Page 60 - Majalah Berita Indonesia Edisi 21
P. 60
60 BERITAINDONESIA, 21 September 2006Tanda Tanya Tentang Pak GubPenyerahan berkas dan tersangka kasus Hotel Hiltonternyata menyisakan masalah hukum terkait status AliMazi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara.Mediasi Gagalini beredar isu bahwa ada intervensi dariWapres M Jusuf Kalla kepada jajaran Kejaksaan Agung agar tidak menahan paratersangka kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton tersebut. Hal itu menyangkuttersangka Gubernur Sultra Ali Mazi, yangjuga selaku Ketua DPD Golkar SulawesiTenggara.Sementara Suara Karya, 28 Agustus2006, dengan gamblang menulis bahwaKejaksaan telah bersikap diskriminatif.Pengamat hukum Albert Hasibuan danpolitikus senior Aisyah Amini berpendapat sama. Tidak dilakukannya penahanan kepada para tersangka menimbulkanprasangka buruk bahwa ada intervensidan kebijakan tebang pilih oleh pemerintah dan aparat hukum.Sementara itu, Frans Hendra Winata,kuasa hukum Pontjo, menjelaskan bahwakliennya beserta tiga tersangka lainnyatidak ditahan karena mereka dipercayatidak akan melarikan diri, merusak ataumenghilangkan barang bukti ataupunmengulangi tindak pidana. Frans jugamenegaskan bahwa tidak ada permintaandari siapapun yang melatarbelakangitidak ditahannya Pontjo Sutowo.Bonaran Situmeang, kuasa hukum AliMazi, seraya mengamini pernyataanFrans. Situmeang juga membantah adanya anggapan bahwa ada intervensi dariPartai Golkar.Kompas, 25 Agustus 2006 memuatberita tentang bantahan dari WakilPresiden Muhammad Jusuf Kalla, bahwadirinya mempengaruhi aparat KejaksaanAgung untuk tidak menahan para tersangka kasus dugaan korupsi Hotel Hilton, termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, yang juga salah seorangpimpinan Partai Golkar di Sultra.“Saya juga tidak mendesak untuk dilaksanakan seperti itu. Hanya kita selalu berbicara bersama-sama, prinsip-prinsip hukum yang harus kita taati seperti itu. Begitu juga hal-hal lain, siapa saja, selamadia tidak bisa memenuhi kriteria-kriteriaitu, tentu jaksa dapat bertindak sesuai dengan aturan hukum. Jadi, tidak ada halhal yang perlu penekanan seperti itu,” jelasnya seperti dikutip Kompas. RHasus perpanjangan hak gunabangunan (HGB) Holten Hilton masih berlarut-larut. Setelah sempat tertunda beberapa kali, penyerahan berkas dan tersangka kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton digelar 24Agustus lalu. Penyerahan yang dilangsungkan di Gedung Bundar KejaksaanAgung (Kejagung) sekaligus menandai perubahan status para tersangka menjaditerdakwa.Keempat tersangka ini akan dijadikandua berkas, Dirut PT Indobuild Co PontjoSutowo dan mantan kuasa hukum PTIndobuild Co Ali Mazi (kini GubernurSulawesi Utara-Red) dalam satu berkas,sementara Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta Robert J Lumempauw dan mantanKepala BPN Jakarta Pusat Ronny KusumaYudistira dalam satu berkas lainnya.Meskipun telah dilakukan penyerahanberkas dan tersangka, tetapi PontjoSutowo cs ternyata tidak ditahan. Inilahyang kemudian menjadi bulan-bulananmedia. Jampidsus Hendarman Supandjimenolak berkomentar ketika ditanyakenapa pihak Kejaksaan tidak melakukanpenahanan. Hendarman hanya menegaskan walaupun para tersangka tidak ditahan, namun pihak Kejaksaan bertekadakan tetap meneruskan perkara ini sampai ke pengadilan.Seperti diberitakan ANTARA, sebelumUpaya penyelesaian sengketa (mediasi) antara PT Indobuildco (pengelolaHolten Hilton) dan pemerintah gagalmencapai titik temu. Maka sidang gugatan perdata perpanjangan HGB Hotel Hilton dibuka pada 31 Agustus 2006.Seperti diberitakan Koran Tempo, 24Agustus 2006, kegagalan mediasi disebabkan perbedaan mendasar, yakniboleh atau tidaknya HGB dipakai sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman dari bank. Indobuildco berpendapat HGB yang dimiliki bisa dijaminkan ke bank.Sebaliknya, Badan Pengelola GeloraBung Karno (pemegang hak pengelolaanlahan kawasan Senayan) menilai tindakanitu melanggar UU Perbendaharaan Negara.Indobuildco mengajukan gugatanperdata 20 Juli lalu ke PN JakartaSelatan. Pihak yang digugat adalahKejaksaan Agung, Sekretariat Negaraselaku Ketua Badan Pengelola GeloraBung Karno dan Badan PertanahanNasional. Gugatan itu diajukan karenaIndobuildco merasa dirugikan denganadanya kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton yang sedangditangani Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi. RHKfoto: repro trustBERITA HUKUM

