Page 54 - Majalah Berita Indonesia Edisi 18
P. 54
54 BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006BERITA HUKUMHarini DivonisTak Ada Suap di MahkamahAgung. Demikian judul artikeldi majalah Trust, 3-9 Juli 2006.Judul itu seolah-olah menyindirMahkamah Agung yang ketuanya ‘tidak bisa’ dihadirkansebagai saksi di persidangan.Harini Wijoso, 67, mantan pengacara Probosutedjo itu harusmenerima vonis empat tahunpenjara dan denda Rp 150 jutayang dijatuhkan majelis hakimPengadilan Tipikor.Vonis itu tidak mengagetkandan sudah bisa diramalkan, mengingat kegigihan ketua majelishakim Krisna Menon untukmenolak permohonan jaksa agarmenghadirkan Ketua MA BagirManan sebagai saksi perkara.Trust menulis, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak menyebut-nyebutupaya suap terhadap Bagir Manan. Bahkan, dakwaan melakukan penyuapan dinyatakan tidak terbukti, karena perbuatanyang dilakukan terdakwa belumselesai.Suara Merdeka, 1 Juli 2006,memberitakan kolega Harini,Pono Waluyo. Pono divonis tigatahun pidana penjara dan dendaRp 100 juta subsider tiga bulankurungan di Pengadilan Tipikor,kemarin.Ketua majelis hakim dalamkasus suap di MA, Kresna Menonmengatakan, dengan statusnyasebagai pegawai negeri sipil(PNS) di MA, terdakwa terbuktimelanggar Pasal 5 ayat (2) UU31/1999.“Terdakwa selaku pegawai negeri telah menerima pemberianatau hadiah dalam rangka yangpatut diduga pemberian tersebut menyangkut kewenangannya sebagai pegawai negeri sipilatau penyelenggara negara.”Selain itu, kata Kresna Menon,terdakwa juga terbukti melakukan persiapan pelaksanaan permufakatan jahat untuk menyuap pembaca tiga (P3) BagirManan. “Sehingga terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun dan dendaRp 100 juta, dengan catatanapabila tidak sanggup membayar denda akan ditambahpidana kurungan selama 3 bulan.” RH.L. Sitorus menyatakan adaupaya pemerasan oleh jaksapenuntut umum sebesar Rp84,6 miliar. Kejaksaan siap menggugat balik jika tudingan tak terbukti.Sepanjang pekan kedua bulan Juli,Darianus Lungguk (DL) Sitorus menjadi berita di koran-koran. Terdakwakorupsi penguasaan lahan hutan produksi negara seluas 47 ribu hektar secara ilegal di kawasan Padang Lawas,Tapanuli Selatan, Sumatra Utara itumengaku pernah diminta uang sebesar Rp 84 miliar oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU). Jika berita itu benar,tentunya pemerasan dengan jumlahuang sebesar itu tidak bisa dianggapenteng.Tudingan pemerasan diarahkan kepada Jaksa M. Jasman Panjaitan. Kejaksaan Agung langsung bereaksi.Jaksa Agung Muda Tindak PidanaKhusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji memerintahkan Direktur Penuntutan pada Pidsus untuk melakukan klarifikasi terhadap tudinganDL Sitorus.Kompas, 13 Juli 2006, mengangkattopik ini dengan judul “Klarifikasi terhadap Sitorus Harus Terbuka untukUmum.” Kejaksaan akan memintaklarifikasi kepada Jaksa M. Jasman,Sitorus dan mantan pengacara Sitorus yang mengurus perkara itu, Dumoli Siahaan.Harian ini mengutip pendapat Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Hasril Hertanto.Menurutnya, upaya klarifikasi kejaksaan terhadap ketiga orang tersebut harus dilakukan secara terbuka.DL Sitorus adalah terdakwa kasuskorupsi pengalihan fungsi hutan negara seluas 47 hektar menjadi areal kebun sawit. Direktur PT Torganda itu dituntut penjara 12 tahun,denda 200 juta dan uang penggantiRp 323,6 miliar.Seperti ditulis Sinar Harapan, dalampledoi yang dibacakan oleh sejumlahkuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (3/7), Direktur PT Torus Ganda itu mengatakan, tak lama setelah penahanannya di Rutan Kejaksaan Agung,Jakarta, pada Agustus 2005, JPU M.Jasman Pandjaitan pernah memintauang sebesar Rp 84 miliar sebagai jaminan dan sebagai bahan untuk berbicara kepada atasannya dalam menentukan arah persidangan.Namun Jasman dan mantan kuasahukum DL Sitorus, Dumoli Siahaan telah memberikan penjelasan -secaraterpisah- bahwa jumlah Rp 84,6 miliar adalah wacana yang ditawarkanoleh pengacara sebagai ganti kerugiannegara yang akan disetor ke kas negara untuk rehabilitasi hutan denganperhitungan harga per hektar tanahdi kawasan itu Rp 1,8 juta dikalikan47 ribu hektar yang menghasilkanangka Rp 84,6 miliar.Wacana pembayaran ganti rugi itumenurut Jasman dan Dumoli Siahaan, tidak terealisir karena terdakwaDL Sitorus tidak memberikan persetujuan atas opsi itu.Sorotan media atas kasus ini membuat Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh merasa harus angkat bicara. Iaberjanji tidak akan melindungi JaksaDjasman jika terbukti bersalah.Sebaliknya, kejaksaan tak seganmenggugat balik jika tudingan terdakwa korupsi perambahan hutan DLSitorus tak terbukti atas tudinganpemerasan oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU) itu. RHTuduhan UntukPak JaksaTuduhan UntukPak JaksaD