Page 38 - Majalah Berita Indonesia Edisi 23
P. 38


                                    38 BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006BERITA KHAS38 BERITAINDONESIA, 19 Oktober 2006Sang Meneeryang Tak TersentuhSulit menyeret Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin.Media massa terus berpolemik, Hamid masih melenggangbebas.olehlah Pak Menteri HamidAwaluddin itu dijuluki The Untouchable (Yang Tak Tersentuh). Pasalnya, dia adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum(KPU) yang belum pernah disentuhproses hukum kasus-kasus korupsi diKPU, meski indikasi keterlibatannyasudah ramai diberitakan jauh-jauh hari.Sementara para koleganya yang dicurigaiterlibat korupsi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2004 lalu, satu persatu telah dibawa ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan beberapa orang seperti Mulyana W. Kusumah danDaan Dimara sudah dijebloskan ke penjara.Sesuai asas praduga tak bersalah,Hamid belum tentu juga bersalah. Hanyasaja dari berbagai pemberitaan yang dilansir berbagai media massa yang mengutip para narasumbernya, membuatpublik penasaran akan keterlibatannya.Apalagi sekarang dia memangku jabatanMenteri Hukum dan HAM.Polemik tentang Hamid Awaluddinsemakin memanas setelah Daan Dimara,mantan anggota KPU yang sudah divonisempat tahun penjara, melaporkan HamidAwaluddin ke polisi. Koran Tempo, 15September 2006, memuat berita inisebagai headline. “Daan Laporkan Hamid,” demikian judul headline tersebut.Menurut berita tersebut, terdakwa kasusdugaan korupsi segel surat suara Pemilu2004 itu menuding Hamid telah melanggar Pasal 242 Kitab Undang-undangHukum Pidana tentang kesaksian palsu.Laporan Daan berawal dari kisruhkesaksian palsu Hamid di pengadilanantikorupsi Jakarta, 25 Juli lalu. Hamidketika itu mengatakan tidak pernahmemimpin rapat penentuan harga segelsurat suara Pemilu. Dia juga mengatakanbukan penentu harga segel surat.Daan menyatakan kesaksian Hamidbertolak belakang dengan keteranganlima saksi sebelumnya, diantaranyaDirektur PT Royal Standar Untung Sastrawijaya, sekretaris panitia segel surat suaraBakrie Asnuri dan anggota panitia segelsurat suara, Boradi. Menurut Daan, parasaksi menyatakan Hamid bersama mereka pada 14 Juni 2004 membahas penentuan harga segel di kantor KPU.Memperkuat topik ini, Koran Tempodalam edisi hari yang sama juga menurunkan berita “Para Saksi BenarkanDaan.” Kepada koran ini, Boradi dan Untung Sastrawijaya menyatakan Hamidhadir memimpin rapat dan menentukanharga segel menjadi Rp 99.Koran Tempo tampaknya memang concern terhadap kasus ini. Pada edisi tanggal16, 19 dan 20 September 2006, koran iniberturut-turut menerbitkan berita-beritatentang Hamid.Pada edisi 20 September 2006, KoranTempo kembali memuat headline tentangHamid. “Polisi Akan Periksa Hamid,”demikian judul headline. Meski demikian,dalam pemberitaannya belum ada indikasi kepastian kapan Hamid akan segeradipanggil untuk diperiksa. Terlepas dariprosedur permohonan izin kepada Presiden untuk memeriksa Hamid yang tetapakan dilakukan kepolisian, pemanggilanHamid juga akan dilakukan setelahpenyidik menemukan bukti.Sikap HamidKPK sendiri telah menyatakan akanmenggunakan vonis Daan Dimara untukmengungkap dugaan kesaksian palsu ataukorupsi yang dilakukan Hamid AwaB
                                
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42