Page 52 - Majalah Berita Indonesia Edisi 18
P. 52
52 BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006BERITA HUKUMHadiah UntukAnak BangsaUU Kewarganegaraandisahkan. Merupakanikhtiar bagi DPR untukmenghapus praktik- menghapus praktikpraktik diskriminasi praktik diskriminasidalam masalahkewarganegaraan. kewarganegaraanSebuah babak barudimulai. dimulai.dimulai.sia, kecuali menyatakan tetap menjadi WNI setelah tiga tahun perkawinan.Dia mengemukakan, bagi anakyang dilahirkan dari pasangan kawincampur tidak akan mendapatkanidentitas kewarganegaraan orangtuanya secara utuh karena setelahusia 18 tahun harus memilih salahsatu dari kewarganegaraan orangtuanya.Sementara itu, bagi anak WNI yangtelanjur menjadi WNA tidak diberiizin tinggal tetap di Indonesia sebagaimana yang diberikan undangundang itu kepada orang tuanya. Iniberdampak mengancam keutuhankeluarga.Sementara itu, dalam pasal 23, seorang WNI yang tinggal di luar negeriselama lima tahun berturut-turutterancam kehilangan kewarganegaraannya jika tidak menyatakan diriuntuk tetap sebagai WNI. Ketentuanini, ungkap Listyowati, melegitimasiwarga negara untuk kehilangan kewarganegaraannya.Sementara itu, Ketua LembagaBantuan Hukum (LBH) Jakarta UliParulian Sihombing menekankan, pihaknya bersiap-siap mengajukan judicial review atas UU Kewarganegaraan yang disahkan DPR ke MahkamahKonstitusi (MK).Tak Perlu SKBRISelain kebahagiaan bagi perempuan WNI yang menikah dengan priaWNA, disahkannya UU tersebut jugamemberi dampak bagi para WNIketurunan. Kompas dan Sinar Harapan memilih menulis dari sudutpandang orang-orang etnis Tionghoatersebut.Kompas, 12 Juli 2006, menulis tentang Rita, seorang perempuan keturunan China Benteng, yang berharapundang-undang ini bisa menenteramkan hati mereka yang galau. Sebagaiketurunan China Benteng yang tidakmampu, mereka selalu dianggap tidakmemiliki kewarganegaraan jelas. Kartutanda penduduk (KTP) dan akta lahirmereka pun bahkan tidak diberi. Saatmengurus KTP dan akta lahir, petugasselalu mensyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI). Padahal,biaya untuk mengurus tidak sedikit.ndang-Undang Kewarganegaraan memberikanperlindungan bagi anakanak khususnya dari hasilperkawinan campuran.Hal itu terlihat adanya dwikewarganegaraan perdata terbatas sampaianak berusia 18 tahun atau sudah menikah. Itu adalah salah satu poin yangtercakup dalam UU Kewarganegaraanyang baru disahkan DPR, 11 Juli lalu.Topik ini menjadi salah satu sorotanmedia karena banyak orang yang berdebar menanti keputusan akhirnya.‘’Pengesahan RUU Kewarganegaraan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR ini mengubah paradigma masyakarat dalam melihatmasalah kewarganegaraan. Apalagi,undang-undang baru ini lebih revolusioner dibanding UU Nomor 62/1958 yang ada selama ini.’’ DemikianSuara Merdeka, 12 Juli 2006, mengutip anggota Tim Perumus RancanganUndang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Lukman Hakim Saefuddin.Perempuan Indonesia yang menikahdengan pria asing boleh lega. Sebab,anak hasil perkawinan itu boleh memilih kewarganegaraan. Selama ini,perempuan yang menikah dengan orang asing, anaknya jadi WNA. ‘Kini, dalam UU Kewarganegaraan, diterapkandwikewarganegaraan perdata terbatassampai anak itu berusia 18 tahun atausudah menikah. Padahal sebelumnyaIndonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda dan prinsip tanpa kewarganegaraan.Namun demikian, UU tersebut bukannya tidak memiliki kelemahan.Ditulis Suara Merdeka, Listyowati dariJaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan (JKPPP) menyampaikan sejumlah pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan undang-undanglainnya.Pasal 26 UU Kewarganegaraan menyebutkan, perempuan WNI yangmenikah dengan WNA yang negarasuaminya menghendaki si istri mengikuti kewarganegaraan suami akankehilangan kewarganegaraan IndoneUREPRO