Page 23 - Majalah Berita Indonesia Edisi 15
P. 23


                                    BERITAINDONESIA, 15 Juni 2006 23Perintah majelis hakim tersebut menimbulkan kesan kekurangpercayaan ataukeragu-raguan majelis hakim mengenaikredibilitas tim dokter HMS dan timdokter RSCM.Karuan saja hal itu dikomentari mantanJaksa Agung Soedjono Atmonegoro. Menurutnya, tim dokter baru tidak diperlukan lagi, karena keterangan dokter sebelumnya sudah cukup. Seharusnya majelis hakim memenuhi permintaan jaksauntuk bersama-sama tim pengacara mendatangi Pak Harto.Sidang keduaPersidangan kedua, 14 September 2000,yang ditunggu-tunggu banyak orangkembali berlangsung tanpa kehadiran PakHarto. Dalam persidangan itu, dua timdokter memaparkan hasil pemeriksaanmedis mereka terhadap mantan PresidenRI tersebut.Tim dokter pribadi Pak Harto, yangmerawat Pak Harto sebagai pasiennya,memaparkan isi rekam medis (medicalrecord).Menurut Peraturan Menteri KesehatanNo. 749/1989 tentang Rekam Medis,pemaparan isi rekam medis hanya bolehdilakukan oleh dokter yang merawatpasien dengan izin tertulis pasien, dibuatselengkap-lengkapnya dan sekurangkurangnya memuat identitas, anamnesis,diagnosis, dan tindakan/pengobatan yangdapat dipakai sebagai bahan pembuktiandalam perkara hukum.Bagi seorang dokter, rekam medis inimerupakan kekuatan yang membuktikanbahwa dokter berusaha dengan teliti danhati-hati dalam menyembuhkan pasien.Semakin lengkap suatu rekam medissemakin baik itikad dokter merawat pasiendan semakin kuat kedudukan hukum daridokter.Sementara itu, tim dokter RSCM kedudukannya adalah sebagai tim dokterpenilai guna menilai kondisi kesehatanseseorang apakah ia mampu untuk menjalani pemeriksaan suatu perkara. Pemeriksaan oleh tim tersebut bukanlahsuatu pemeriksaan dalam rangka secondopinion, melainkan suatu pemeriksaankesehatan khusus untuk kepentinganpemeriksaan suatu perkara. Sesuai denganHukum Kedokteran, pengertian secondopinion adalah hak seorang pasien untukmendapat keterangan lebih dari satudokter mengenai penyakitnya.Second opinion bukan wewenang institusi kejaksaan atau pengadilan, melainkansepenuhnya hak pasien. Banyak yangkeliru menangkap pengertian second opinion, termasuk penuntut umum sendiridan beberapa pengamat hukum yang diwawancarai media.Selain itu, tim dokter RSCM bukanmelakukan penilaian akhir atas kondisikesehatan Pak Harto. Sebab dalam Penjelasan Ikatan Dokter Indonesia disebutkan, bahwa keadaan kesehatan seorangpasien merupakan suatu keadaan yangdinamis, yang dapat berubah dari waktuke waktu, sehingga oleh karena itu SuratKeterangan Dokter berlaku hanya untukperiode waktu tertentu sejak pasientersebut diperiksa.menyelesaikan perkara Pak Harto dalamrangka pertanggungjawabannya di SidangUmum MPR tahun 1999. Lihat juga Presiden Abdurrahman Wahid yang semulatidak ingin Pak Harto diseret-seret kepengadilan, namun setelah ia menjadipresiden memerintahkan agar Pak Hartodiadili lalu diampuni, asal kekayaannyadiserahkan kepada negara.Bahkan, Jaksa Agung Marzuki Darusman menggelindingkan perkara PakHarto yang diawali dengan pencabutanSP3 lebih dahulu kemudian melimpahkanperkaranya ke pengadilan tanpa mengindahkan asas praduga tidak bersalah danhak asasi manusia.Karena kentalnya aroma politik itu,semua tim dokter yang dikerahkan untukmemeriksa kesehatan Pak Harto harusbekerja di bawah tekanan publik danpolitik yang juga dibumbui ketidakpercayaan terhadap hasil kerja mereka.Sampai akhirnya, dibentuk tim dokterbaru, yakni: “Tim Penilai Kesehatan untukKepentingan Pemeriksaan Terdakwa HM.Soeharto di Muka Persidangan,” berdasarkan Surat Penugasan KejaksaanNegeri Jakarta Selatan. Tim tersebutdipimpin Prof. Dr. M. Djakaria, SpR dariFKUI sebagai ketua, Prof. Dr. dr RusdiLamsudin, SpS (K) dari FK UGM sebagaiwakil ketua, dan dr. Budi Sampurna, SHdari PB IDI sebagai sekretaris.Ketidakpercayaan terhadap tim dokteritu bukannya tidak menimbulkan kecaman. Prof. Dr. Mahar Mardjono dengannada keras mengatakan kalau memangtidak percaya dengan tim dokter itu artinyasemua pihak sudah tidak percaya satusama lain. Jadi ia menyarankan untukmenutup saja semua fakultas kedokteran.Masyarakat selama ini menganggap PakHarto berpura-pura sakit untuk menghindarkan diri dari proses peradilan.Ternyata hasil Tim Penilai Kesehatanterutama di bidang Psikogeriatri menunjukkan tidak ada kepura-puraan padadiri Pak Harto. Tim Penilai Kesehatanberpendapat, bahwa HM Soeharto ‘tidaklaik secara permanen untuk disidangkanditinjau dari segi medis baik fisik maupunmental’.Atas hasil pemeriksaan Tim PenilaiKesehatan itu, maka pada 28 September2000 Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan menyatakan perkarapidana atas nama HM Soeharto tidakdapat diterima. Berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mencabutstatus tahanan kota atas nama HM Soeharto dan mencoret dari register perkaraPN Jakarta Selatan. ■ RHAroma politikDi tengah hujatan yang mengidentikkanPak Harto dengan Orde Baru, almarhumcendekiawan muslim Nurcholish Majid(Cak Nur) sempat menyatakan ketidaksetujuannya dengan pendapat bahwa PakHarto merupakan representasi Orde Baru.Menurut Cak Nur, yang disebut Orde Baruadalah sistem, bukan perorangan. PakHarto hanya personifikasi sistem.Sementara itu, mantan Jaksa AgungIsmail Saleh berpendapat, seandainya PakHarto itu sehat dan kondisinya memungkinkan untuk hadir di persidangan, ia pastiakan tampil di persidangan. Menurutnya,Pak Harto bukan tipe pemimpin yang sukalari dari tanggung jawab.Namun kelihatan jelas bahwa kasus PakHarto telah dijadikan alat kepentinganpolitik oleh sebagian orang yang terkait.Lihat saja bagaimana Presiden BJ HabibiePresiden SBY bersama rombongan ketikamenjenguk Pak Harto di RS Pertamina
                                
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27