Page 19 - Majalah Berita Indonesia Edisi 15
P. 19
BERITAINDONESIA, 15 Juni 2006 19bagi negeri ini. Untuk itu, dia memintapemerintah menghentikan proses hukumnya.“Jangan lupa, Pak Harto sangat berjasabagi negeri ini. Saya minta pemerintahmenghentikan proses hukum,” kataHasyim Muzadi.Ketua Umum DPP PAN, SoetrisnoBachir, mengajak masyarakat Indonesiauntuk memaafkan Pak Harto karenasekarang kondisi kesehatannya sudahkritis. Ajakan itu dilontarkan Soetrisnoketika melantik pengurus DPW dan DPDPAN se-Provinsi Bengkulu, beberapawaktu lalu.Sebagai partai reformis, katanya, proseshukum terhadap Pak Harto dia serahkankepada legislatif, eksekutif, dan yudikatif.Namun, sebagai pribadi, di setiap kesempatan, dia mengaku selalu mengajakmasyarakat Indonesia memaafkan PakHarto. “Apapun kesalahan Pak Harto,tetap saja jasanya sangat besar kepadabangsa ini,” kata Soetrisno.Ketua Umum PP Muhammadiyah, DinSyamsuddin, juga mengimbau hal serupa.Ketua DPR-RI Agung Laksono juga berpendapat sama. Menurut Wakil KetuaUmum DPP Partai Golkar itu, masyarakatIndonesia harus menyikapi masalah yangmenimpa mantan Presiden Kedua RI itudengan ketulusan dan tanpa rasa dendam.“Saya mengajak masyarakat untuk menyikapi masalah Pak Harto dengan arifdan bijaksana. Tidak secara emosional,”imbau Agung.Terobosan PolitikDirektur Eksekutif LSI, yang juga pengamat politik, Denny JA, berpendapat,Presiden SBY dan DPR harus secepatnyamenentukan status hukum Pak Harto.Selanjutnya, SBY dengan pertimbanganDPR memberikan abolisi kepada PakHarto sebagai solusinya.Dalam hemat Denny, status Pak Hartoperlu segera ditentukan mengingat jasajasanya kepada bangsa dan negara. Di lainpihak, proses peradilan terhadap mantanpresiden itu mustahil dilaksanakan karenakondisi kesehatan beliau yang tidakmemungkinkan.Denny mengingatkan, MPR tidak lagiberwenang mengeluarkan ketetapan (Tap)atau mencabut Tap yang sudah ada. Untukitu, sebagai solusi paling realistik untukkondisi saat ini, dia mengimbau agarPresiden dan DPR dapat mengambilterobosan politik. Terobosan dimaksud,antara lain, dengan pemberian abolisi olehPresiden.“Menurut saya, putusan politik yangmemungkinkan diambil dalamwaktu singkat adalah pemberian abolisi.Meski itu pilihan sulit, namun Presidendan DPR perlu segera mengambil putusanpolitik mengenai kejelasan status Soeharto,” ucapnya.Meski akan menuai pro-kontra, palingtidak, kata Denny, terobosan politiktersebut bisa menghentikan polemik yangada, menyusul pernyataan Presiden SBYdan dikeluarkannya SKP3 oleh JaksaAgung.Denny mengaku lembaga yang diapimpin sejauh ini belum melakukan surveitentang pendapat masyarakat jika abolisidiberikan kepada Pak Harto. Namun,sekadar gambaran, dia menunjuk hasilsurvei kepada kalangan buruh yang menyimpulkan, buruh merasa lebih terlindungi di zaman pemerintahan H.M.Soeharto dibandingkan di era presidenpresiden lainnya.“Selain itu, survei juga menunjukkanbahwa masyarakat merasakan perekonomian dan keamanannya lebih terlindungidi era pemerintahan Soeharto,” paparDenny JA.Kembali ke Amien Rais, dia berpandangan, kasus dugaan korupsi Pak Hartoharus dituntaskan secara hukum. Sebab,jika sampai dia meninggal dunia sementara kasusnya masih terkatungkatung, kondisi itu akan buruk buat PakHarto dan keluarganya karena akanmenjadi beban sejarah.Sebelum Presiden SBY memberikanamnesti setelah mendengarkan pertimbangan DPR-RI, seluruh harta yangpernah dikumpulkannya secara tidaksah harus dikembalikan dahulu kenegara.“Jalan tengahnya begitu, dan rakyat bisamenerima itu. Jadi, harus ditegakkandahulu hukum dan harta-harta yangdiperoleh secara tidak sah oleh Pak Hartodisita negara. Baru kemudian dia diampuni,” katanya memberikan solusi.Pencabutan Tap MPRPernyataan Presiden SBY untuk mengedepankan persoalan disampaikan setelahmengadakan forum konsultasi denganpimpinan lembaga-lembaga tinggi negarauntuk meminta masukan soal kasus PakHarto.Di Semarang, esok harinya, Ketua MPRRI, Hidayat Nurwahid, menuturkan bahwadalam pertemuan itu sempat mengemukasejumlah pendapat, yang antara lain,mengatakan Tap MPR No. 11 tahun 1998tentang Penyelenggaraan Negara yangBersih dan Bebas Kolusi, Korupsi danNepotisme (KKN), yang memberi amanatlangkah pengusutan atas kasus KKN PakHarto sudah tidak berlaku. Alasannya, TapMPR tersebut tidak memiliki landasanundang-undang.Pendapat agak senada mengusulkanagar MPR mencabut Tap MPR tersebut.Namun, ditegaskan oleh Hidayat, MPRtidak memiliki wewenang konstitusionaluntuk melakukan hal itu.“Sepanjang Tap MPR Nomor 11 Tahun1998 masih ada, ketentuan itu harusditaati. Ketentuan tersebut juga masihdikuatkan dengan Tap MPR Nomor 1Tahun 2003,” katanya.Jadi harus ada kemauan politik untukmelakukan terobosan hukum dan politikdengan memperhatikan etika dan moral.Terobosan hukumnya, dibuat undangundang (UU) yang dibuat secara khusus,yang menyatakan menghentikan perkarahukum Pak Harto.Pemberian amnesti atau abolisi harusdilakukan setelah ada solusi terkait denganTAP MPR itu. Dia mengisyaratkan, wewenang membuat keputusan pengampunan kepada Pak Harto berada di DPRdan Presiden melalui UU tersebut. Perluinisiatif dari DPR dan/atau Presidenkarena dua lembaga negara itu yangmemiliki kekuasaan membentuk UU.Agaknya, agar energi bangsa ini tidakhabis percuma, sementara banyak lagimasalah menghadang, dibutuhkan kemauan politis Presiden SBY untuk menentukan sikap dan keberanian seorangnegarawan untuk menanggung segenaprisikonya. ■ AFe sidenKetua DPR Agung Laksono