Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 22
P. 46


                                    46 BERITAINDONESIA, 5 Oktober 2006BERITA TOKOHJimly AsshiddiqieBenteng TerakhirPenjaga KonstitusiProf. Dr. JimlyAsshiddiqie, SH kembaliterpilih sebagai KetuaMahkamah Konstitusi(MK) periode kedua tahun2006-2009.Kepemimpinannya selama3 tahun semenjak dilantik15 Agustus 2003 laludinilai berhasil. Kiprahnyasebagai benteng terakhirpenjaga konstitusi layakdisegani.antan Wakil SekretarisUmum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), ini dipercaya memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) sebuahlembaga baru kenegaraan hasil amandemen konstitusi.MK yang dibentuk berdasarkan UU No.24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,sering menggunakan tiga dari lima kewenangan yang dimiliki yakni meninjauundang-undang, menengahi perselisihanhasil Pemilu, dan menengahi sengketakewenangan konstitusional antar lembaganegara.Jimly ayah dari empat orang anak,melalui putusan-putusan yang diambilbersama delapan hakim konstitusi lainberhasil meredam berbagai potensi konflik di masyarakat. Sebab jika melihatbobot perselisihan, potensi konflik yangmungkin terjadi di antara lembagalembaga negara dan kelompok-kelompokmasyarakat yang berbeda dalam menafsirkan bunyi UU cukup besar.Potensi ini bila menjadi nyata bukan takmungkin malah menimbulkan instabilitasnasional. Maklum, terdapat 27,3 persenundang-undang yang mempunyai potensibermasalah karena bertentangan dengankonstitusi baru hasil amandemen.Pada Pemilu 2004, terjadi 500 kasusperselisihan hasil Pemilu, walau yangdapat diterima MK sebagai perkara hanya376 kasus. Semua kasus sudah berhasildiselesaikan.Potensi konflik antar lembaga negarajuga menganga lebar sebab banyak lembaga negara baru, dan dengan kewenangan yang baru pula, yang tentu saja pastimengurangi kewenangan lembaga yanglama.Berani Mengambil PutusanJimly pada hari Senin (14/8) secarakhusus berbicara kepada pers untukmenyambut HUT ke-3 MK. Banyak halevaluatif yang disampaikannya.Intinya, dalam usia yang baru tigatahun, MK yang memiliki slogan “Constitution for All”, atau “Konstitusi untukSemua”, telah membawa angin segardalam perkembangan hukum ketatanegaraan di Indonesia. Jimly mengatakan, sesuai kewenangankonstitusional yang diemban, setiap kaliMK sudah memutuskan perkara, parapejabat negara seharusnya sudah tinggalmelaksanakan saja, dan tidak usah mengomentari putusan tersebut.Putusan MK tentu sangat tak populerdi masyarakat sebab “melawan” kehendakbanyak orang. Di sinilah, sebagai negarawan, Jimly tampil tanpa pernah goyahmanakala mendapatkan reaksi yangberbeda dari masyarakat.Jimly hanya berpegang kepada prinsipbahwa putusan yang diambilnya haruspas serta sesuai dengan ketentuan konstitusi. Syukur-syukur kalau juga terasamenyejukkan hati sehingga setiap pihakyang bertikai tidak merasa dimenangkanatau dikalahkan. Semua pihak harus bisabersikap sama bahwa yang menang adalah konstitusi.Menurut Jimly, setiap putusan MKsudah final dan mengikat. MK melakukanpengujian terhadap produk UU yangbertentangan dengan UUD, karenanyasifatnya final dan mengikat. Dengan demikian jika pejabat enggan menjalankanundang-undang, termasuk yang telah direvisi MK, sebaiknya pejabat itu mundur.Salah satu contoh, bagaimana Jimlyharus menyelesaikan sengketa PilkadaKota Depok. Sengketa terjadi antaraPartai Keadilan Sejahtera (PKS), yangmengusung nama Nurmahmudi Ismail,dengan Partai Golkar yang mengusungBadrul Kamal.Kedua pihak berseteru sejak di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi(PT), hingga Mahkamah Agung (MA). Akhirnya kedua pihak bisa lega ketika perkara tiba di MK, dan MK memutuskanNurmahmudilah walikota baru yang sahdi Kota Depok.Putusan Jimly yang terbaru adalahmenengahi perseteruan antara bentengterakhir pencarian keadilan, MA, denganKomisi Yudisial (KY). KY juga sebuahlembaga baru kenegaraan hasil amandemen konstitusi. Fungsi dan tugas KYadalah mengawasi perilaku para hakim.Banyak pihak menduga awalnya, Jimlyakan mengalami konflik kepentingandalam mengambil keputusan. Sebabkeputusan yang akan diambil terkait puladengan dirinya sendiri, selaku hakimkonstitusi di MK yang akan diawasi KY.Tetapi dengan penuh hikmat, Jimlymemutuskan memenangkan permohonan31 hakim agung MA, yang mengajukan ujimaterial terhadap UU No. 22/2004tentang Komisi Yudisial.Jimly memutuskan KY hanya berhakmengawasi hakim di tingkat PN dan PT.KY tidak berwenang melakukan pengawasan dalam bentuk apapun terhadapperilaku hakim agung, sampai adanyarevisi terhadap UU No. 22/2004 tentangKY, khususnya soal pengawasan. KY jugatidak berwenang melakukan seleksiterhadap hakim agung.Segala ketentuan di dalam UU No. 22/2004 tentang KY yang menyangkut pengawasan harus dinyatakan bertentangandengan UUD ’45. Ketentuan pengawasanM
                                
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50