Page 24 - Majalah Berita Indonesia Edisi 15
P. 24


                                    24 BERITAINDONESIA, 15 Juni 2006BERITA UTAMATim Kejagungmenemukanindikasipenyimpanganpenggunaan danayayasan-yayasanyang dikelolaSoeharto.Jaksa Agung AndiM. Ghalib ditunjuksebagai Ketua TimInvestigasiKekayaanSoeharto.Kejagungmembentuk TimPenyelidik, Penelitidan Klarifikasi HartaKekayaan Soeharto,yang dipimpin JaksaAgung Muda TindakPidana KhususAntonius Sujata.Presiden HabibiemengeluarkanInpres No. 30/1998 tentangpengusutankekayaanSoeharto.Soeharto diperiksaoleh Tim 13Kejagung selama4 jam di gedungKejaksaan TinggiJakarta.Muladi menyampaikan hasilpenyelidikannya,tidak menemukansimpanan uangSoeharto di bankSwiss dan Austria.Pemerintahmenyatakantuduhan korupsiSoeharto tidakterbukti karenaminimnya bukti.Pemerintah PresidenAbdurrahman Wahidmembuka kembalikasus Soeharto.Jaksa Agung MarzukiDarusman mencabutSP3 Soeharto.Kronologis ProsesHukum Pak Harto 1 September 1998 15 September 1998 29 September 1998 2 Desember 1998 9 Desember 1998 11 Juni 1999 11 Oktober 1999 6 Desember 1999Mantan orang nomor satu diIndonesia yang dijuluki‘The Smiling General’ itumemang sudah meninggalkan rumah sakit. Masakrisisnya berhasil dilewati,namun kondisinya masih dipantau ketatoleh tim dokter.Beberapa waktu yang lalu di jalan-jalan,demonstrasi demi demonstrasi digelar.Bahkan di dekat rumahnya, di JalanCendana. Para demonstran itu menentangsurat ketetapan penghentian penuntutanperkara (SKP3) atas mantan Presiden Soeharto yang diterbitkan Kejaksaan Agung 11Mei lalu.Kritik dan protes keras atas terbitnyaSKP3 itu kemudian dijawab KejaksaanAgung dengan persiapan untuk memproses hukum mantan presiden Soehartolewat jalur perdata. Menurut Jaksa AgungAbdul Rahman Saleh, gugatan itu masihmembidik Soeharto dengan tudinganpenyelewengan dana yayasan yang dikelolanya.Seperti dilaporkan harian Republika, 20Mei 2006, Kejagung tampak yakin dalamsoal yayasan itu, negara telah dirugikansekitar 420 juta dolar AS dan Rp 1,3 triliun.Niat Kejagung menggugat perdata inimenimbulkan berbagai reaksi. MochtarNgabalin, anggota DPR dari Partai BulanBintang (Sulsel II), meminta agar demikepentingan bangsa ke depan, penyelesaian kasus Soeharto tidak didasarkan padarasa dendam. “Rezim Orde Baru memangmeninggalkan banyak korban. Saya sendiridipenjara empat bulan, tiga bulan, danterakhir enam bulan karena menolakPancasila sebagai asas tunggal. Tetapi,sampai kapan bangsa ini besar kalaumemelihara dendam,” katanya.Di sisi lain, SKP3 memunculkan berbagai opsi. Salah satu diantaranya dariKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Seperti diberitakan Gatra, 27 Mei 2006,usai pertemuan Taufiequrrahman Rukidengan Presiden Yudhoyono, bergulirwacana pengambilan alihan peran Kejagung oleh KPK dalam kasus tersebut.mengatakan KPK tidak berwenang mengambil alih kasus Pak Harto karena sudahmasuk proses pemeriksaan pengadilan.Solusi HukumSangat menarik mencermati analisapengamat hukum Indrijanto Seno Adjiyang dimuat di Kompas, 24 Mei 2006.Menurutnya, ada dua persoalan yangmenjadi atensi penerbitan SKP3, yaituapakah penerbitan SKP3 menjadi kompetensi Kejagung dan SKP3 tidak menghendaki implementasi TAP MPR No XI.Dalam pemahaman hukum, Pasal 4 TAPMPR No XI terhadap Soeharto telahdilaksanakan, artinya peradilan atasSoeharto telah berakhir. Pada prosessebelum sidang, prosedur yuridis kasusSoeharto dilaksanakan sejak penyelidikan,penyidikan, penuntutan, bahkan telah adaproses peradilannya di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung.Bahkan, Ketua MA, 11 Desember 2001,memberi pendapat hukum karena TimDokter menyatakan, terdakwa tidak dapatdisembuhkan, maka terdakwa (Soeharto)tidak dapat diajukan ke persidangan. Halini dapat diartikan, amanat Pasal 4 TAPMPR No XI telah dilaksanakan oleh kekuasaan negara.Mengingat Pengadilan Negeri JakartaSelatan telah mengembalikan berkasSoeharto ke Kejaksaan Negeri JakartaSelatan, maka berkas kasus ada di bidangpenuntutan, juga tidak benar bila adapendapat kompetensi penanganan ada diarea yudikatif.Berdasarkan pendekatan hukum, menurut Indrijanto, ada beberapa solusisebagai arah pelaksanaan legalitas penyelesaian kasus Soeharto.Pertama, mengingat berkas kasus Soeharto ada di Kejagung pada fase penuntutan, maka berdasar Pasal 14 Huruf hKUHAP dan Pasal 140 Ayat 2 Huruf aKUHAP Kejaksaan Agung/PenuntutSelesaikan Tanpa DendamGugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto disiapkanKejaksaan Agung. Ada beberapa solusi sebagai arah pelaksanaanlegalitas penyelesaian kasus tersebut.Kala itu, Ruki menyitir Pasal 8 ayat (2)UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkanKPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan pelaku tindakpidana korupsi yang sedang dilakukankepolisian atau kejaksaan.Namun, beberapa hari kemudian, RukiHM Soeharto
                                
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28