Page 20 - Majalah Berita Indonesia Edisi 25
P. 20
20 BERITAINDONESIA, 23 November 2006BERITA UTAMAMochamad Ma’rufMenteri Dalam NegeriDHYusril Ihza MahendraMenteri Sekretaris Negarausril baru saja mengikat talipernikahan kedua dengan seorang perempuan muda Filipina. Tentu ini bisa memberinya kesegaran di dalam melaksanakantugas-tugas yang rumit dan berat dilingkungan Sekretariat Negara. Padapergantian menteri babak pertama, wakildari PBB ini, dimutasi dari MenteriHukum dan HAM yang kini dipangkuHamid.Peranan Mensesneg memang sudahbanyak yang dipangkas,tidak sedominan di eraOrde Baru. Tugas-tugasnya banyak berbagi dengan Mensekab danKantor Presiden.Yusril termasuk sosokyang beruntung karenaduduk sebagai menteri dipemerintahan tiga presiden—Gus Dur,Megawati dan SBY. Hasil penelitianYTempo memberinya nilai 6,2. SHari sejumlah persoalan menyangkut penyelenggaraanpemerintahan dalam negeri,yang paling memalukan adalah“pemberontakan” yang dilakukan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.Disebut memalukan, karena walaupunkedudukan Depdagri merupakan indukdari seluruh pemerintahan daerah, namun sejak digulirkannya otonomi daerah,Depdagri tidak saja mandul tetapi hampirseluruh kewenangannya dilucuti daerahdaerah.“Pemberontakan” dalam bentukpengingkaran terhadap kewenanganpemerintah pusat atas daerah-daerah,tampak dalam produk-produk hukumyang dihasilkan pemerintah daerah.Sejumlah Perda sepertinya dihasilkandengan seenaknya oleh pemerintah daerah, tanpa menghormati prinsip-prinsiphukum yang berlaku secara umum, khususnya hirarki sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ironisnya, Departemen Dalam Negeri, terkesankurang tanggap dengan “pemberontakan”itu, walaupun berbagai pihak telah menyatakan keluh kesahnya. Celakanya, kelahiran Perda-Perda bermasalah itu, justru baru mendapat perhatian dari Depdagri setelah memicu konflik horizontaldi berbagai daerah, antara masyarakatyang mendukung Perda dengan masyarakat yang menolakPerda. Salah satucontoh dan palingbanyak mendapatperhatian publik diseluruh Indonesiaadalah Perda KotaTangerang No. 8Tahun 2005 tentang pelaranganPelacuran. PerdaKota Tangerang No.8 Tahun 2005 itu, menimbulkan kontroversi ketika seorang perempuan yang tengah berdiri di pinggir jalanditangkap dan diperiksa dengan dugaan sedang akan melacur. Ternyata, perempuanyang ditangkap adalah seorang ibu rumahtangga dari keluarga baik-baik dan keberadaannya di pinggir jalan saat ditangkap, hanya sedang menunggu angkutan kota. MSHassan WirayudhaMenteri Luar Negeriassan Wirayuda sudah hampir lima tahun mendudukipos Menteri Luar Negeri.Kurun waktu ini merupakanmasa kerja menteri terlama dalam satupos sejak reformasi. Namun, bagaimanakinerja Departemen Luar negeri? Selamapemerintahan SBY-JK, tidak jauh berbedadengan pemerintahan-pemerintahansebelumnya. Bahkan posisi tawar Indonesia dengan negara-negara tentagganyasendiri pun, seperti Malaysia dan Singapura justru memperlihatkan keterpurukan. Masalah endemik dari persoalandiplomasi dan hubungan luar negeri yangpaling menonjol adalah masalah buruhmigran Indonesia di Malaysia. Disebut endemik karena persoalan buruh migranhampir mencuat setiap tahun, tanpa penyelesaian mendasar. Bahkan, dalam 10tahun terakhir, persoalan buruh migranIndonesia seperti gelombang pasang,seiring dengan semakin banyaknya persoalan yang menimpa buruh migran (TKI)dan semakin banyaknya buruh migranyang menjadi korban sewenang-wenangmajikannya di luar negeri. Ada baiknyajika bercermin pada apa yang dikemukakan Dekan Fakultas Hukum UniversitasIndonesia Prof. Dr. Hikmahanto Juwana.Kelemahan hubungan luar negeri danpolitik luar negeri Indonesia, ditengaraikarena keberadaan Deplu yang kurangdapat mengakomodasi dan meredamkepentingan berbagai instansi dan institusi, antara lain karena penguasaansubtansi. Hal itu dikemukakan Juwanapada seminar “Telaah Kritis MengenaiUndang-undang No. 37 Tahun 1999” yangdiselenggarakan pada Kamis, 14 Juli 2006di gedung Departemen Luar Negeri.Juwana yang merujuk pada Pasal 6 ayat(2) UU No. 37 Tahun 1999 menyebutkanpresiden dapat melimpahkan wewenangpenyelenggaraan hubungan luar negeridan pelaksanaan politik luar negerikepada menteri luarnegeri, dalam kenyataannya tidak selaludemikian. Dalampelaksanaannya,tutur Juwana, berbagai lembaga daninstansi negara yangmemiliki kepentingan dengan luarnegeri, ingin berperan dan bertindaksendiri-sendiri. “Kondisi ini menyebabkanpelaksanaan hubungan luarnegeri dan politik luar negeri tidak jelas,”tuturnya. Bahkan, untuk memperkuatposisi dengan luar negeri, masing-masinglembaga, instansi, dan institusi itu diberilegitimasi dalam bentuk perundang-undangan, sehingga masing-masing seolaholah mempunyai Deplu sendiri-sendiri.Memang harus diakui, ada kemajuan yangcukup menggembirakan dalam kinerjapolitik luar negeri Indonesia pasca reformasi, yakni masuknya Indonesiasebagai Anggota Tidak Tetap DewanKeamanan PBB. MS