Page 61 - Majalah Berita Indonesia Edisi 21
P. 61
BERITAINDONESIA, 21 September 2006 61BERITA HUKUMProtes Lagi Untuk MKMahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Komisi Yudisialtidak berwenang melakukan pengawasan apa punterhadap hakim, sampai adanya revisi terhadap UndangUndang 22/2004 tentang KY, khususnya soalpengawasan.ahkamah Konstitusi (MK)menghabisi kewenanganKomisi Yudisial (KY) mengenai pengawasan perilaku hakim melalui putusan uji materiilUndang-undang Nomor 22 Tahun 2004tentang Komisi Yudisial yang diajukan 31hakim agung. Menghadapi kenyataan itu,KY menyatakan akan mempercepat upayaamandemen UU Nomor 22/2004.Kesimpulan majelis hakim konstitusiyang diketuai Jimly Asshiddiqie itumenyebutkan, fungsi pengawasan KYyang diamanatkan UU KY bertentangandengan UUD 1945. “Segala ketentuan UUKY yang menyangkut pengawasan harusdinyatakan bertentangan dengan UUD1945 dan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat karena terbukti menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Jimlysaat membacakan putusan itu.Menurut majelis hakim konstitusi,seperti dilaporkan Suara Karya, 24Agustus 2006, rumusan Pasal 13 huruf (b)juncto Pasal 20 UU KY memiliki rumusanyang berbeda dengan Pasal 24B ayat 1UUD 1945.Pasal 20 UU KY menyatakan, “...dalamrangka menegakkan kehormatan dankeluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim”. Sedangkan rumusan Pasal24B UUD 1945 menyebutkan, “...dalamrangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. Perbedaan rumusan kalimatitulah yang dijadikan alasan akan bisamenimbulkan implikasi ketidakpastianhukum dalam penerapannya.Dalam putusan perkara bernomor 005/PUU-IV/2006 itu, MK juga menyentilMahkamah Agung (MA), dengan meminta lembaga itu meningkatkan pengawasan. Caranya, menurut MK, terutamadengan kesediaan lebih membuka diridalam merespons kritik, harapan, dan saran dari berbagai pihak.Menurut harian Republika di hari yangsama, putusan itu ditanggapi beragamoleh anggota KY. Soekotjo Soeparto mengatakan, pihaknya akan menghormatiputusan tersebut. Yang jelas, menurut dia,KY akan segera mengkaji dan segeramengajukan revisi UU KY.Sementara koleganya, Irawady Joenoes,memandang aneh putusan yang menghilangkan pengawasan terhadap hakimdan kelembagaannya tersebut. ‘’Lamalama bisa muncul kesan, dalam pembuatan undang-undang harus ada semacam konsultasi dulu ke MK, supayasetelah jadi, tidak di-review,’’ katanyadikutip harian tersebut.Tugas beratSementara itu, Trust edisi 21-27 Agustus 2006, tidak ikut-ikutan meramaikandebat antara MK dan KY. Dalam laporannya berjudul Tiga Tahun MengembanTugas Mahaberat, majalah ini mengatakan bahwa dalam usia tiga tahun, MKtelah membawa angin segar dalam perkembangan hukum dan ketatanegaraan diIndonesia.Mahkamah yang terdiri dari sembilanhakim itu memiliki slogan “Constitutionfor All” atau Konstitusi untuk Semua.Sampai saat ini sudah banyak undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Tidak sedikit pula putusan yang dijatuhkan atas perkara yangberkaitan dengan hasil Pemilu 2004.Namun demikian, MK juga tak luputdari kritik, terutama ketika komisi inidianggap mementahkan Pasal 31/1999tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Tak urung Jaksa Agung AbdulRahman Saleh menyesalkan putusan MKtersebut dan menyebutnya sebagai ’haribesar bagi koruptor.’Bahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, putusan MK itu membawa implikasibesar terhadap sistem hukum pidana Indonesia yang saat ini sudah mulai meninggalkan asas legalitas dengan memasukkannorma-norma yang hidup di masyarakat.Namun, seperti dilaporkan Media Indonesia, Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode2006-2009, mengatakan putusan MKtidak bisa populer karena harus melawankehendak orang banyak.“Kita harus hati-hati, tidak boleh terlaluterkenal, tidak boleh konfrontatif karenakita masih baru, masih harus menyesuaikan langgam kehadiran kita secara tepat,”ujarnya.Ia menambahkan yang dihadapi MKadalah orang banyak karena undangundang yang diuji materiil di MK dihasilkan oleh DPR dan Presiden yang terpilihmelalui Pemilu, sehingga UU merupakancerminan mayoritas rakyat.“Kalau tiba-tiba UU itu dibatalkan olehMK karena hanya diajukan oleh satuwarga negara, berarti MK melawan kehendak orang banyak. Jadi, tidak mungkin putusan MK itu bisa populer,” tuturnya. RHMPutusan tidak populer karena melawan kehendak orang banyak foto: repro trust

