Page 53 - Majalah Berita Indonesia Edisi 20
P. 53
BERITAINDONESIA, 7 September 2006 53BERITA DAERAHrangan apa yang bisa saya berikan karenakami tidak pernah dilibatkan,” katanya.Namun, yang jelas, dengan adanyakebijakan pemerintah terhadap pengelolaan hutan, kedua orang beripar ini membentuk koperasi tani tambak Desa Bebatuyang dibagi dalam delapan kelompok.Dengan dasar inilah, kemudian keduaberipar ini mengajukan permohonan atasnama, CV Sengon Agung Jaya Pratama(SAJP) kepada Pemerintah untuk membuka lahan tambak di Pulau MangkudulisBesar, Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Bulungan. “Pemerintah dalam halini Menteri Kehutanan RI sudah memberiijin membuka tambak seluas 800 hektare(HA) kepada CV SAJP,” kata sumber diKantor Bupati Bulungan, Tanjung Selor.Selanjutnya, mereka mengajukan IjinPemanfaatan Kayu (IPK) atas lahan seluas800 ha tersebut. “Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, sudah mengeluarkan IPKnya dengan perkiraan tegakankayu kurang lebih 16.000 (enam belasribu) meter kubik. Ijin IPK-nya seharusnya berakhir pada Oktober 2005 lalu.Namun, hingga sekarang mereka masihberproduksi. Padahal, di lokasi itu sebatang kayu pun tidak ada tumbuh, kecuali nipah,” kata sumber yang tidak maudisebut namanya ini.Jadi, ribuan penggal kayu log yangmereka tarik dari hutan merupakan hasililegal? Ya, kira-kira demikianlah keberadaannya. Mereka menjarah kayu di hutanSei Supak Wilayah Desa Bebatu karena disana hutannya masih perawan. Jadi,bukan di lokasi tebangan sesuai ijin yangdiberikan Pemerintah, di Pulau Mangkudulis Besar. Sementara jarak antara SeiSupak dengan Mangkudulis Besar, sekitarsatu jam perjalanan dengan perahuketinting, atau jika menggunakan speedboat 40 PK, hanya sekitar 15 menit.Yang mengejutkan, adalah pernyataanKepala Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD) Tarakan, Ir. Muhammadsyah.Menurut Kepala Dinas Kehutanan, kepanjangan tangan dari Dinas KehutananProvinsi Kalimantan Timur ini, “Produksilog CV SAJP yang dilaporkan ke UPTD diTarakan, jumlahnya 16.486,25 meterkubik, tetapi masih ada sisa stok 400 M3yang belum terangkut,” ujarnya.Lha, apa tidak keliru, sebagai instansiyang berwenang melakukan pengawasanlangsung di lapangan untuk menerbitkanSurat Keterangan Sahnya Hasil Hutan(SKSHH) tidak mengetahui bahwa perusahaan ini melakukan penebangan kayu diluar lokasi tambak? “Bagaimana bisa keliru,karena kami mempunyai Petugas Penguji16.000 M3. Sedang yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) jumlah 16.000 M3termasuk sesuai ijin kelas 10 cm – 19 cmdan kelas 20 cm – 29 cm. Padahal, sifatpertumbuhan kayu lebih banyak pohonyang kecil daripada yang besar ataudengan kata lain, lebih banyak pohon yangberdiameter 10 cm sampai dengan 29 cmdaripada yang berdiamter 30 cm ke atas.Tidak hanya itu, surat IPK lahan tambakyang dimiliki perusahaan ini sudah berakhir pada bulan Oktober 2005 lalu. Tapi,anehnya, kegiatan illegal logging masihterus berlangsung, bahkan – dua bulan lalu,ponton yang ditarik kapal tug boat Sengon,memuat log sebanyak dua belas ribu meterkubik di pelegoan kayu Sei Supak Bebatu.Diduga, kayu itu diseludupkan ke SabahMalaysia Timur. SLP/M NoorKayu Bulat Rimba Indonesia (PPKBRI) danPejabat Pengesah Laporan Hasil Produksi(P2LHP),” bantah D. Momo Kasi BintekUPTD Dinas Kehutanan Tarakan yangmendampingi Muhammadsyah.Banyak kejanggalan yang dapat ditemukan dalam pengelolaan areal tambak yangdimohon delapan kelompok tani koperasitambak Desa Bebatu atas nama CV Sengon Agung Jaya Pratama ini. Katakansaja, Rencana Pemanfaatan Kayu (RPK)tahun 2004-2005 yang disahkan olehKepala Bidang Perencanaan dan EvaluasiHutan Dinas Kehutanan Prov. Kalimantan Timur, Ir.H Aminullah HAK,SH. MMadalah sekitar 16.000 M3 kayu.Jumlah ini merupakan jumlah dari keseluruhan pohon yang berdiameter: a.10cm - 19 cm, b. 20 cm - 29 cm, c. 30 cm –39 cm, d. 40 cm - 49 cm, e. 50 cm - Upsesuai potensi hasil survey yang berwenang. Tetapi, jika dilihat dari kelas diameter yang ditebang, dari ukuran 30 cm keatas sudah memenuhi target sebesar Loading: CV SAJP sedang memuat kayu log ke atas ponton di Sei Supak.Tug Boat: Kapal tarik TB Sengon milik CV SAJP