Page 22 - Majalah Berita Indonesia Edisi 15
P. 22


                                    22 BERITAINDONESIA, 15 Juni 2006BERITA UTAMAKala begitu ramainya desakanuntuk menyidangkan PakHarto, sambil geleng-gelengkepala, pakar hukum pidanaProf. Loebby Loqman pernahberkata, “Sebaiknya kita alihkan perhatian kita, bukan semata-matapada Soeharto. Cobalah dicari dan diadilipara koruptor lainnya.”Persidangan Pak Harto memang menimbulkan wacana yang ramai. Hampirenam tahun yang lalu, 31 Agustus 2000,ruang Balai Pertemuan Departemen Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, JakartaSelatan, menjadi saksi sejarah sebagaitempat berlangsungnya persidanganperkara pidana atas terdakwa H. Muhammad Soeharto. Baru pertama kaliitulah seorang mantan presiden di negeriini dijadikan terdakwa.Ketika itu, Pak Harto yang sedang sakittak bisa dihadirkan dalam persidangan.Tim pengacaranya membawa surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan olehTim Dokter RSCM. Namun, terjadi aduargumentasi antara tim pengacara denganjaksa penuntut umum. Jaksa penuntutumum mengusulkan perlunya ada timdokter independen sebagai second opinion. Sangkaan bahwa jaksa penuntutumum masih belum paham tentang second opinion menjadi bisa dimaklumi.Sebab sebelumnya, pada tanggal 24 Februari 2000, Ikatan Dokter Indonesia (IDI)telah mengeluarkan penjelasan tentangsurat keterangan dokter yang ditandatangani ketua umumnya, dr. MerdiasAlmatsier dan sekretaris jenderalnya, Dr.dr. Hasbullah Thabrany, MPA.Pertama, seorang dokter mempunyaikewenangan untuk membuat surat keterangan tentang keadaan kesehatan fisik/mental seorang pasien dengan memperhatikan standar profesi dan etikakedokteran.Kedua, bahwa menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia, surat keterangansehat/sakit yang dikeluarkan oleh seorangdokter merupakan keterangan kondisikesehatan seorang pasien yang dapatdibuktikan kebenarannya.Ketiga, dalam hal surat keterangandokter dibutuhkan untuk pemeriksaanseseorang dalam suatu perkara, aparatpenegak hukum dapat meminta kepadasebuah tim dokter penilai guna menilaikondisi kesehatannya apakah ia mampuuntuk menjalani pemeriksaan suatu perkara. Pemeriksaan oleh tim tersebutbukanlah suatu pemeriksaan dalam rangka second opinion, melainkan suatupemeriksaan kesehatan khusus untukkepentingan pemeriksaan suatu perkara.Melalui tanya jawab yang melibatkanmajelis hakim, tim jaksa yang diketuaiMuchtar Arifin, dan tim pengacara yangdikoordinasikan Juan Felix Tampubolon,Ketua Majelis Hakim Lalu Mariyun memerintahkan jaksa penuntut umum membentuk tim dokter baru untuk memeriksaterdakwa.Tim dokter baru itu terdiri atas unsurIDI, Depkes, FK-UI, FK-UGM, dan FKUnair. Menurut Mariyun, tim dokter baruini dibentuk, karena penekanannya kepada pemeriksaan mutakhir terhadapkesehatan terdakwa. Sebab, hasil pemeriksaan medis dari dokter pribadimaupun dokter RSCM itu untuk keperluantahapan penyidikan.Biarkan Keadilan BicaraPemerintah dan masyarakat menghabiskan energi mengurusi kasusmantan Presiden Soeharto. Sementara kasus besar lainnya terabaikan,misalnya kasus yang melibatkan para konglomerat yang korup.Kasusnya kental oleh aroma politik
                                
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26