Page 16 - Majalah Berita Indonesia Edisi 15
P. 16


                                    16 BERITAINDONESIA, 15 Juni 2006BERITA UTAMApenggunaan dana tujuh yayasan yangdipimpinnya kepada pemerintah. Kejagung (29/9-98) membentuk Tim Penyelidik, Peneliti dan Klarifikasi HartaKekayaan H.M. Soeharto, dipimpin Jampidsus Antonius Sujata. Tim Pusat Intelijen Kejagung (28/10-98) memeriksa datatanah peternakan Tapos yang disebutsebut sebagai milik Pak Harto.Habibie (2/12-98) menerbitkan Instruksi Presiden (No.30/1998) tentang pengusutan kekayaan H.M. Soeharto. Hanyatiga hari berikutnya (5/12-98) Jaksa Agungmengirim surat panggilan pemeriksaankepada Pak Harto. Pak Harto memenuhipanggilan tersebut 9 Desember 1998.Kemudian Habibie menunjuk Ghalibsebagai Ketua Tim Investigasi KekayaanSoeharto. Sebelumnya, Ghalib (21/9-98)datang ke kediaman di Jalan Cendanauntuk mengklarifikasi kekayaan PakHarto. Sebaliknya, Pak Harto (25/9-98)mendatangi kantor Kejaksaan Agung,menyerahkan dua konsep surat kuasauntuk melacak harta kekayaannya, baik didalam maupun di luar negeri. Surat kuasalainnya yang diberikan kepada pemerintahadalah untuk memeriksa rekeningnya dibank-bank seluruh dunia.M. Ghalib dan Muladi (30/5-99), anggota kabinet Habibie, anak angkat PakHarto, berangkat ke Swiss dan Austriauntuk menyelidiki dugaan transfer uangsebesar US$ 9 miliar seperti yang dilaporkan TIME. Kepergian mereka jugauntuk melacak harta kekayaan Pak Hartolainnya yang diduga diamankan di luarnegeri. Sekembalinya di Jakarta (11/6-99),Muladi mengumumkan hasil penyelidikannya, tidak menemukan simpananuang Pak Harto di bank-bank Swiss danAustria. Namun pengadilan tetap memenangkan TIME dari segi prosedurpenulisan berita, kendati tidak punya buktitentang uang yang ditransfer. Tidak hanyaTIME. Media cetak barat terkemukalainnya, harian The Asian Wall StreetJournal (edisi 12/1-99), menulis bahwaPak Harto sebagai presiden terkaya didunia, memiliki 1.247 perusahaan keluarga. Sejumlah aktivis dan media massadalam negeri juga menuding bahwa hartakekayaan Pak Harto mencapai triliunanrupiah. Namun semua tudingan tersebuttidak terbukti.Di depan Komisi I DPR (7/12-98), JaksaAgung mengungkapkan hasil pemeriksaanatas tujuh yayasan yang didirikan dandipimpin Pak Harto—Dharmais, Dakab,Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, Gotong Royong danTrikora, dengan total kekayaan Rp 4,014triliun. M. Ghalib juga mengungkapkanpihaknya menemukan rekening atas namaSoeharto di 72 bank di dalam negeridengan nilai deposito Rp 24 miliar. Kekayaan itu ditambah kepemilikan tanahseluas 400 ribu hektar atas nama KeluargaCendana. Namun ujung-ujungnya Kejaksaan Agung di era Habibie tidak menemukan cukup bukti untuk mendakwaPak Harto di pengadilan, malahan mengeluarkan Surat Penghentian PenyidikanPerkara (SP-3).Perkara Pak Harto dibuka kembali olehJaksa Agung Marzuki Darusman dalampemerintahan Presiden KH AbdurahmanWahid, mencabut SP-3 yang diterbitkanoleh Jaksa Agung, sebelumnya. KejaksaanAgung (8/8-2000) melimpahkan kasusPak Harto ke Pengadilan Negeri JakartaSelatan. Kemudian PN Jakarta Selatanmemutuskan sidang pengadilan H.M.Soeharto digelar 31 Agustus 2000. H.M.Soeharto diperintahkan hadir pada sidangpengadilan yang dilaksanakan di Departemen Pertanian, Jakarta Selatan.Sidang ini dipimpin Hakim Ketua LaluMariyun. Namun majelis hakim menyidang kursi (terdakwa) kosong, karenaTim Dokter, setelah melakukan pemeriksaan medis secara lengkap, mengeluarkan rekomendasi bahwa Pak Hartomenderita sakit jaringan syaraf otakpermanen, dan tidak mungkin menjalaniproses persidangan.Persidangan dibuka kembali 14 September 2000. Pak Harto tetap tidak bisa hadiratas alasan yang sama. Pak Harto (23/9-2000) menjalani pemeriksaan medisselama 9 jam di RSP Pertamina. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh timdokter yang beranggotakan 24 dokter,dipimpin oleh Prof. dr. M. Djakaria. TimDokter mengumumkan hasil pemeriksaannya bahwa Pak Harto sehat secarafisik, namun mengalami berbagai gangguan syaraf dan mental sehingga sulitdiajak berkomunikasi. Penyakit ini dinyatakan sebagai gangguan permanen.Berdasarkan hasil pemeriksaan medistersebut, Tim Pengacara Pak Harto menolak menghadirkan kliennya di persidangan.Setelah mendapat hasil pemeriksaankesehatan Pak Harto, pada 28 September2000, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan(28/9-2000) menetapkan penuntutanPAK HARTO: Menyerahkan suratkuasa pada kejaksaan Agung.Penghentian penuntutan berdasarkan alasan medis
                                
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20