Page 57 - Majalah Berita Indonesia Edisi 12
P. 57


                                    BERITAINDONESIA, 4 Mei 2006 57(BERITA MEDIA)Izin yang MembelokGlobal TV menyalahi perizinan awalnya.Perizinan televisi akan dievaluasi.Beberapa waktu belakangan ini,Gubernur Lemhanas Muladiterpaksa meluangkan waktunya untuk memelototi siarantelevisi secara khusus. Hanyasatu stasiun televisi yang diatonton: Global TV. Pasalnya, saat inistasiun televisi tersebut punya masalahdengan penyimpangan perizinan. DanMuladi dikait-kaitkan, karena saat masihmenjabat Menteri Sekretaris Negara(Mensesneg) termasuk yang memberikan‘dukungan.’Seiring dengan rencana pemerintahmembereskan kanal frekuensi televisi,kasus Global TV terungkap dan dieksposmedia massa. Rupanya, dalam proposalnya ketika diajukan, televisi ini dirancanguntuk siaran pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pembinaansumber daya manusia.Majalah Gatra, 11 Maret 2006, mengupas kasus ini dalam rubrik Nasionalnya. Dilaporkan majalah tersebut, Muladimengakui menulis surat selaku Mensesnegkepada Presiden B.J. Habibie. Bunyinyaantara lain: “….diberitahukan bahwaBapak Presiden memberikan petunjukagar Saudara Menteri dapat membantupemberian frekuensi “Global TV.”Menurut majalah ini, adaempat menteri yang dituju:Menko Polkam, Menteri Risetdan Teknologi, Menteri Perhubungan dan Menteri Penerangan(Deppen).Yang pertama kali menghembuskan masalah ini adalah Permadi, anggotaFraksi PDIP DPR, dalam rapat kerjadengan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, 27 Februari lalu.Menurut Permadi, hanya sebulansetelah surat Muladi, izin Deppenbuat”Global TV turun. Tanggung jawabsurat Muladi, menurut Permadi, kianserius karena kepemilikan dan visi tayangan Global TV bergeser.Anggota DPR Fraksi PAN, Djoko Susilo,menilai surat Muladi mengandung kolusi.Pasalnya, proposal Global TV dikelola olehorang-orang dekat B.J. Habibie di ICMI.IIFTIHAR (International Islamic Forumfor Science, Technology and Human Resources Development) sebagai pengusulGlobal TV, diketuai Habibie dengan SekjenZuhal, Menristek di masa pemerintahanHabibie.Selain adanya kejanggalan itu, gara-garaGlobal TV memakai ‘katebelece’, TVMuhammadiyah gagal memperoleh izin,sebab jatah televisi dakwah dan pendidikan yang diusung TV Muhammadiyahtelah disabel Global TV.Alih KepemilikanSebenarnya, Muladi sendiri mengakukecewa setelah ia memperhatikan tayangan Global TV tersebut. Dengan katalain, Muladi merasa kecele. Ketika menulissurat ‘dukungan’ itu, semata-mata niatnyamendukung program yang bisa mencerdaskan kehidupan bangsa. Faktanya,stasiun televisi itu kini malah menjadistasiun televisi hiburan. “Kalau sudahmelenceng dari basic agreement, dicabutsaja,” ujar Muladi lugas.Para anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyorot indikasi peralihankepemilikan stasiun televisi itu. Tampaknya, pergeseran visi siaran itu terkaitdengan peralihan kepemilikan saham, PTGlobal Informasi Bermutu (IIFTIHARmemegang 80 persen saham) sebagai daripemegang izin prinsip kepada PT Bimantara Citra Tbk, yang akhirnya menjadi pemilik saham 70 persen.Koran Tempo, 1 Maret 2006, menjadikan berita ini sebagai headline denganjudul “Izin Global TV Langgar Aturan.”Menurut pihak Direktorat Jenderal Posdan Telekomunikasi, pemindahan izinprinsip itu melanggar aturan. Melalui jurubicaranya, Gatot S. Dewabroto, izin prinsiptidak boleh dipindahtangankan kecualiada izin dari Menteri Penerangan. Nyatanya, ketika dikonfirmasi, mantan MenteriPenerangan Yunus Yosfiah mengaku tidakpernah menerima dan membaca surat dariMensesneg Muladi.Dalam salah satu pasal UU No. 24/1997tentang Penyiaran disebutkan izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan. Salah satu sanksinta adalahpencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.Direktur Bimantara Citra, Edwin Kawilarang, membantah pihaknya melanggaraturan itu. Menurutnya, izin penyiaranGlobal TV masih dimiliki PT GlobalInformasi Bermutu. Yang berubah hanyakepemilikan saham. ■
                                
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61