Page 47 - Majalah Berita Indonesia Edisi 22
P. 47


                                    BERITAINDONESIA, 5 Oktober 2006 47BERITA TOKOHtidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terbukti malah menimbulkan ketidakpastian hukum.“Prinsip kebebasan hakim oleh hakimsendiri harus dimaknai sebagai adanyakewajiban untuk mewujudkan peradilanyang bebas yang merupakan prasyaratbagi tegaknya rule of law,” kata Jimly.“Keputusan MK justru akan membukapeluang untuk menyelesaikan perseteruan antara KY dan MA selama ini,” ujarJimly Asshiddiqie. “Semua itu terjadikarena UU-nya tidak jelas. Sekarangjustru ada kesempatan memperbaiki danmerinci mana yang bisa dikerjakan danmana yang tidak oleh kedua pihak.”Untuk sementara ke-31 hakim agungbernafas lega sebab segala perilakunyabelum perlu dibeberkan ke publik. Merekajuga tak perlu dulu memenuhi panggilanpemeriksaan KY.Tetapi MK berpesan kepada MA, agarlebih meningkatkan pengawasan, denganbersedia lebih membuka diri dalammerespons kritik, harapan, dan saran dariberbagai pihak.Pesan sesungguhnya cukup mengena. MAdikenal memiliki otoritas dan monopoliyang dijamin oleh konstitusi. Bila MA minus transparansi tentu rentan untuk korupsi. Itu sebabnya, Jimly harus menyampaikan pesan, MA harus memperhatikanprinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban, khususnya dalam penggunaan biayaperkara yang notabene diambil dari publik.Sementara itu KY dengan tegas menyatakan akan berupaya mempercepat amandemen UU No. 22/2004, agar tumpukan833 laporan masyarakat tentang perilakuhakim dapat segera diselesaikan.Masih ada putusan lain Jimly Asshiddiqie yang dinilai kontroversial. Seperti,permohonan uji materiil terhadap UU No.31/1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (PTPK). Di sini MKmengoreksi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUPTPK yang dipandang sebagai hal yangkontroversial. MK memutuskan, pemberantasan korupsi akan macet karena seseorang hanya bisa dijadikan sebagai tersangka apabila delik formilnya terbukti.Putusan kontroversial lain adalah ujimateriil UU No. 7/2004 tentang SumberDaya Air, yang ditolak MK, lalu UU No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan, sertaUU No. 30/2002 tentang KPK.Terpilih untuk Kedua KaliAdalah Komisi Hukum DPR RI yangmengadakan proses uji kepatutan dankelayakan pada 13-14 Agustus 2003,memilih nama Jimly Asshiddiqie sebagaisalah satu hakim konstitusi dengan raihansuara paling banyak 37 suara.Ia pun terpilih menjadi ketua pertamaMK, dalam sidang perdana MK yang digelar di ruang kantor Mahkamah Agung,Jakarta, 19 Agustus 2003. Saat itu, GuruBesar Hukum Tata Negara UniversitasIndonesia ini meraih lima suara daridelapan anggota MK yang hadir.MK, yang beranggotakan sembilanhakim konstitusi, kembali memilih namaJimly sebagai Ketua MK untuk periodekedua tahun 2006-2009, dalam sebuahpemilihan langsung yang diadakan diruang sidang MK Lantai I, Jumat (18/8).Pria kelahiran Palembang 17 April 1956ini berhasil meraih delapan suara darisembilan hakim konstitusi, satu suara lagidinyatakan abstain. Pemilihan berlangsung demokratis dalam suasana kekeluargaan. Pemilihan ini dapat dijadikancontoh, bahwa demokrasi tidak harusdilaksanakan dalam suasana tegang. Iaingin di masa kepemimpinan keduanya,performa MK dapat lebih baik. ‘’Sayaberharap MK dapat dijadikan model bagilembaga lainnya.Sebagai penjaga konstitusi, Jimly jugamodel bagaimana pejabat seharusnyaberhati-hati dalam mengemukakan pendapat. Pendapat seseorang, apalagi jikayang mengungkapkannya masih dalamkapasitas pejabat publik, harus dapatdisertai bukti yang kuat.Jimly mengemukakan ini terkait ramainya perseteruan antara Ketua MA BagirManan, dengan Ketua BPK Anwar Nasution. Perseteruan bermula tatkala tampilsebagai pembicara dalam Dialog APBN,di Jakarta, Selasa (8/8), Anwar menyebutMA melakukan ‘’pemerasan’’ karenamemungut biaya besar dalam sebuahperkara, namun hanya menyerahkan Rp1.000 kepada negara.