Page 27 - Majalah Berita Indonesia Edisi 15
P. 27
(BERITA HUKUM)BERITAINDONESIA, 22 Juni 2006 27Cukupkah waktu tiga bulanuntuk menuntaskan kasusyang telah bergulir sejaktahun 2004 itu? TampaknyaTim Penyidik Koneksitasoptimis hal itu bisa dicapai.“Dalam tiga bulan diharapkan sudahtuntas,” kata Wakil Komandan PuspomTNI-AD Brigjen TNI Hendardji, salahseorang anggota penyidik.Harian Republika, 21 Mei 2006, memberitakan Tim Penyidik Koneksitas itudiketuai Hendarman Supandji dengan 14anggota dari Kejaksaan antara lain Soewandi, Arnold Angkow dan Ranu Mihardja, sedangkan dari militer di antaranyaBrigjen TNI Hendardji dan Oditur JenderalBrigjen TNI Heru Haryono.Kasus pengadaan helikopter Mi-17 itumerupakan temuan Badan PemeriksaKeuangan (BPK) pada tahun 2004. Dalamkajian kasus ditemukan koneksitas antaraketerlibatan pihak sipil dan militer. Dalampenyidikan dugaan korupsi yang disebutmerugikan negara sebesar 3,24 juta dolarAS itu telah ditetapkan satu tersangka daripihak sipil yaitu Direktur PT Inti SaranaBina Sakti yang merupakan penghubungSwift Air Industrial Supplies (SAIS) dan PTPutra Pobiagan Mandiri (perusahaan yangKasus Heli Harus SelesaiTim Penyidik Koneksitas menargetkan penanganan kasusdugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-17 oleh DepartemenPertahanan dapat selesai dalam waktu tiga bulan.disebut-sebut sebagai pemasok). Disinggung mengenai kemungkinan tersangkadari pihak militer, Hendardji mengatakanhal itu bisa saja benar.“Dugaan itu ada, tetapi siapa orangnyakan belum karena penyidikan belummulai. Nanti dalam penyidikan akan adaevaluasi dan penetapan tersangka,” katanya. Setelah menyelesaikan berkas penuntutan, menurut Hendardji, perkara ituakan dilimpahkan dan diadili di PeradilanUmum.Sementara itu, seperti dilaporkan SuaraKarya, KSAD Jenderal Djoko Santososebelumnya juga telah mengutarakandukungan TNI AD terhadap tim koneksitasdalam pengusutan kasus MI-17.Pembentukan Tim Penyidik Koneksitasitu sesuai dengan pasal 39 UU 31/1999tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi yang mengatur Jaksa Agungmengoordinasikan dan mengendalikanpenyelidikan, penyidikan, dan penuntutantindak pidana korupsi. ■ RHTeka teki keterlibatan ‘Trunojoyo I’ dalam kasuspenyuapan yang dilakukan tersangka kasus BNIsemakin kabur.Munculnya dua kuitansi yang ditandatangani salah satuterpidana kasus BNI, Adrian Herling Waworuntu menjadikankasus ini semakin ‘aneh’. Salinan dua kuitansi ini diperolehwartawan dari Kabareskrim Komjen Pol Makbul Padmanagara saat acara rapat kerja Kapolri Jenderal Sutanto dengananggota Komisi III DPR, Senin (15/5).Harian Kompas, 20 Mei 2006, melaporkan, para wartawansempat meragukan keabsahan dua kuintansi ini karena adabeberapa kejanggalan yakni bentuk huruf tulisan termasukgaya coretan pena di dua kuitansi sama, padahal tanggal duakuitansi selisih tiga bulan. Materai senilai Rp 6 ribu jugajanggal karena transaksi nilai miliaran rupiah tidak cukuphanya satu materai tapi lebih dari lima materai.Di dua kuitansi ini, Adrian yang membubuhkan tandatangan sebagai penerima uang. Ini janggal karena seharusnyayang tanda tangan kuitansi adalah penerima uang yakniMabes Polri. Padahal, yang terjadi adalah Adrian yangmemberikan uang itu ke Mabes Polri.Kuitansi pertama tertanggal 10 Desember 2003 menyebutkan ‘PT Brocolin Internasional’ menyerahkan uang Rp 8,5miliar untuk biaya operasional dengan Kepolisian. Kuitansibermaterai Rp 6 ribu itu ditandatangani oleh Adrian Waworuntu.Kuitansi kedua tertanggal 6 Maret 2006 juga menyebutkanPT Brocolin Internasional menyerahkan uang Rp 7 miliaruntuk biaya administrasi dengan Kepolisian dengan tandatangan Adrian Waworuntu juga.Dua kuitansi ini dikeluarkan PT Brocolin Internationaluntuk biaya ‘operasional Kepolisian’ saat Mabes Polrimenyidik skandal kredit fiktif BNI Rp 1,7 triliun.Dua kuitansi itu berbeda dengan keterangan saksi AKP SitiKumalasari di PN Jaksel, (13/4) dengan terdakwa mantanKepala Unit Perbankan Bareskrim Kombes Pol IrmanSantosa. Kumalasari mengaku pernah melihat dua kuitansisenilai Rp 7 miliar untuk operasional di Bareskrim, dan Rp8,5 miliar untuk operasional ‘Trunojoyo I’.Namun seperti diberitakan harian yang sama, 18 Mei 2006,Kumalasari belakangan menganulir kesaksiannya ketikaditanyai Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anton BachrulAlam.Kumalasari kemudian dicopot dari tugasnya sebagaipenyidik. Ia masih tetap di Bareskrim, namun hanyamengurusi administrasi. ■ RHKUITANSI YANG JANGGALADRIAN WAWORUNTU: Diduga menyuap saat ditahandi Bareskrim.KOMPAS