Page 39 - Majalah Berita Indonesia Edisi 18
P. 39


                                    BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006 39Babak Baru Kehidupan AcehUU PA mengawali babakbaru otonomi daerah Aceh.Perlu sosialisasi untukdipahami secara utuh.erjalanan panjang pembahasan Rancangan Undang Undang Pemerintahan Aceh(RUU PA) akhirnya mencapaimuaranya. Rapat paripurna DPRyang dipimpin ketuanya, Agung Laksono, Selasa (11/7) lalu secara aklamasi dan bulat menyetujui disahkannya RUU ini menjadi UU. Secara serempak anggota Dewan menjawab“Setuju”, manakala Agung bertanya,“Apakah RUU ini bisa disetujui dan ditetapkan sebagai UU ?”. Palu sidangpun diketuk tanda pengesahan. Selanjutnya mereka menyanyikan lagu Padamu Negeri, sebelum Agung menutup persidangan.Yang menarik, sidang paripurna iniselain dihadiri pimpinan dan anggotadewan, utusan pemerintah yang diwakili Mendagri M.Ma’ruf dan Menkominfo Sofyan Djalil, juga sejumlahtokoh dan elemen masyarakat Aceh.Mereka memenuhi balkon yang memang disediakan untuk peninjau danundangan. Diantaranya Pj.GubernurMustafa Abubakar, Kapolda Aceh Brigjen Pol. Bahrumsyah, anggota DPRD,Majelis Permusyawaratan Ulama,Majelis Adat Aceh serta unsur organisasi masyarakat sipil lainnya.Pengesahan RUU PA menjadi UUyang mencakup 40 Bab dan 273 Pasal, telah melalui proses panjang, alotdan melelahkan dalam upaya mengadopsi seluruh keinginan rakyat Aceh.Termasuk sandungan ‘kerikil’ berupakasus amplop Rp 5 juta bagi setiap anggota Pansus yang kemudian dikembalikan ke Depdagri.Seharusnya UU yang rancangannya disampaikan pemerintah berdasarkan masukan dari DPRD Aceh inibisa disahkan Maret lalu. Namun karena masih kuatnya tarik menarikkepentingan antar elemen masyarakat, termasuk pihak GAM, pembahasannya diperpanjang untuk menampung dan menggali lebih dalam lagiberbagai aspirasi yang berkembang.Kendati begitu, dengan hasil optimalyang dicapai, diyakini tidak semuapihak bisa terpuaskan, termasuk dikalangan GAM. (Kompas, 12/7)Jurubicara Aceh Monitoring Mission, Faye Belnis di Banda Aceh, mengatakan masih akan mempelajari isiUU untuk memastikan tidak ada yangmenyimpang dari nota perdamaianHelsinki.Ketua Pansus RUU PA Ferry Mursidan Baldan mengakui, UU ini memang belum sempurna, namun tidakjuga dibuat untuk sekedar memuaskan. “UU dibentuk bermula dari aspirasi dan harapan agar masyarakatdan pemerintah Aceh dapat mengembangkan keistimewaaan dan kekhususan dalam NKRI,” ujarnya.Mendagri M.Ma’ruf mengaku bisamemahami pihak-pihak yang menolak. “Tidak mungkin UU ini bisamemuaskan semua pihak”, ujarnya.Mendagri menyatakan akan segeramensosialisasikan UU ini agar bisa dipahami secara utuh. (Investor Daily,12/7). Sikap optimis juga ditunjukkan Dekan FH Universitas Syiah Kuala, Maswardi Ismail. Menurutnya, UU ini harus disambut arif dan positif karenaini merupakan hasil dari perjuanganpanjang rakyat Aceh. Kini pemerintah telah memberikan UU dengankewenangan cukup besar, terutamadalam alokasi dana.Tokoh ulama Tengku Nur Zahrimemberikan apresiasi sama atas UUini yang menurutnya sudah sesuaidengan aspirasi masyarakat. Kendatidemikian dia memandang perlu UUini disosialisasikan kepada seluruhmasyarakat di Aceh.Babak BaruDisetujuinya RUU PA menjadi UU,menandai babak baru otonomi daerahdi Aceh. Ini sekaligus memberi tantangan bagi seluruh elemen masyarakatAceh untuk menggunakannya sebagai instrumen menciptakan kesejahteraan dan keadilan.Dalam UU ini termuat sejumlah kekhususan seperti pemberlakuan syariat Islam, sumber daya alam, migas,dikelola bersama oleh pemerintahpusat dan Aceh, serta kemungkinanhadirnya partai lokal dan calon perorangan di dalam pemilihan kepaladaerah di Aceh.UU PA ini merupakan pelaksanaan isinota kesepahaman Helsinki yang ditandatangani 15 Agustus 2005, demipenyelesaian damai konflik Aceh yangberkepanjangan. UU ini juga akanmenjadi payung hukum pemilihankepala daerah Aceh tahun 2006. Karenanya, apa yang telah dicapai inimenjadi tantangan bagi semua stakeholder untuk membangun Aceh ke arahyang lebih baik, lebih sejahtera danlebih maju dalam naungan NKRI. „ spPBERITA NASIONALACEHKITA.COM
                                
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43