Page 26 - Majalah Berita Indonesia Edisi 15
P. 26


                                    BERITA HUKUM26 BERITAINDONESIA, 22 Juni 2006Akhirnya, Komisi Yudisial (KY)mengeluarkan rekomendasinyaatas kasus walkout tiga hakimPengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor). Republika,20 Mei 2006, melaporkan soalrekomendasi tersebut.Rekomendasi sanksi itu disampaikan keMA pada Jum’at (19/5). Seperti diketahui,tiga hakim ad hoc dari non karier sepakatmelakukan walk-out pada persidangankasus penyuapan dengan terdakwa HariniWijoso. Walk-out ini dilakukan karenaketua majelis hakim yang berasal darikalangan hakim karier menolak permintaan jaksa penuntut umum untukmenghadirkan Ketua MA Bagir Manansebagai saksi.Dari tujuh anggota KY menyimpulkanKetua Majelis Hakim perkara penyuapandengan terdakwa Harini Wijoso, KresnaMenon, telah melakukan tindakan yangsangat merugikan kepentingan peradilanpada umumnya. Kresna dinilai tidakmemanfaatkan kesempatan untuk musyawarah dalam perbedaan pendapat yangterjadi di antara majelis hakim.Hakim ad hoc dari kalangan non karir,I Made Hendra Kusuma, Ahmad Linoh,dan Dudu Duswara, menginginkan KetuaMA Bagir Manan dihadirkan sebagai saksidi persidangan. Namun, Ketua MajelisKresna Menon dan anggota majelis Sutiono (keduanya dari hakim karir) menolaknya. Alasan penolakannya karenasurat edaran MA (SEMA) nomor 2/1985.Dari pemeriksaan KY terungkap bahwaKresna memang tidak mau melaksanakanmusyawarah dengan tiga hakim lainnya.Menurut KY, Kresna tidak mandiri atautidak profesional dalam memimpin majelis sehingga kami nilai wajar untukdikenakan rekomendasi sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun.Untuk Sutiono, KY menilai perilakuhakim itu tidak tegas dan tidak mandiri.Selama pemeriksaan di KY, prinsip nuranihakim tersebut sependapat dengan ketigahakim ad hoc itu. Namun, pada kenyataannya, tindakan Sutiono tidaksejalan dengan nuraninya. Karena itu,hakim Sutiono juga direkomendasikandijatuhkan sanksi teguran tertulis.Terhadap tiga orang hakim ad hoc yangjuga sempat diperiksa KY, komisi pengawas hakim ini menyatakan bahwa tindakan walk-out tersebut adalah untukmenghindarkan kebuntuan dalam majelis.Minta DigantiSebelumnya, seperti diberitakan berbagai media massa ini, persidangan kasusdugaan penyuapan terhadap hakim MAyang dilakukan terdakwa Harini Wijosoitu terus menerus ditunda karena perbedaan pendapat kelima majelis hakim adhoc.Kompas, 18 Maret 2006, melaporkanbahwa ketiga hakim ad hoc non karir telahmeminta agar ketua majelis diganti saja.Di sisi lain, kuasa hukum Harini merasapenundaan sidang sampai empat kalimulai mengganggu kepentingan kliennya.Komisi Yudisial akhirnya memangberinisiatif memanggil kelima hakim adhoc perkara itu untuk dimintai keterangan. Komisi beranggapan dalam menyidangkan kasus, patokan hakim adalahKUHAP, di mana hakim wajib memeriksasaksi yang diajukan jaksa. MenurutBusyro, kalau jaksa sudah mengajukannama saksi-saksi, itu pasti sudah denganpertimbangan dan sudah merujuk padahukum pembuktian.Patut disesalkan, ketua majelis hakimmenolak dengan alasan tidak ada relevansinya. Apalagi dasarnya adalah SuratEdaran Mahkamah Agung, yang tentulebih rendah dari undang-undang.Belakangan, ada tuntutan untuk membubarkan saja majelis kasus tersebut danmengganti dengan anggota-anggota baru.Sementara menurut pendapat mantanhakim agung Benjamin Mangkoedilagayang dikutip majalah Tempo, 21 Mei2006, dalam laporannya berjudul “Terbelah Soal Bagir Manan”, Kresna Menonharusnya tunduk pada hasil voting ketikatiga orang anggota majelis setuju Bagirdihadirkan.Namun, ia juga memaklumi mengapaKresna dan Sutiyono yang notabeneadalah hakim karir bersikap demikian.Mungkin lantaran takut karirnya terhambat.Di sisi lain, Ketua MA Bagir Mananmenegaskan soal rekomendasi itu, siapasaja bisa mengajukannya. Namun, diakembali mengingatkan bahwa semuakewenangan itu ada di MA. ■ RH, DARekomendasi Akibat BuntuKejagung membentuk tim pemeriksa untuk mengusutkeakuratan tudingan mantan Dirut Jamsostek kepada jaksa.Dua jaksa disinyalir terlibat.Para hakim yang diperiksa dan direkomendasikan Komisi Yudisial ke MahkamahAgung untuk dikenakan sanksi adalah:A. Kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, diputuskan pada 16 Mei 2006dan disampaikan ke MA pada 19 Mei 2006. Hakimnya adalah:1. Kresna Menon : sanksi pemberhentian sementara selama 1 tahun2. Sutiono : sanksi teguran tertulis3. Dudu Duswara : tak dikenakan sanksi4. I Made Hendra Kusuma : tak dikenakan sanksi5. Ahmad Linoh : tak dikenakan sanksiB. Kasus Pengadilan Negeri Stabat (PN Stabat) yang mengadili AhmadAzuar (Raju), diputuskan oleh KY pada 28 Maret 2006. Hakimnyaadalah: Tiurmaida H. Pardede : sanksi teguran tertulisC. Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal perkara BankMandiri, Neloe Cs. Diputuskan KY pada 11 Mei 2005 dan disampaikanke MA pada 17 Mei 2006. Hakimnya adalah:1. Gatot Suharnoto : sanksi pemberhentian sementara selama 1,5 tahun2. Mahmud Rahimi : sanksi pemberhentian sementara selama 1 tahun3. I Ketut Manika : sanksi pemberhentian sementara selama 1 tahun.BAGIR MANAN: Datang ke KPK sebagaisaksi dugaan penyuapan hakim MA.KOMPAS
                                
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30