Page 58 - Majalah Berita Indonesia Edisi 20
P. 58


                                    58 BERITAINDONESIA, 7 September 2006BERITA HUKUMEksekusi Tibo CsDiminta DibatalkanPuluhan ribu warga tolak hukuman mati termasuk kepada tigaterpidana kasus kerusuhan Poso. Anak terpidana kirim suratkepada Presiden.Baru saja menariknafas lega lantaranpenundaan eksekusi mati, tiga terpidana mati kerusuhan Poso,masih menanti hari-hari terakhir mereka. Keberatan dariberbagai pihak, baik dalammaupun luar negeri, telah mengendorkan tekad peme-rintah untuk melaksanakan eksekusi mati atas Fabianus Tibo,Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu.Banyak surat yang diterimapemerintah yang memohonpenundaan eksekusi mati itu.Di antaranya dari anak ter-pidana Fabianus Tibo dan Majelis Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) yangberpusat di Tentena, Poso. Sinode GKST mengirim suratresmi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ditandatangani Ketua Umum Sinode GKST Pdt. Rinaldy Damanik MSi dan SekretarisUmum Pdt. Irianto KongkoliMTh yang isinya menolak segala bentuk hukuman mati diIndonesia termasuk kepadatiga terpidana kasus keru-suhan Poso Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu.Majelis Sinode GKST berpendapat hukuman mati tidakakan menjawab masalah kekerasan dan berbagai bentukkejahatan di Indonesia. Dalam surat dengan nomor istimewa/9/06 tanggal 16 Januari 2006 itu dinyatakan, putusan pidana mati tersebutakan berimplikasi pada pendapat yang menyesatkan, bahwa yang bertanggungjawabatas kerusuhan Poso (1998-2000) hanyalah pribadi, keluarga dan kelompok masyarakat tertentu.Keputusan hukuman matiterhadap Tibo Cs juga tidakmenjamin terciptanya rekonsiliasi yang abadi dan keamanan masyarakat. MenurutMajelis Sinode GKST, kasuskerusuhan Poso termasuk Tibo Cs, harus diteliti kembalisesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku, serta mengupayakan solusi yang benarbenar dapat menjamin rasakeadilan seluruh komponenmasyarakat, terciptanya rekonsiliasi yang abadi, kesejahteraan dan keamanan masyarakat.Selain itu, Kompas (19/8)memberitakan lebih dari10.000 warga Kabupaten Posodan Morowali, Sulawesi Tengah, berunjuk rasa secara serentak di tiga tempat, Jumat(18/8). Mereka menuntutpenghapusan hukuman matidi Indonesia. Massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti-Hukuman Matiitu menilai hukuman mati harus dihapuskan karena melampaui wewenang Tuhanmencabut nyawa manusia,melanggar hak asasi manusia,dan terbukti tidak memberikan efek jera.Aksi unjuk rasa yang melibatkan warga dari beberapakecamatan di Poso dan Morowali serta lintas agama dankomunitas itu dipusatkan ditiga tempat. Di Poso, unjukrasa berlangsung di Tentena,Kecamatan Pamona Utara,dan di Pendolo, KecamatanPamona Selatan, sedangkan diMorowali aksi dipusatkan diKecamatan Mori Atas.Sementara warga Tentenayang tidak ikut turun ke jalanmendukung aksi unjuk rasa itudengan cara menaikkan bendera setengah tiang di depanrumah masing-masing.Selain itu, di Nusa TenggaraTimur, sedikitnya 1.600 mahasiswa Universitas Flores menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Ende (18/8). Bersamasejumlah dosen dan karyawan, mereka menuntut Kejaksaan Agung menangguhkaneksekusi mati terhadap Tibodan kawan-kawan.Sebelumnya Ketua UmumPersekutuan Gereja-Gereja diIndonesia Dr AA Wewangoepemimpin Vatikan, Paus Benediktus XVI telah mengirimsurat meminta penundaaneksekusi mati tersebut. Namun pemerintah sempat tidakmenanggapi permohonan itu.“Eksekusi mati pasti dilaksanakan,” kata Menko Politik,Hukum dan Keamanan, Widodo AS sebagaimana dikutipKoran Tempo (14/8). Menurut Widodo, eksekusi matiterhadap mereka harus dilihathanya dalam konteks proseshukum pelaku kriminal. Tabloid beroplah puluhan ribueksemplar ini, dalam tajuknya,menilai keputusan pemerintahuntuk tetap mengeksekusimati mereka sudah tepat.Tibo, Da Silva dan Riwu tadinya dijadwalkan menjalanieksekusi mati, Sabtu (12/8),pukul 00.15 waktu setempat.Ketiganya dipidana mati olehpengadilan karena terbuktimelakukan serangkaian pembunuhan yang melenyapkanratusan nyawa ketika kerusuhan Poso meletus tahun2001.Pada Sabtu malam (12/8),jajaran Kejati Sulawesi Tengah telah mempersiapkan dengan sangat rinci dan teliti eksekusi mati yang akan dilaksanakan oleh regu tembak
                                
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62