Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 26
P. 46


                                    46 BERITAINDONESIA, 07 Desember 2006serta informal lainnya, termasuk setelahmelalui serangkaian inspeksi langsungoleh pengawas mutu dari UE, secara lisanUE berkali-kali mengancam akan mengembargo semua produk ekspor hasil perikanan Indonesia apabila Indonesia taksegera membenahi sistem pengawasanmutu hasil perikanannya. Ancaman ini secara tertulis sebagai peringatan resmi kepada Indonesia, supaya segera memperbaiki kualitas dan kesehatan produk perikanan, akhirnya disampaikan pada awalMei 2006.Fakta-fakta yang turut disampaikandalam suratnya itu antara lain adalah, ditemukan sejumlah produk hasil perikananIndonesia yang mengandung logam berat,melachite green, serta leucomalachitegreen (sejenis zat kimia) pada delapanpersen dari total volume ekspor perikananIndonesia ke UE. Ketiga jenis bahan kimiaini dikenal sangat membahayakan kesehatan manusia.Namun dalam suratnya tersebut Indonesia masih diberi kesempatan untukmemperbaiki sistem pengawasan mutuhasil perikanannya. Setelah peringatanresmi ini, apabila ketentuan mengenaisistem pengawasan mutu hasil perikananmasih tak juga dipatuhi, maka, seusaiinspeksi dari tim pengawas mutu UE yangkembali akan berlangsung pada awaltahun 2007, apabila hasilnya masih takmemuaskan besar kemungkinan Indonesia akan menghadapi kenyataan pahitdikenakan embargo.Embargo, itu berarti sejumlah komoditas hasil perikanan Indonesia berupaudang, tuna, paha katak, dan bandengakan kehilangan pasar di UE. Padahalpada tahun 2004 ekspor hasil perikananIndonesia ke UE sudah mencapai 99.374ton senilai 249,01 juta dollar AS, kemudian meningkat di tahun 2005 menjadi109.871 ton senilai 588,80 juta dollar AS.Apabila tak sepenuhnya mengadopsi standar mutu yang dipersyaratkan oleh negaratujuan ekspor Uni Eropa, bisa dipastikanIndonesia akan mengalami hambatanmengekspor hasil perikanannya.Mencari Solusi Jalan KeluarSistem pengawasan mutu hasil perikanan terus berkembang sesuai tuntutankonsumen. Jika sebelumnya yang diujiadalah produk akhir, dalam sistem yanglebih baru pengujian sudah dilakukan sejak dari kapal, di budidaya, di pendaratanpabrik, dan memonitor residu di budidayasecara lengkap tentang 12 parameter uji.Jika sebelumnya pengawasan mutu hasil perikanan untuk ekspor ke Uni Eropamengacu kepada ketentuan dalam CD 91/493/EEC, 92/48/EEC, dan 94/324/EEC,kini muncul lagi ketentuan terbaru, tertuang dalam Regulasi 852/2004, 853/2004, dan 854/2004 yang sudah efektifberlaku paling lambat 1 Januari 2006.Oleh Pemerintah RI ketentuan terbaru inisudah diadopsi ke dalam SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21/Men/2004tentang Pengawasan Mutu Produk Perikanan yang Dipasarkan ke Uni Eropa,tertanggal 9 Juni 2004.Kasus meningkatnya Rapyd Alert System (RAS) pada tahun 2003 dan di awal2004, dimana ditemukan tak kurang 38kasus, mendorong UE untuk mendatangkan tim pengawas uji mutu pada 15-23April 2004 untuk mengetahui penerapansistem pengawasan mutu hasil perikanandi Indonesia. Hasilnya mereka tidak puas.Mereka mengatakan sistem, peraturan,dan pelaksanaan pengawasan mutu hasilperikanan di Indonesia sudah tidak harmonize lagi dengan UE. Memang, walautidak puas, mereka masih memberi kitakesempatan untuk melakukan sejumlahperbaikan terutama pada aspek peraturan, aspek teknis, aspek SDM, danaspek peralatan teknologi.Pada 19-30 September 2005 lagi-lagisebuah tim inspeksi dari UE terdiri MrBruno Brigaudeau (Ketua Tim), Mr RuiDelovino, Mr Luca Farina, dan Mr Graham Wood datang ke Indonesia dan tetapsaja mereka tidak puas. Pada awal Mei2006 UE akhirnya mengeluarkan suratperingatan agar Indonesia segera membenahi sistem pengawasan mutu hasilperikanannya. Inspeksi lanjutan masihakan dilaksanakan pada awal tahun 2007nanti. Jika hasilnya tetap tidak memuaskan mereka, tidak ada keputusan lainkecuali hasil perikanan Indonesia akandikenakan embargo.BERITA PUBLIKBongkar Ikan Arafura: Beberapa negara industri maju, termasuk pasar tunggal Uni Eropacenderung memperketat ketentuan-ketentuan mengenai importasi terutama yang berkaitandengan persyaratan mutu dan keamanan pangan hasil perikanan sejak ikan ditangkap, atausejak dari pembudidayaan, hingga siap disajikan diatas meja (From Farm/Catch to Table). Sejaktahun 1994 Indonesia sudah berhasil memenuhinya, ketentuan sistem pengawasan mutunyadianggap harmonis tertuang dalam CD.94/324/EC tertanggal 19 Mei 1994.peran pemerintah pusat dalam berbagaihal menjadi semakin berkurang. Pemerintah daerah pun tak lagi peduli memperhatikan pentingnya pengawasan mutuhasil perikanan. Kasus-kasus Rapyd AlertSystem (RAS) pada ekspor hasil perikanan Indonesia mulai ditemukan sejaktahun 2003 dan awal 2004 dengan totalsejumlah 38 kasus. Kasus itu antara lainditemukannya kadar histamin pada ikantuna, ditemukan dua kasus keracunankonsumen, dan ditemukan pula kadarlogam berat seperti Hg, Cd, dan Pb padaikan ekspor Indonesia.Terkait mulai bergesernya lembagaCompetent Authority, ditambah semakinmeningkatnya tuntutan konsumen akanjaminan keamanan pangan, sejak September 2001 mulai banyak hasil perikananIndonesia ditahan di pelabuhan masuknegara Uni Eropa. Dan khusus kepadaproduk udang dikenakan sanksi untukdihanguskan karena ditemukan antibiotik(chlorampenicol).Konon alasan penahanan karena masalah cap Competent Authority sebagai penerbit Health Certificate dinyatakan tidaksesuai dengan ketentuan yang tertuangdalam Comission Decission No.2001/524/EC sebagai perubahan dari amandemen CD.94/324/EC. Sedangkan masalahchlorampenicol yang ditemukan padaudang, itu dikaitkan dengan pelaksanaanProgram Monitoring Antibiotik sebagaimana ditetapkan dalam CD.2001/31/ECsebagai amandemen CD.2000/159/EC.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,dalam berbagai kesempatan diskusi, seminar, dan pertemuan-pertemuan formal
                                
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50