Page 39 - Majalah Berita Indonesia Edisi 23
P. 39


                                    BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006 39BERITA KHASBERITAINDONESIA, 19 Oktober 2006 39luddin. Saat ini, pihak KPK tengah mengumpulkan semua informasi persidangan Daan. Jika keterangan di persidangan dapat dijadikan bukti permulaanyang cukup menjadikan Hamid sebagaitersangka, KPK akan melaksanakannya.Media Indonesia, edisi 20 September2006, menurunkan laporannya berjudul“KPK Pelajari Putusan Hakim.” Menurutkoran ini pula, kasus sumpah palsuHamid kini ditangani Direktorat I/Keamanan dan Transnasional Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri setelah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.Kasus Hamid ini mengundang reaksisejumlah LSM yang mendesak KPK danpolisi untuk segera mengusutnya. Sejumlah komentar juga bermunculan dimedia massa.Mengenai surat izin Presiden untukmemeriksa Hamid, anggota Komisi IIIDPR Akil Muchtar, menyatakan tidak adaketentuan yang menetapkan pemeriksaanterhadap menteri harus mendapat izin dari Presiden. Cukup pemberitahuan kepadapresiden. Ia menjelaskan, ketika TimtasTipikor memeriksa Mensesneg Yusril IhzaMahendra, tidak ada permohonan izinkepada presiden. Timtas Tipikor hanyamengirim surat pemberitahuan.Koran Indo Pos termasuk media yangjuga mengikuti perkembangan tentangHamid. Pada edisi 20 September, koranini memuat headline berjudul “HamidTutup Mulut.”Koran tersebut memberitakan sikapHamid yang menolak berkomentar mengenai kasus Daan Dimara yang melibatkan dirinya. Indo Pos menilai posisi Hamid secara hukum makin terjepit dalamkasus segel. Meski tidak menuding Hamidbersalah, majelis hakim pengadilanTipikor mengakui keterlibatannya dalamrapat penentuan harga segel pada 14Agustus 2004. Sementara itu, Daan yangmenjadi tersangka dalam kasus itu dibebaskan dari tanggung jawab pengadaansegel Pilpres I dan II.Namun, berikutnya pada edisi 21 September 2006, Indo Pos memuat laporanberjudul “Hamid Menantang, Daan BawaBukti.”Sang menteri akhirnya buka mulut soaldugaan korupsi yang menyeret keterlibatan dirinya. Di depan wartawan yangmencegatnya setelah mengikuti RapatPansus RUU Peradilan Militer di DPR,(20/9). Hamid mempertanyakan buktinotulensi dan absensi rapat yang disebutsebut dihadiri olehnya itu.Sulitnya, menurut para saksi dan Daan,rapat itu bukan rapat pleno KPU, melainkan rapat khusus. Yang datang hanyabeberapa orang dan mencatat sendiri,tanpa ada orang yang bertugas mencatatdan mengedarkan daftar hadir.Namun demikian, dalam laporannya kepolisi, Daan menyertakan beberapa bukti,yakni surat penawaran harga segel bertanggal 10 Juni 2004 dari Untung Sastrawijaya kepada Hamid Awaluddin, beritaacara pemeriksaan para saksi di KPK,vonis hakim pengadilan Tipikor atas kasusDaan Dimara, tuntutan jaksa penuntutumum dan surat dakwaan. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan Hamid berperan dalam rapat tersebut.Koran terkemuka di Indonesia, Kompas, pada edisi 27 September 2006, jugamemuat laporan bantahan Hamid bahwaia mengirim surat penjelasan kepadaPresiden Susilo Bambang Yudhoyono.Menurut koran ini, Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Hamid Awaluddin,Selasa (26/9) siang, membantah ia mengirim surat kepada Presiden SusiloBambang Yudhoyono, yang berisikanpenjelasan tidak terlibat dalam dugaankasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum(KPU).“Saya dari kemarin ditanya soal itu danitu tidak benar. Dari mana sumber Saudara?” tanya Hamid, menjawab pers,seusai dipanggil mendadak oleh PresidenSusilo Bambang Yudhoyono di KantorPresiden, Kompleks Istana, Jakarta.Sebelumnya, sempat beredar di kalangan pers, adanya surat yang dikirimHamid Awaluddin ke Presiden Yudhoyono, Maret lalu, yang isinya mengenaiklarifikasi dan penjelasan mengenai ketidakterlibatan Hamid dalam dugaan korupsi KPU. Rekan Hamid di KPU, DaanDimara telah melaporkan Hamid Ke Polda Metro Jakarta Raya mengenai keterlibatan Hamid dalam penentuan hargasegel surat suara Pilpres tahun 2004.Tampaknya, kasus Hamid Awaluddinmasih akan bergulir panjang. Sepertisebelumnya, media massa akan terusberpolemik sampai dia benar-benardiproses hukum demi keadilan. „ RH
                                
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43