Page 47 - Majalah Berita Indonesia Edisi 26
P. 47
BERITAINDONESIA, 07 Desember 2006 47BERITA PUBLIKTerdapat empat hal yang bisa didiskusikan untuk menyelesaikan ancaman embargo ini. Pertama, peraturan-peraturanIndonesia tentang sistem pengawasanmutu hasil perikanan harus segera diharmonisasikan dengan peraturan-peraturanUE; Kedua, peralatan-peralatan laboratorium harus segera dilengkapi dengan yanglebih berteknologi baru supaya sesuaidengan tuntutan pengujian parameter uji;Ketiga, SDM pengawasan mutu harussegera ditingkatkan kualitasnya; Dankeempat, kelembagaan pengawasan mutuharus juga dibenahi betul. Bila saja keempat hal ini tak ditangani secara baik,kuat dugaan ekspor hasil perikanan Indonesia akan terhambat memasuki pasarUni Eropa.Untuk keluar dari lilitan persoalan initernyata mudah saja. Sebab, setelah melihat semua peraturan yang ada, setelahmelakukan diskusi dengan para ekspertdari UE, saya tiba pada kesimpulan bahwaIndonesia sesungguhnya sudah memilikisemua peraturan di bidang pengawasanmutu. Hanya saja semuanya terpencar diberbagai peraturan. Misalnya, ada yangtertuang pada UU No. 31/2004 tentangPerikanan; pada UU No. 7/1996 tentangPangan; pada PP No. 28/2004 tentangGizi dan Mutu Pangan; pada PP No. 102/2000 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI); pada Kepmen Kelautan danPerikanan No. Kep.01/Men/2002 tentangSistem Manajemen Mutu Terpadu HasilPerikanan; pada Kepmen Kelautan danPerikanan No. Kep.06/Men/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan yang Masukke Wilayah Republik Indonesia; pada SKDirjen Perikanan Nomor 14128/Kpts/IK.130/XII/1998 tentang PelaksanaanSistem Manajemen Mutu Terpadu HasilPerikanan; pada Kepmen Kelautan danPerikanan No. Kep.21/Men/2004 tentangPengawasan Mutu Produk Perikanan yangDipasarkan ke Uni Eropa; dan pada SKDirjen Perikanan Tangkap No. 3511/DPT.0/PI.320.S4/VII/2004 tentangPersyaratan Higiene di Kapal PenangkapIkan Yang Hasil Tangkapannya untukPasar Uni Eropa.Dengan demikian setelah dianalisa,dapat disimpulkan, kebijakan pengawasan mutu hasil-hasil perikanan harusdibenahi dengan menyempurnakan kebijakan yang sudah ada. Cara mudahnya,ambillah ketentuan-ketentuan yang diperlukan dari masing-masing peraturan yangmencar tadi, himpun menjadi satu kebijakan operasional, sempurnakan, tutupiyang masih bolong, dan tambahkan yangdianggap perlu dari perauran Uni Eropaseperti EU Regulation No.852; 853; 854dan 882, lalu tuangkan ke dalam Peraturan Pemerintah atau surat keputusansetingkat Menteri.Penuangan ini sesungguhnya senafassejiwa dengan semangat UU No. 31/2004tentang Perikanan, khususnya pada bunyiPasal 22, yang menyebutkan, âKetentuanlebih lanjut mengenai sistem jaminanmutu dan keamanan hasil perikanan,sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikatpenerapan manajemen mutu terpadusebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dan sertifikat kesehatan sebagaimanadimaksud dalam Psal 21, diatur denganPeraturan Pemerintahâ.Penuangan ke dalam sebuah ketentuanyang lebih baru sangat mendesak sebabdalam setiap inspeksi biasanya yangpertama kali mereka lihat bukan aspekfisiknya. Melainkan, dimulai denganbertanya, mana peraturan pengawasanmutunya, unit mana yang melaksanakan,siapa yang melaksanakan, bagaimanakualifikasi pelaksananya, sampai kepadakunjungan ke perusahaan dan ke kapalkapal. Kalau aturan pengawasan mutusaja kita masih tak jelas maka ketikamelakukan inspeksi pastilah penilaianmereka akan menyebutkan sistem pengawasan mutu kita tidak benar.Kebijakan operasional yang lebih baruini harus mencakup keseluruhan. Dalampengertian, kalau dahulu pengawasanmutu hasil perikanan ditangani olehDitjen Perikanan, setelah berdiri Departemen Kelautan dan Perikanan terdapattiga Ditjen yang menangani pengawasanmutu. Yakni Ditjen Perikanan Tangkap,Ditjen Perikanan Budidaya, dan DitjenPengolahan dan Pemasaran Hasil-HasilPerikanan (P2HP).Padahal berdasarkan ketentuan UEhanya ada satu Competent Authority disetiap negara. Saat ini CA mestinya hanyaada di Ditjen P2HP. Dengan demikianpengawasan mutu hasil perikanan mestinya merupakan pendelegasian oleh DitjenP2HP kepada kedua Ditjen lainnya berdasarkan guideline dari Ditjen P2HP. Kedua Ditjen ini haruslah mengikuti petunjuk-petunjuk yang disiapkan oleh CA(Ditjen P2HP), termasuk bagaimanapembenahan kualitas SDM pengawasmutunya. Demikian pula terhadap LPPHPdan dinas-dinas perikanan di tingkatprovinsi, seharusnya merupakan pendelegasian dari CA.Sudah selayaknya pula mulai dipikirkanstatus dan kapasitas lembaga CompetentAuthority ini di Indonesia, supaya bisaditingkatkan menjadi setingkat direktoratjenderal, yaitu Direktorat Jenderal Penilikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (Directorat General of Fish Inspection & Quality Control). Posisinyamenjadi kuat dalam menjalankan pengawasan mutu, Ditjen baru ini nantinya secara khusus hanya akan melakukan inspeksi dan pengendalian terhadap totalitaspembudidayaan, penangkapan, hinggadidaratkan dan pengolahan.*Penulis adalah Direktur Standardisasi danAkreditasi, Ditjen P2HP, Departemen Kelautan danPerikanan RI, saat ini sedang mengambil ProgramS-3 di IPB Bogor.Aktif Melakukan Pendekatan: Dalam berbagai kesempatan diskusi, seminar, danpertemuan-pertemuan formal serta informal lainnya, termasuk setelah melalui serangkaianinspeksi langsung oleh pengawas mutu dari UE, secara lisan UE berkali-kali mengancam akanmengembargo semua produk ekspor hasil perikanan Indonesia apabila Indonesia tak segeramembenahi sistem pengawasan mutu hasil perikanannya.