Page 54 - Majalah Berita Indonesia Edisi 23
P. 54


                                    54 BERITAINDONESIA, 19 Oktober 2006BERITA HUKUMTanda Tanya Setelah EksekusiPengacara dan keluargaTibo dkk mempersoalkanhasil otopsi jenasah ketigaterpidana yang dieksekusimati tersebut.eski tiga terpidana matikasus Poso telah dieksekusimati, 22 September lalu,polemik baru muncul menyusul kerusuhan massa yang protes diPoso, Atambua dan Maumere, NusaTenggara Timur.Roy Rening, pengacara mendiang Fabianus Tibo, Dominggu da Silva danMarinus Riwu menyatakan ketiga kliennya dieksekusi dengan cara yang tidaksemestinya. Setelah divisum atas permintaan keluarga, ditemukan luka bekaspenganiayaan di tubuh ketiga jenazahmereka. Hal itu berarti melanggar tatacara pelaksanaan pidana mati yang diaturdalam Penetapan Presiden RI Nomor 2Tahun 1964.Kepala Kepolisian Daerah SultengKomisaris Besar Badrodin Haiti, sepertidikutip Kompas, 26 September 2006,membantah hal itu. Menurutnya, teknispelaksanaan eksekusi itu telah sesuaidengan Prosedur Tetap (Protap) Pelaksanaan Pidana Mati yang dikeluarkanMarkas Besar Polri.Menurut Roy, saat dieksekusi, Tibo,Dominggus, dan Marinus, masing-masing, ditembak lima kali. Padahal, menurut tata cara pelaksanaan pidana mati,seharusnya hanya satu kali.Roy juga mengatakan, hasil visummenunjukkan dua tulang rusuk belakangsebelah kiri Tibo patah dan pada wajahnya terdapat tiga luka lecet. Pada bagianjantung Marinus juga terlihat luka irisansepanjang 3-4 centimeter. Luka itu tembus sampai punggung Marinus.Menanggapi hal itu, Badrodin mengatakan, berdasarkan Protap PelaksanaanPidana Mati disebutkan bahwa satu regutembak terdiri dari satu tamtama dan 12bintara polisi. Dari 12 senjata laraspanjang yang digunakan bintara untukeksekusi, enam di antaranya diisi denganpeluru hampa dan enam lagi peluru tajam.“Jadi untuk eksekusi bukan hanya satupeluru tajam, tetapi enam,” katanya.Badrodin juga membantah jika Tibo dkkdisiksa sebelum maupun pada saatpelaksanaan eksekusi. Dikatakannya, sejakdibawa dari Lembaga PermasyarakatanKelas II Palu sampai lokasi eksekusi, Tibodkk sangat kooperatif dan tidak melakukanperlawanan sedikitpun, sehingga tidak adaalasan polisi melumpuhkan mereka.Mengenai luka pada wajah Tibo danluka irisan pada jantung Marinus yangdiduga ditusuk dengan sangkur, Badrodinmengatakan, besar kemungkinan itukarena terkena pecahan selongsongpeluru. Menurutnya, semua anggota polisiyang terlibat tidak dipersenjatai dengansangkur, melainkan hanya dengan senjatalaras panjang. Luka pada Tibo dan Marinus kemungkinan terkena serpihan selongsong peluru.Sementara itu, Sinar Harapan, 27 September 2006, mengutip pernyataan JaksaAgung Muda Intelijen Muchtar Arifin,yang menyatakan menolak adanya otopsiterhadap ketiga terpidana mati tersebut.Pasalnya setelah dilakukan eksekusi,sudah ada tim dokter yang mengotopsijenazah para terpidana mati tersebut. „ RHMKronologis Sebelum Eksekusi23 Juli 2000Fabianus Tibo ditangkap di DesaJamur Jaya, sekitar 250 km dari KotaPoso, Sulawesi Tengah.5 April 2001PN Palu memvonis mati Tibo, Dominggusda Silva dan Marinus Riwu. Dinyatakanbersalah terlibat pembunuhan, penganiayaan dan perusakan di tiga desa di Poso.11 Oktober 2001MA menolak permohonan kasasi Tibodkk dan tetap memvonis mati.31 Maret 2004MA menolak permohonan peninjauankembali Tibo dkk.10 November 2005Presiden menolak permintaan grasiTibo dkk.20 Februari 2005MA menolak permohonan peninjauankembali yang kedua.12 Agustus 2006Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan, tapikemudian ditunda.18 September 2006Pengacara Tibo dkk menerima suratkejaksaan bahwa pelaksanaan eksekusipada 21 September 2006.20 September 2006Muncul reaksi keras dari warga NusaTenggara Timur, asal ketiga terpidana.21 September 2006Nusa Tenggara Timur dinyatakanSiaga I, karena ada potensi rusuh. Tibodkk dipertemukan dengan keluarganya.22 September 2006Eksekusi dilakukan pukul 01.04 waktupalu, disusul berbagai kerusuhan diPoso, Atambua dan Maumere.ilustrasi: dendy
                                
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58