semakin terkesima ketika tiga hari setelahbebasnya Neloe, majelis hakim PN JakartaSelatan juga membebaskan tiga direksidan komisaris PT Cipta Graha Nusantara.Lagi-lagi dengan alasan yang sama. Meskisempat muncul dissenting opinion, ketiganya dinyatakan tidak terbukti merugikan negara. Arman pun langsungmemerintahkan anak buahnya mengajukan kasasi.Pihak KY sendiri tampaknya akanbersikap netral. Beberapa aspek akandipelajari KY terkait kasus tersebut.Menurut Soekotjo Soeparto, anggota KY,apabila KY tidak menemukan penyimpangan, KY tidak akan melakukan pemanggilan atas mereka.■ RHFAKTA BEBASNYA NELOE⇒ Majelis hakim terdiri dari GatotSuhartono (ketua), I Ketut Manikadan Machmud Rachmini (anggota).⇒ Jaksa Penuntut Umum BaringinSianturi menuntut Neloe dkkmasing-masing 20 tahun penjaradan denda Rp 1 miliar subsider 3bulan kurungan.⇒ Putusan majelis: unsur kerugiannegara tak terbukti, dakwaan jaksatak terbukti, majelis perintahkanterdakwa dibebaskan dari tahanan,serta dikembalikan harkat danmartabatnya.E.C.W NELOE
                                
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56