Page 53 - Majalah Berita Indonesia Edisi 12
        P. 53
     
                                
                                    (BERITA PEREMPUAN)BERITAINDONESIA, 4 Mei 2006 53kasus, si ibu yang WNI seringkali kesulitan mendapat hak asuh atas anaknyatersebut.Inilah yang diperjuangkan Auk Muratdan teman-temannya di KPC Melati(Keluarga Perkawinan Campuran MelaluiTangan Ibu). Berbagai kantor pemerintahan dan juga gedung wakil rakyatsudah mereka datangi, guna memintaperubahaan Undang-Undang (UU) Nomor 62/1958 tentang Kewarganegaraan.“UU tersebut sudah seharusnya diadakanperubahan,” ujarnya, saat diundang DPRuntuk masalah ini, Februari lalu.Seperti ditulis majalah Gatra, ia demikian gigih memperjuangkan hak asuhanaknya yang masih di bawah umur,Nicola dan Tantiana, hasil pernikahannyadengan seorang pria WNA.Dalam perjuangannya tersebut, Aukjuga mendapatkan dukungan dari sejumlah wanita senasib, guna mengubahUU yang mengatur status warga negaraseorang anak yang lahir dari bapak WNA.Menurutnya, anak adalah salah satu darikelompok rentan yang harus dan wajib,bagi negara untuk melindungi mereka,sehingga mereka dapat meraih masadepan tanpa keterbatasan.Auk, 35, mantan peragawati era 90-anyang kini menjadi perancang sepatu itumenyadari bahwa birokrasi yang harusdilalui tidak semudah membalikkantelapak tangan. “Misi kami, hati nuranikami berkata sampai perjuangan ini bisakami lihat hasilnya,” katanya.Senada dengan Auk, artis sinetronAnne J. Cotto juga menginginkan UUKewarganegaraan Ganda Terbatas untukanak-anak perkawinan campuran itusegera disahkan. Sampai saat ini, iamengaku belum siap untuk memilikianak karena hukum yang berlaku untukkewarganegaraan sang anak, menjadikanAnne berpikir ulang untuk memiliki momongan.Segera DisahkanKewarganegaraan ganda terbatas artinya bagi anak-anak yang masih di bawahumur diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan dari ayah atauibunya. Ia baru akan menentukan pilihan definitif pada saat mencapai usiadewasa.Keinginan Auk dan teman-temannya diKPC Melati nampaknya akan membuahkan hasil. Karena menurut kabar yangberedar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani UndangUndang ini pada bulan April ini.Pada 1 Februari lalu, Panja DPR menyetujui untuk memasukkan usul kewarganegaraan ganda terbatas bagi anakanak hasil perkawinan perempuan WNIdengan pria WNA ke dalam revisiUndang-Undang No. 62 Tahun 1958. DPRmemang sedang melakukan pembahasanatas perubahan Undang-Undang tentangKewarganegaraan itu di tingkat Panja.Anggota Panja Prof. Rustam E. Tamburaka berjanji akan terus memperjuangkan sistem kewarganegaraan gandaterbatas hingga ke tahap pembahasanyang lebih tinggi. “Anak yang dilahirkanitu adalah anak-anak ibu juga,” ujaranggota Fraksi Partai Golkar itu.Selain itu, penentuan batas usia dewasasempat menjadi pembahasan yang cukupdilematis, apakah 18 atau 21 tahun.Penentuan batas usia penting karenamenyangkut waktu penentuan pilihankewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran, apakah akan ikutayah atau ibunya.Guru besar hukum perdata internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Zulfa Djoko Basuki mengakui sistemhukum Indonesia masih menggunakanparameter yang berbeda-beda tentangkedewasaan. Apalagi tiap negara bisa sajamenggunakan ukuran yang berbeda.Di Jerman, misalnya, seseorang barubisa memilih salah satu kewarganegaraannya lima tahun setelah dewasa.Jadi, sekitar usia 23 tahun. Usia itudianggap sudah matang bagi seseorangmenentukan pilihan kewarganegaraan.Berkaitan dengan perkawinan campuran, Prof. Zulfa menyarankan untukmengacu kepada Konvensi PBB tentanghak anak. ■ RHSatu Anak, Dua NegaraBulan April ini Auk Murat,Sophia Latjuba dan Anne J.Cotto tengah harap-harapcemas. Mereka menunggurealisasi pemerintah yangbisa menentramkan hati mereka yang waswas akan status anak.Ketiga artis itu hanyalah sedikit orangdari sekian banyak perempuan Indonesiayang menikah dengan warga negara asing(WNA). Karena berprofesi sebagai artis,media menyorot mereka. Namun sesungguhnya tidak hanya perempuanwarga negara Indonesia (WNI) berprofesiartis yang menikah dengan pria WNA.Selama ini, menurut sistem kewarganegaraan di Indonesia, anak yang lahirdari ayah WNA secara otomatis mengikutikewarganegaraan ayahnya. Dalam banyakAUK MURAT DAN ANNE J. COTTO:Memperjuangkan kewarganegaraananak.Sejumlah perempuan yang menikah dengan warga negara asing menuntutpemerintah segera mensahkan Undang-Undang Kewarganegaraan GandaTerbatas Bagi Anak-anak.
                                
     	