“Sebagai pejabat, seharusnya berhatihati dalam mengemukakan pendapatnya.Ini straatbar (tuduhan, red), bisa dihukum kalau tidak benar,’’ ungkap Jimly.“Pejabat tidak boleh saling mengkritiktanpa dasar. Hanya jaksa yang bolehmemberikan tuduhan.”Jimly secara umum menilai kualitasbernegara para pejabat publik saat inisedang dipertanyakan. Masyarakat malahmenjadi bingung dengan perilaku pejabat.Alih-alih menyelesaikan permasalahanmelalui jalur hukum secara baik, parapejabat justru berpolemik di media massa.Jimly berpendapat mekanisme hubunganpejabat harus ditata kembali.Jimly lebih kecewa lagi betapa minimnya pemahaman para pejabat terhadapkonstitusi. Kekurangpahaman mengakibatkan banyak sengketa antarlembaga negara. Bahkan, sedikit saja orang yang paham bahwa konstitusi sudah 300 persenberubah. Dari sebelumnya 71 butir ketentuan, setelah empat kali diubah, kinisudah menjadi 199 butir ketentuan.Jimly pernah merasakan betapa banyakpihak belum mengerti perubahan konstitusi. Ketika menggelar sidang sengketahasil Pilpres 2004 di MK, 2 Agustus 2004yang diajukan oleh pasangan Capres/Cawapres Witranto-Wahid terhadapKPU, tim kuasa hukum Mega-Hasyimberlaku seolah-olah sebagai tergugat.Padahal kehadirannya hanya sebagaipihak yang terkait. Haknya hanya bolehmemberi keterangan bila diperlukan, tapitidak mengambilalih permasalahan sebabyang digugat KPU.Demikian pula sikap kuasa hukumpemohon dan tergugat yang melontarkanbanyak pertanyaan menyangkut tata cara,hak, dan posisi mereka dalam persidangan. “Tugas Anda sebagai pemohonmaupun pihak yang tergugat, hanyameyakinkan panelis. Bukan untuk salingmenyerang. Ini lembaga tinggi yangmengalihkan perselisihan di jalan menjadi konstitusi,” kata Jimly mendudukkanpokok permasalahan.Jimly dalam bekerja memang berpegang kepada asas “rule of constitution”saja. Asas ini ada di setiap negara, bahwakeputusan Mahkamah Konstitusi tidak ditentukan berdasarkan jumlah mayoritas.Sebab hakim konstitusi telah mendapatamanat untuk menjaga konstitusi.Karena itu, sesuai kewenangan yangdimiliki, Jimly bersama sejumlah kecilhakim konstitusi lain bisa dengan “mudah” mementahkan hasil pembahasanUU yang melibatkan 550 anggota DPR,pemerintah, dan pemangku kepentinganatau stakeholder lainnya.Dasarnya sederhana, mantan AsistenPribadi Presiden BJ Habibie Bidang Kesraini sudah diamanatkan oleh konstitusiuntuk menjadi benteng terakhir penjagakonstitusi. „ HTBiodataNama : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SHLahir : Palembang, 17 April 1956Jabatan : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Jabatan Fungsional:Guru Besar Hukum Tata Negara, FH-UIPendidikan:‰ S-1, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) Jakarta, 1977-1982‰ S-2, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) Jakarta, 1984-1987‰ S-3, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) Jakarta, 1987-1990‰ Peneliti Tamu pada School Law, University of Washington, Seatle, AS, 1989‰ Post Doktoral pada program Legal Theories and Legal Philosophy, Harvard LawSchool, Cambridge, Massachussett, AS,1994‰ Peneliti Tamu pada Kyoto University,Kyoto, Jepang, 2003
                                
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51